DUITKU "Solusi Transaksi Online Anda"

DUITKU "Solusi Transaksi Online Anda"
Aplikasi PPOB Melayani Pembelian Pulsa, Paket Internet, Token Listrik, Voucher Game, Pembayaran Listrik, E-Money, E-Wallet, dan lain-lain

Senin, 13 April 2020

Proposal Pendidikan Islam dalam HAM Analisis Kritis antara Al-Qur'an dan DUHAM

PROPOSAL

“PENDIDIKAN ISLAM DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA ANALISIS KRITIS ANTARA HAK ASASI MANUSIA DALAM AL-QUR’AN DENGAN DUHAM (DEKLARASI UNIVERSAL HAK ASASI MANUSIA)”


A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Setiap manusia besar atau kecil, tua atau muda, pria atau wanita, normal atau kurang normal berhak mendapatkan pendidikan, begitulah salah satu bunyi pasal dari Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Demikian juga dengan konse3p Islam yang mewajibkan agar setiap muslim dan muslimah menuntut ilmu pengetahuan, tentu saja menuntut ilmu dengan cara belajar dalam hal ini dengan sarana dan prasarana pendidikan. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang berbunyi bahwa menuntut ilmu itu wajib bagi setiap orang Islam, baik laki-laki maupun perempuan, demikian para alim ulama menafsirkannya. Selain itu, Islam juga mengajarkan untuk menuntut ilmu kemanapun dan dimanapun kita berada, ke negeri Cina misalnya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang mengatakan bahwa “Tuntutlah ilmu   sekalipun ke negeri Cina”!.
Dari uraian di atas dapat dipetik sebuah pelajaran bahwa menuntut ilmu itu tidak harus di negerinya sendiri, akan tetapi menuntut ilmu dapat dilakukan ke luar negeri. Selain itu, menuntut ilmu juga diwajibkan oleh setiap umat Islam baik laki-laki maupun perempuan. Peraturan perundang-undagan juga menyatakan bahwa menuntut ilmu itu merupakan hak setiap warga negara.
Bangsa Barat yang mengusung konsep Long Life Education (Pendidikan Seumur Hidup), menyatakan bahwa pendidikan itu bukan hanya semenjak usia anak hingga dewasa, dilahirkan hingga remaja, atau bahkan ketika usia bayi sampai tua, tetapi dari mulai dilahirkan hingga ajal menjemput. Para pakar pendidikan berpendapat bahwa pendidikan anak itu dimulai ketika bayi dalam kandungan. Bahkan ada yang berpendapat bahwa pendidikan anak itu dimulai ketika kedua orang tuanya sedang bercengkrama di pelaminan untuk merencanakan kalau nanti punya anak akan diberi nama apa?, akan dijadikan apa?, dan lain sebagainya.
Jauh sebelum konsep itu ada, Islam telah menyatakan tuntutlah ilmu dari semenjak lahir hingga meninggal dunia. Ini sesuai dengan pepatah Arab yang menyatakan bahwa tuntutlah ilmu dari buaian hingga ke liang lahat. Dalam salah satu firman-Nya, Allah SWT. menjanjikan untuk mengangkat derajat orang-orang yang beriman dan berilmu pengetahuan beberapa derajat, dan ini telah nyata adanya. Dapat dilihat bukti nyatanya dalam kehidupan kita sehari-hari. Orang yang berilmu, lebih-lebih beriman selalu dihormati dan dikedepankan dalam berbagai hal dalam kehidupan masyarakat. Seseorang diangkat menjadi presiden pastilah orang yang berilmu pengetahuan dalam bidangnya.
Pada dasarnya, ketika manusia dilahirkan ke dunia ini, secara tidak langsung telah mendapatkan pendidikan dari semenjak ia lahir dan menjadi anak-anak. Bahkan ada yang berpendapat bahwa pendidikan itu dimulai semenjak anak masih dalam kandungan. Satu pendapat lagi menyatakan bahwa pendidikan seorang anak dimulai ketika kedua orang tuanya sedang bercengkrama di atas pelaminan. Di antaranya, merencanakan anak laki-laki apa perempuan yang kita inginkan?, jika anaknya laki-laki mau dijadikan apa?, dan bila anaknya perempuan akan dijadikan apa?. Semua itu telah direncanakan. Bahkan pendapat yang lebih radikal lagi menyatakan bahwa ketika kita sedang menyatakan akad nikah pun kita telah merencanakan pendidikan anak-anak kita. Artinya, dalam perencanaan tersebut sudah tersirat sebuah rencana pendidikan bagi anak-anaknya. Ternyata pendidikan anak tersebut sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum anaknya sendiri terlahir ke alam dunia.
Bahkan Islam mengajarkan dan menganjurkan berdo’a sebelum, sedang, dan selesai melakukan senggama. Hal ini diharapkan anak yang dilahirkan akan menjadi anak yang soleh dan solehah, berbakti kepada orang tua, bangsa dan negara. Apabila kita teliti dengan seksama, do’a merupakan harapan. Artinya, kedua orangtua berharap agar anaknya menjadi anak yang soleh dan solehah, harapan itu dapat dipahami sebagai sebuah rencana pendidikan bagi anak-anaknya kelak. Itu artinya, bukti yang nyata  bahwa proses pendidikan anak sebelum anak itu lahir ke dunia telah ada.
