DUITKU "Solusi Transaksi Online Anda"

DUITKU "Solusi Transaksi Online Anda"
Aplikasi PPOB Melayani Pembelian Pulsa, Paket Internet, Token Listrik, Voucher Game, Pembayaran Listrik, E-Money, E-Wallet, dan lain-lain

Minggu, 12 Januari 2020

BAB V Pengadilan yang Menegangkan (Bagin 2)

Pengadilan dibuka dan dimulai oleh hakim ketua, hakim ketua menanyakan tentang kasus tersebut kepada jaksa penuntut umum. Penuntut umum membacakan draf tuntutan kepada semua orang yang hadir dalam persidangan tersebut. “Demikian pembacaan tuntutan kami beserta bukti-bukti yang sudah jelas.” Kata ketua jaksa penuntut umum. “Bagaimana terdakwah, apakah Anda mengakui segala tuntutan dan bukti-bukti yang sudah dibacakan oleh jaksa penuntut umum”. Ketua Hakim bertanya kepada kedua terdakwa dan pengacaranya.

“Aku keberatan tuan hakim ketua, bukti-bukti itu tidak mendasar sekali, bukti-bukti itu dibuat-buat oleh mereka, klien saya tidak melakukan perbuatan itu.” Pengacara preman itu menyangkalnya. “Bukti-bukti ini tidak dibuat-buat, bukti-bukti ini ada di tempat kejadian perkara (TKP), semunya sudah jelas, hasil visum terhadap jenazah sudah jelas bukti-buktinya milik mereka berdua.” Jaksa Penuntut Umum menegaskan. “Mana bukti-buktinya? Semuanya bohong, tidak ada yang meyakinkan, semuanya bisa saja dibuat-buat dan dibalikkan faktanya oleh mereka orang-orang yang tidak bertanggung jawab?” Sanggah Pengacara tersebut dengan ngototnya.

“Tapi saya ada saksi pak Hakim Ketua, saya akan menghadirkannya sekarang, apakah pak Hakim Ketua mengizinkannya?” dengan yakin JPU menjelaskan. “Hadirkan saksi, saksi diizinkan untuk dihadirkan” Pak Hakim Ketua mempersilakan. Aku pun dipersilakan maju di meja saksi, aku disumpah dengan al-Qur’an di atas kepalaku, bahwa aku akan mengatakan apa yang aku lihat dan aku saksikan dengan sebenar-benarnya. Jaksa bertanya kepadaku “Bagaimana kesaksian Anda terhadap kedua terdakwa itu”.

Aku menjawab, “Pada waktu itu, tengah malam, aku melihat kedua preman itu sedang mabuk-mabukan, yang satu mencoba mencegatku, namun niatnya diurungkan, entah apa yang membuat dia mengurungkan niatnya untuk mencegatku, dan akhirnya aku tidak diapa-apakan dan salamat dari perbuatan mereka berdua.”

“Cukup, itu saja yang hanya bisa tanyakan” kata Jaksa Penuntut Umum. Kemudian si pengacara mohon izin untuk bertanya kepadaku dan pak hakim ketua mengizinkannya. Pengacara bertanya kepadaku “Benarkah kamu melihat klien saya ini memperkosa dan membunuh gadis tersebut?”. “Tidak” Jawabku. “Jika Anda tidak melihat mereka berdua melakukannya mengapa Anda menjadi saksi untuk memberatkan klien saya” Pengacara itu mencoba mengintimidasiku dengan kata-katanya. “Keberatan Haki Ketua” Kata Jaksa Penuntut Umum. “Itu pertanyaan yang mengintimidasi saksi, saya keberatan tuan hakim ketua,” Jaksa Penuntut Umum melanjutkan keberatannya.

Hakim Ketua menerima keberatan Jaksa Penuntut Umum, dan memnyuru aku untuk kembali ke tempat dudukku. Pengacara itu memang licik, dia menanyakan yang tidak-tidak kepadaku, namun aku tidak peduli, aku tetap akan maju demi tegaknya keadilan dan kedamaian. Jaksa Penuntut Umum membeberkan bukti-buktinya dengan akurat, bahkan hasil visum sperma yang menempel pada tubuh jenazah gadis itupun sudah diperiksa dan benar-benar milik mereka berdua. Bahkan, rupanya si gadis sempat melawan dan mencakar serta menjambret rambut salah satu dari preman, dan rambut yang menempel pada tangan jenazah sangat cocok dengan rambut salah satu dari preman tersebut.

Persidangan demi persidangan dilalui dengan sengit, selalu saja si pengacara hampir mampu mementalkan dan mematahkan semua bukti-bukti dan saksi-saksi, namun dengan kegesitan petugas kepolisian, bukti-bukti dan saksi-saksi tersebut tidak dapat dimentahkan oleh si pengecara. Akhirnya, kedua preman tersebut dipenjara dengan hukuman yang sangat berat yaitu hukuman seumur hidup, karena kasusnya sangat banyak, dan penyebab ketidakamanan di lingkungan dusunku ternyata memang ulah mereka berdua.

Pengadilan sengit itu membuahkah hasil dengan memenjarakan kedua preman seumur hidup, semoga dengan ini penduduk bisa hidup aman dan tentram. Dengan dipenjarakannya mereka berdua, diharapkan desa dan dusun-dusun di sekitarnya aman, tentram, dan damai seperti sebelum adanya kedua preman terebut. Keluarga korbanpun merasa tenang, karena sudah jelas dan sudah ketahuan siapa pelaku penjambretan, pemekosaan, pembegalan yang selama ini menghantui dusun mereka.
____<<<>>>____


Karya: Telaga Warna


1 23456789, 101112131415..., 1718

Tidak ada komentar:

Posting Komentar