Ketika anak masih dalam kandungan, para ahli menganjurkan agar anak yang ada di dalam kandungan diperdengarkan musik-musik klasik dengan tujuan agar kelak anaknya menjadi anak yang cerdas dan pintar. Islam dengan ajarannya menganjurkan agar orang tua yang sedang mengandung selalu membaca ayat-ayat suci Al-Qur’an, berzikir, dan berdo’a dengan harapan anaknya menjadi anak yang soleh dan solehah. Dalam suatu riwayat dikatakan bahwa ketika anak yang masih dalam kandungan, ketika baru berusia 4 (empat) bulan, Malaikat Rahim namanya, memberi pelajaran berupa pelajaran tauhid, yang disebut perjanjian alam rahim. Ketika Malaikat Rahim membacakan hak-hak seorang anak, di antaranya agar mengakui bahwa Allah adalah satu-satunya tuhan semesta alam, menentukan rizki si anak, dan takdir baik dan buruk yang ditetapkan baginya. Itu juga bisa dijadikan sebagai bukti bahwa pendidikan sudah dimulai sejak anak masih dalam kandungan.
Ketika seorang anak Adam dilahirkan ke dunia hingga meninggal dunia, proses pendidikan itu terus dan terus berlangsung. Islam mengajarkan bahwa ketika seorang anak yang baru dilahirkan maka wajib diperdengarkan kalimat-kalimat tauhid berupa adzan dan iqomah, adalah pelajaran pertama ketika manusia dilahirkan yaitu pelajaran tauhid. Semua itu merupakan sebuah proses pendidikan.
Selanjutnya, ketika anak mulai mampu melakukan sesuatu, orang tua mengajari dengan cara memberi mainan, memberinya makanan untuk dipeganginya, diajarkan untuk makan dan sebagainya. Pada usia balita, mereka diajarkan untuk berdiri, berjalan, dan bahkan berlari sesuai dengan kemampuannya. Selain itu, mereka diajari untuk berbicara dengan bahasa yang sesederhana mungkin, seperti menyebutkan kata “a” atau “o”, memanggil nama “Ma” atau “Pa”, dan lain-lain.
Ketika memasuki usia anak-anak, proses pendidikan itu terus berlangsung. Ketika orang tua mereka mengajarinya mengenakan pakaiannya sendiri, mandi sendiri, dan sebagainya. Selain itu, mereka dimasukkan ke sekolah setingkat taman kanak-kanak, kemudian dimasukkan lagi ke sekolah setingkat sekolah dasar, dimana proses pendidikan formal telah dimulai.
Selain itu, mereka juga dimasukkan ke dalam pendidikan non-formal, seperti pondok pesantren, tempat-tempat kursus, baik kursus Bahasa Inggris, Bahasa Arab, atau Kursus Komputer dan lain-lain. Kemudian mereka mendapatkan pendidikan yang sifatnya informal, baik di dalam keluarganya maupun lingkungannya.
Setelah memasuki usia remaja, jenjang pendidikan dilanjutkan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi, yaitu jenjang pendidikan setingkat SLTP dan SMA. Saat memasuki usia dewasa jenjang pendidikan pun berlanjut ke jenjang perguruan tinggi sampai tua dan akhirnya meninggal.
Hak mendapatkan pendidikan adalah salah satu hak manusia yang harus diperjuangkan sampai akhir hayatnya, karena dengan pendidikanlah kita akan menjadi berilmu dan berpengetahuan serta mendapatkan derajat kita sebagai manusia. Ini selaras dengan bunyi salah satu pasal dari Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa setiap warganegara, khususnya warganegara Indonesia berhak mendapat pendidikan.
Walaupun sebagian pendapat menyatakan bahwa pendidikan tidak termasuk kedalam golongan hak asasi manusia, dan hanya merupakan cerminan dari dari hak asasi manusia yang paling pokok, yaitu hak untuk memperoleh kebutuhan hidup pokok dan hak kebebasan, seperti bebas memilih dan menentukan pendidikannya, akan tetapi pendidikan mempunyai peran yang sangat penting dan sangat vital dalam kehidupan.
Seharusnya pendidikan tergolong ke dalam hak asasi manusia, karena melihat betapa pentingnya hak mendapat pendidikan. Itu juga didasarkan kepada betapa pentingnya pendidikan, karena dengan pendidikan manusia mengetahui apa-apa yang belum diketahuinya, termasuk bahwa hak asasi manusia adalah hak dasar yang dianugerahkan Allah kepada umat manusia, itu diketahui melalui proses pendidikan.
Islam yang berlandaskan Al-Qur’an dan Hadits memberikan keterangan yang tegas tentang pentingnya pendidikan bagi umat manusia. semenjak Adam as diciptakan, Allah SWT langsung mengajarinya dengan pengetahuan yang ada di alam dunia tempat yang kelak ia menjadi penghuni dan khalifah di dalamnya. Proses belajar tersebut sebagai awal untuk bekalnya kelak menjadi khalifah di bumi.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) juga menyatakan bahwa pendidikan merupakan hak yang harus dimiliki oleh semua umat manusia. Karena dengan mendapatkan pendidikan semua manusia akan menjadi manusia yang berilmu dan berpengetahuan yang luas.
Uraian di atas memberikan ide kepada penulis untuk menelitinya kedalam bentuk karya ilmiah. Penelitian ini diberi judul “Pendidikan Islam dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) Analisis Kritis antara Al-Qur’an dan DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia)

B.     PERUMUSAN MASALAH
Setelah penulis menyelesaikan latar belakang masalah, dimana penulis akan meneliti tentang sejauh mana hak asasi manusia memandang pendidikan, maka penulis dapat merumuskan masalahnya. Adapun perumusan masalah dari skripsi ini adalah sebagai berikut:
1.      Apa yang dimaksud dengan Pendidikan Islam menurut al-Qur’an dan DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia)?
2.      Apa yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia (HAM) menurut al-Qur’an dan DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia)?
3.      Bagaimana Pendidikan Islam menurut Hak Asasi Manusia dikaji antara        al-Qur’an dan DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia)?

C.    TUJUAN PENELITIAN
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hal-hal sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui Pendidikan Islam menurut al-Qur’an dan DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia)?
2.      Untuk mengetahui Hak Asasi Manusia (HAM) menurut al-Qur’an dan DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia)?
3.      Untuk mengetahui Pendidikan Islam menurut Hak Asasi Manusia dikaji antara al-Qur’an dan DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia)?

D.    KERANGKA PEMIKIRAN
Dewasa ini, Hak Asasi Manusia (HAM) selalu dikumandangkan sebagai hak asasi manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan dijunjung tinggi oleh hukum, pemerintah dan setiap individu demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pada hakikatnya, jauh sebelum PBB mendeklarasikan tentang Hak-hak Asasi Manusia Tanggal 10 Desember 1948, Islam sejak kelahiran dan kebangkitannya telah menghormati dan melindungi hak-hak asasi manusia yang paling dasar dan pokok. Ketika di tanah kelahirannya Islam telah menjunjung tinggi harkat dan martabat umat manusia, dari penghilangan nyawa dengan mengubur hidup-hidup bayi perempuan yang baru lahir, perbudakan, dan pelecehan terhadap kaum wanita.
Al-Qur’an sebagai sumber dari sumber hukum Islam menjelaskan tentang larangan keras dalam menghilangkan nyawa dengan tidak ada syarat atau secara syar’i atau hukum Islam untuk dihilamngkan nyawanya secara sia-sia. Ini artinya bahwa Islam benar-benar melarang secara keras atas penghilangan nyawa atau membunuh tanpa alasan secara hukum Islam.
Sebuah kutipan menyatakan bahwa pemerintah Indonesia akan melindungi segenap bangsa dan negara dengan tujuan untuk memajukan dan mensejahterakan serta mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia. Dari kutipan tersebut dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa untuk tercapainya tujuan itu adalah dengan pendidikan. Dengan pendidikan maka bangsa akan cerdas dan negara akan memiliki sumber daya manusia yang handal dan berkompeten di bidangnya. Dengan demikian maka kesejahteraan umum pun akan terwujud dengan sendirinya.
Sebagaimana uraian di atas, dimana pendidikan adalah suatu wadah atau sarana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, baik pendidikan formal, non-formal, ataupun informal, memiliki peran yang sangat penting demi mewujudkan cita-cita bangsa tersebut. Dengan berbagai bentuk pendidikan dewasa ini, kita yakin cita-cita bangsa untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memiliki sumber daya manusia yang handal akan tercapai, dan ini tidak lepas dari peran serius bangsa dan negara serta masyarakat dalam menggalakkan pendidikan.
Hak asasi manusia adalah hak yang paling mendasar yang harus dijaga, dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat, lembaga hukum, bangsa dan negara. Diantara hak asasi manusia yang mencerminkan hak mendapatkan pendidikan adalah hak kebebasan dan hak mendapat kebutuhan hidup pokok. Walaupun pendidikan tidak termasuk ke dalam hak asasi manusia, akan tetapi pendidikan mampu memebntuk manusia yang  cerdas dan memiliki pola pikir yang maju.
Uraian singkat di atas, dapat dijadikan sebagai landasan dalam rangka menyusun kerangka pemikiran. Dimana dalam kerangka pemikiran ini akan dibahas tentang Pendidikan Islam dan Hak Asasi Manusia (HAM) secara umum yang merupakan landasan teoritis dalam penyusunan karya ilmiah berupa skripsi yang berjudul “Pendidikan Islam dalam Persepektif Hak Asasi Manusia (HAM) dengan Kajian antara Al-Qur’an dan DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia)”.
1.      Pendidikan Islam
Pendidikan adalah suatu proses transfer ilmu, baik yang bersifat sains maupun yang bersifat pengetahuan atau pengalaman (knowledge) dari pendidik kepada anak didik dengan metode, media, dan sarana pendidikan yang menunjangnya. Pendidikan juga dapat dikatakan sebagai proses pendewasaan. Artinya, proses transfer kedewasaan dari orang yang sudah dewasa kepada orang yang belum dewasa.
Pendidikan kadang diartikan sebagai proses transfer budaya, yaitu agar budaya yang berkembang di suatu masyarakat atau bangsa suatu daerah atau negara dapat diteruskan kepada generasi selanjutnya agar proses kehidupan dapat berlangsung secara kontinyu atau terus-menerus tanpa henti.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pendidikan adalah proses transfer ilmu, kedewasaan, dan kebudayaan dengan metode-metode, media-media, sarana-sarana, dan lain sebagainya yang menunjang dalam proses pendidikan. Adapun pendidikan Islam adalah pendidikan yang bertujuan akhir kepada kebahagiaan di dunia dan kebahagiaan akhirat.
Dalam pendidikan juga terdapat sistem pendidikan yang berperan penting demi terwujudnya suatu pendidikan yang sempurna. Sistem pendidikan nasional merupakan satu kesatuan komponen-komponen pendidikan yang terpadu dan sinergis yang berkaitan satu sama lainnya serta berusaha melandasi seluruh sistem pendidikan yang ada demi tercapainya suatu tujuan pendidikan nasional.
Di dalam sistem pendidikan nasional itu sendiri terdapat dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan, jalur, jenjang, dan jenis pendididkan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, kurikulum, sarana dan prasarana pendidikan.
Jadi sistem pendidikan nasional adalah sistem pendidikan yang melandasi semua sistem pendidikan yang ada di dalam sistem pendidikan di sekolah-sekolah. Sistem pendidikan nasional itu sendiri terdiri dari tujuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikanan, peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, kurukulum, sarana dan prasarana pendidikan.
2.      Hak Asasi Manusia
Manusia yang baru dilahirkan, mempunyai hak untuk hidup, hak untuk selamat, hak untuk memperoleh kebutuhan pokok, hak individu atas kebebasan bersama, hak atas keadilan, hak kesamaan derajat umat manusia dan lain-lain.
Hak untuk memperoleh kebutuhan hidup pokok di antaranya hak atas sandang, pangan, dan papan, hak mendapat penghidupan yang layak, hak mendapatkan pendidikan dan lain sebagainya. Hak individu atas kebebasan, yang termasuk di dalamnya adalah bebas memilih sandang, pangan, dan papan sesuai kebutuhan, hak sebagai warganegara, bebas memilih pendidikan, bebas memeluk agama dan kepercayaan dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya, dan lain-lain.
Walaupun hak mendapatkan pendidikan bukan termasuk ke dalam hak asasi manusia, akan tetapi dari hak asasi itu melahirkan hak-hak yang lain, seperti hak mendapat pendidikan, hak mendapat penghidupan yang layak, hak kebebasan beragama, dan lain-lain.
Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa ternyata pendidikan merupakan salah satu cerminan dari hak asasi manusia yang berupa hak memperoleh kebutuhan hidup pokok dan atas kebebasan.
Jadi, hak asasi manusia paling dasar yang kemudian melahirkan hak asasi manusia berupa hak pendidikan dan hak mendapatkan penghidupan yang layak merupakan bentuk hak asasi manusia dalam rangka untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang sesuai dengan tujuan bangsa Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Demikianlah kerangka pemikiran yang dapat penulis susun, dimana dalam kerangka pemikiran tersebut terdiri dari pendidikan dan hak asasi manusia yang dapat penulis tarik kesimpulan bahwa ternyata pendidikan merupakan salah satu cerminan dari hak asasi manusia, yaitu yang berupa hak memperoleh kehidupan pokok dan hak atas kebebasan.

E.     LANGKAH-LANGKAH PENELITIAN
1.      Pengumpulan Data
Dalam penelitian skripsi yang berjudul “Pendidikan Islam dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) dengan Kajian antara Al-Qur’an dan DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia)”, secara umum mengambil bentuk penelitian kepustakaan (Library Research) dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a.       Buku-buku yang merupakan sumber primer digunakan sebagai sumber inti. Seperti buku-buku atau tafsir-tafsir terjemah antara lain Al-Qur’an Terjemah, Tafsir Al-Qur’an Terjemah, Buku Sistem Pendidikan Islam, Hak Asasi Manusia (HAM), Kitab-kitab (buku-buku) Hadits, buku Undang-undang, dan buku-buku yang dianggap sebagai sumber primer.
b.      Buku-buku yang merupakan sumber sekunder, yaitu buku-buku yang menunjang dan berkaitan dalam penyusunan skripsi ini.
2.      Analisis Data
Keseluruhan data-data yang ada dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif. Artinya data yang ada dianalisis kemudian dipaparkan secara jelas dan terinci.
3.      Teknik Penulisan
Pedoman yang digunakan dalam teknik penulisan skripsi ini adalah pedoman penulisan karya ilmiah “Institut Agama Islam Banten” (IAIB) Serang.

F.     SISTEMATIKA PENULISAN
Skripsi yang penulis susun ini adalah terdiri dari 5 (lima) bab, setiap bab terdiri dari komponen-komponen dari isi skripsi itu sendiri. Sistematika penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut:
BAB
Satu, Pendahuluan, terdiri dari: Latar Belakang Masalah, Perumusan Masalah, Tujuan Penelitian, Kerangka Pemikiran, Langkah-langkah Penelitian, dan Sistematika Pembahasan.
BAB
Dua, Pendidikan Islam menurut Al-Qur’an dan DUHAM, terdiri dari: Pengertian, Fungsi dan Tujuan Jenis, Jalur, dan Jenjang Pendidikan Islam, Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dalam Pendidikan Islam, Kurikulum, Sarana dan Prasarana Pendidikan Islam.
BAB
Tiga, Hak Asasi Manusia menurut Al-Qur’an dan DUHAM, terdiri dari:  Pengertian Hak Asasi Manusia, Jenis-jenis Hak Asasi Manusia, Landasan Hukum Hak Asasi Manusia Menurut Al-Qur’an dan DUHAM.
BAB
Empat, Analisis Pendidikan Islam dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) Kajian antara Al-Qur’an dan DUHAM, terdiri dari: Analisis Hasil Penelitian tentang Pendidikan Islam menurut Al-Qur’an dan DUHAM, Analisis Hasil Penelitian tentang HAM menurut Al-Qur’an dan DUHAM, dan Analisis Hasil Penelitian tentang Pendidikan Islam  menurut HAM Kajian antara Al-Qur’an dan DUHAM.
BAB
Lima, Penutup, terdiri dari: Kesimpulan dan Saran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar