PROPOSAL
“PENDIDIKAN ISLAM DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA ANALISIS KRITIS ANTARA HAK ASASI MANUSIA DALAM AL-QUR’AN DENGAN DUHAM (DEKLARASI UNIVERSAL HAK ASASI MANUSIA)”
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Setiap manusia besar atau kecil, tua atau muda,
pria atau wanita, normal atau kurang normal berhak mendapatkan pendidikan,
begitulah salah satu bunyi pasal dari Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 dan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Demikian juga dengan konse3p Islam yang mewajibkan agar setiap muslim dan
muslimah menuntut ilmu pengetahuan, tentu saja menuntut ilmu dengan cara
belajar dalam hal ini dengan sarana dan prasarana pendidikan. Sebagaimana sabda
Rasulullah SAW yang berbunyi bahwa menuntut ilmu itu wajib bagi setiap orang
Islam, baik laki-laki maupun perempuan, demikian para alim ulama menafsirkannya.
Selain itu, Islam juga mengajarkan untuk menuntut ilmu kemanapun dan dimanapun
kita berada, ke negeri Cina misalnya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang
mengatakan bahwa “Tuntutlah ilmu sekalipun ke negeri Cina”!.
Dari uraian di atas dapat dipetik sebuah pelajaran
bahwa menuntut ilmu itu tidak harus di negerinya sendiri, akan tetapi menuntut
ilmu dapat dilakukan ke luar negeri. Selain itu, menuntut ilmu juga diwajibkan oleh
setiap umat Islam baik laki-laki maupun perempuan. Peraturan perundang-undagan
juga menyatakan bahwa menuntut ilmu itu merupakan hak setiap warga negara.
Bangsa Barat yang mengusung konsep Long Life
Education (Pendidikan Seumur Hidup), menyatakan bahwa pendidikan itu bukan
hanya semenjak usia anak hingga dewasa, dilahirkan hingga remaja, atau bahkan
ketika usia bayi sampai tua, tetapi dari mulai dilahirkan hingga ajal
menjemput. Para pakar pendidikan berpendapat bahwa pendidikan anak itu dimulai
ketika bayi dalam kandungan. Bahkan ada yang berpendapat bahwa pendidikan anak
itu dimulai ketika kedua orang tuanya sedang bercengkrama di pelaminan untuk
merencanakan kalau nanti punya anak akan diberi nama apa?, akan dijadikan apa?,
dan lain sebagainya.
Jauh sebelum konsep itu ada, Islam telah
menyatakan tuntutlah ilmu dari semenjak lahir hingga meninggal dunia. Ini
sesuai dengan pepatah Arab yang menyatakan bahwa tuntutlah ilmu dari buaian
hingga ke liang lahat. Dalam salah satu firman-Nya, Allah SWT. menjanjikan
untuk mengangkat derajat orang-orang yang beriman dan berilmu pengetahuan
beberapa derajat, dan ini telah nyata adanya. Dapat dilihat bukti nyatanya
dalam kehidupan kita sehari-hari. Orang yang berilmu, lebih-lebih beriman
selalu dihormati dan dikedepankan dalam berbagai hal dalam kehidupan
masyarakat. Seseorang diangkat menjadi presiden pastilah orang yang berilmu
pengetahuan dalam bidangnya.
Pada dasarnya, ketika manusia dilahirkan ke dunia ini, secara tidak
langsung telah mendapatkan pendidikan dari semenjak ia lahir dan menjadi
anak-anak. Bahkan ada yang berpendapat bahwa pendidikan itu dimulai semenjak
anak masih dalam kandungan. Satu pendapat lagi menyatakan bahwa pendidikan
seorang anak dimulai ketika kedua orang tuanya sedang bercengkrama di atas
pelaminan. Di antaranya, merencanakan anak laki-laki apa perempuan yang kita
inginkan?, jika anaknya laki-laki mau dijadikan apa?, dan bila anaknya
perempuan akan dijadikan apa?. Semua itu telah direncanakan. Bahkan pendapat
yang lebih radikal lagi menyatakan bahwa ketika kita sedang menyatakan akad
nikah pun kita telah merencanakan pendidikan anak-anak kita. Artinya, dalam
perencanaan tersebut sudah tersirat sebuah rencana pendidikan bagi
anak-anaknya. Ternyata pendidikan anak tersebut sudah dilakukan jauh-jauh hari
sebelum anaknya sendiri terlahir
ke alam dunia.
Bahkan Islam mengajarkan
dan menganjurkan berdo’a sebelum, sedang, dan selesai melakukan
senggama. Hal ini diharapkan anak yang
dilahirkan akan menjadi anak yang soleh dan solehah,
berbakti kepada orang tua, bangsa dan negara. Apabila kita teliti dengan
seksama, do’a merupakan harapan. Artinya, kedua orangtua berharap agar anaknya
menjadi anak yang soleh dan solehah, harapan itu dapat dipahami sebagai sebuah
rencana pendidikan bagi anak-anaknya kelak. Itu artinya, bukti yang nyata bahwa proses pendidikan anak sebelum anak itu
lahir ke dunia telah ada.
Ketika anak masih dalam kandungan, para ahli menganjurkan agar anak
yang ada di dalam kandungan diperdengarkan musik-musik klasik dengan tujuan
agar kelak anaknya menjadi anak yang cerdas dan pintar. Islam dengan ajarannya menganjurkan agar orang
tua yang sedang mengandung selalu membaca ayat-ayat suci Al-Qur’an, berzikir,
dan berdo’a dengan harapan anaknya menjadi anak yang soleh dan solehah. Dalam suatu
riwayat dikatakan bahwa ketika anak yang masih dalam kandungan, ketika baru
berusia 4 (empat) bulan, Malaikat Rahim namanya, memberi pelajaran berupa
pelajaran tauhid, yang disebut perjanjian alam rahim. Ketika Malaikat Rahim
membacakan hak-hak seorang anak, di antaranya agar mengakui bahwa Allah adalah
satu-satunya tuhan semesta alam, menentukan rizki si anak, dan takdir baik dan
buruk yang ditetapkan baginya. Itu juga bisa dijadikan sebagai bukti bahwa
pendidikan sudah dimulai sejak anak masih dalam kandungan.
Ketika seorang anak Adam dilahirkan ke dunia
hingga meninggal dunia, proses pendidikan itu terus dan terus berlangsung.
Islam mengajarkan bahwa ketika seorang anak yang baru dilahirkan maka wajib
diperdengarkan kalimat-kalimat tauhid berupa adzan dan iqomah, adalah pelajaran
pertama ketika manusia dilahirkan yaitu pelajaran tauhid. Semua itu merupakan sebuah
proses pendidikan.
Selanjutnya, ketika anak mulai mampu melakukan
sesuatu, orang tua mengajari dengan cara memberi mainan, memberinya makanan
untuk dipeganginya, diajarkan untuk makan dan sebagainya. Pada usia balita,
mereka diajarkan untuk berdiri, berjalan, dan bahkan berlari sesuai dengan
kemampuannya. Selain itu, mereka diajari untuk berbicara dengan bahasa yang sesederhana
mungkin, seperti menyebutkan kata “a” atau “o”, memanggil nama “Ma” atau “Pa”,
dan lain-lain.
Ketika memasuki usia anak-anak, proses pendidikan
itu terus berlangsung. Ketika orang tua mereka mengajarinya mengenakan pakaiannya
sendiri, mandi sendiri, dan sebagainya. Selain itu, mereka dimasukkan ke
sekolah setingkat taman kanak-kanak, kemudian dimasukkan lagi ke sekolah
setingkat sekolah dasar, dimana proses pendidikan formal telah dimulai.
Selain itu, mereka juga dimasukkan ke dalam
pendidikan non-formal, seperti pondok pesantren, tempat-tempat kursus, baik
kursus Bahasa Inggris, Bahasa Arab, atau Kursus Komputer dan lain-lain. Kemudian
mereka mendapatkan pendidikan yang sifatnya informal, baik di dalam keluarganya
maupun lingkungannya.
Setelah memasuki usia remaja, jenjang
pendidikan dilanjutkan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi, yaitu jenjang
pendidikan setingkat SLTP dan SMA. Saat memasuki usia dewasa jenjang pendidikan
pun berlanjut ke jenjang perguruan tinggi sampai tua dan akhirnya meninggal.
Hak mendapatkan pendidikan adalah salah satu
hak manusia yang harus diperjuangkan sampai akhir hayatnya, karena dengan
pendidikanlah kita akan menjadi berilmu dan berpengetahuan serta mendapatkan
derajat kita sebagai manusia. Ini selaras dengan bunyi salah satu pasal dari Undang-Undang
Dasar 1945, yang menyatakan bahwa setiap warganegara, khususnya warganegara
Indonesia berhak mendapat pendidikan.
Walaupun sebagian pendapat menyatakan bahwa pendidikan
tidak termasuk kedalam golongan hak asasi manusia, dan hanya merupakan cerminan
dari dari hak asasi manusia yang paling pokok, yaitu hak untuk memperoleh
kebutuhan hidup pokok dan hak kebebasan, seperti bebas memilih dan menentukan
pendidikannya, akan tetapi pendidikan mempunyai peran yang sangat penting dan
sangat vital dalam kehidupan.
Seharusnya pendidikan tergolong ke dalam hak
asasi manusia, karena melihat betapa pentingnya hak mendapat pendidikan. Itu
juga didasarkan kepada betapa pentingnya pendidikan, karena dengan pendidikan
manusia mengetahui apa-apa yang belum diketahuinya, termasuk bahwa hak asasi
manusia adalah hak dasar yang dianugerahkan Allah kepada umat manusia, itu
diketahui melalui proses pendidikan.
Islam yang berlandaskan Al-Qur’an dan Hadits
memberikan keterangan yang tegas tentang pentingnya pendidikan bagi umat
manusia. semenjak Adam as diciptakan, Allah SWT langsung mengajarinya dengan
pengetahuan yang ada di alam dunia tempat yang kelak ia menjadi penghuni dan
khalifah di dalamnya. Proses belajar tersebut sebagai awal untuk bekalnya kelak
menjadi khalifah di bumi.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)
juga menyatakan bahwa pendidikan merupakan hak yang harus dimiliki oleh semua
umat manusia. Karena dengan mendapatkan pendidikan semua manusia akan menjadi
manusia yang berilmu dan berpengetahuan yang luas.
Uraian di atas memberikan ide kepada penulis untuk
menelitinya kedalam bentuk karya ilmiah. Penelitian ini diberi judul “Pendidikan Islam dalam Perspektif Hak Asasi
Manusia (HAM) Analisis Kritis antara Al-Qur’an dan DUHAM (Deklarasi Universal
Hak Asasi Manusia)”
B. PERUMUSAN MASALAH
Setelah penulis menyelesaikan latar belakang
masalah, dimana penulis akan meneliti tentang sejauh mana hak asasi manusia
memandang pendidikan, maka penulis dapat merumuskan masalahnya. Adapun
perumusan masalah dari skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Apa yang dimaksud dengan Pendidikan Islam
menurut al-Qur’an dan DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia)?
2. Apa yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia
(HAM) menurut al-Qur’an dan DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia)?
3. Bagaimana Pendidikan Islam menurut Hak Asasi
Manusia dikaji antara al-Qur’an
dan DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia)?
C. TUJUAN PENELITIAN
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mengetahui hal-hal sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui Pendidikan Islam menurut
al-Qur’an dan DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia)?
2. Untuk mengetahui Hak Asasi Manusia (HAM)
menurut al-Qur’an dan DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia)?
3. Untuk mengetahui Pendidikan Islam menurut Hak
Asasi Manusia dikaji antara al-Qur’an dan DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia)?
D. KERANGKA PEMIKIRAN
Dewasa ini, Hak Asasi Manusia (HAM) selalu
dikumandangkan sebagai hak asasi manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan
dijunjung tinggi oleh hukum, pemerintah dan setiap individu demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pada hakikatnya, jauh sebelum PBB
mendeklarasikan tentang Hak-hak Asasi Manusia Tanggal 10 Desember 1948, Islam
sejak kelahiran dan kebangkitannya telah menghormati dan melindungi hak-hak asasi
manusia yang paling dasar dan pokok. Ketika di tanah kelahirannya Islam telah
menjunjung tinggi harkat dan martabat umat manusia, dari penghilangan nyawa
dengan mengubur hidup-hidup bayi perempuan yang baru lahir, perbudakan, dan
pelecehan terhadap kaum wanita.
Al-Qur’an sebagai sumber dari sumber hukum
Islam menjelaskan tentang larangan keras dalam menghilangkan nyawa dengan tidak
ada syarat atau secara syar’i atau hukum Islam untuk dihilamngkan nyawanya
secara sia-sia. Ini artinya bahwa Islam benar-benar melarang secara keras atas
penghilangan nyawa atau membunuh tanpa alasan secara hukum Islam.
Sebuah kutipan menyatakan bahwa pemerintah
Indonesia akan melindungi segenap bangsa dan negara dengan tujuan untuk
memajukan dan mensejahterakan serta mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia. Dari
kutipan tersebut dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa untuk tercapainya tujuan
itu adalah dengan pendidikan. Dengan pendidikan maka bangsa akan cerdas dan negara
akan memiliki sumber daya manusia yang handal dan berkompeten di bidangnya.
Dengan demikian maka kesejahteraan umum pun akan terwujud dengan sendirinya.
Sebagaimana uraian di atas, dimana pendidikan adalah
suatu wadah atau sarana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu,
baik pendidikan formal, non-formal, ataupun informal, memiliki peran yang
sangat penting demi mewujudkan cita-cita bangsa tersebut. Dengan berbagai
bentuk pendidikan dewasa ini, kita yakin cita-cita bangsa untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa dan memiliki sumber daya manusia yang handal akan tercapai,
dan ini tidak lepas dari peran serius bangsa dan negara serta masyarakat dalam
menggalakkan pendidikan.
Hak asasi manusia adalah hak yang paling
mendasar yang harus dijaga, dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
setiap individu, masyarakat, lembaga hukum, bangsa dan negara. Diantara hak
asasi manusia yang mencerminkan hak mendapatkan pendidikan adalah hak kebebasan
dan hak mendapat kebutuhan hidup pokok. Walaupun pendidikan tidak termasuk ke
dalam hak asasi manusia, akan tetapi pendidikan mampu memebntuk manusia
yang cerdas dan memiliki pola pikir yang
maju.
Uraian singkat di atas, dapat dijadikan sebagai
landasan dalam rangka menyusun kerangka pemikiran. Dimana dalam kerangka
pemikiran ini akan dibahas tentang Pendidikan Islam dan Hak Asasi Manusia (HAM)
secara umum yang merupakan landasan teoritis dalam penyusunan karya ilmiah
berupa skripsi yang berjudul “Pendidikan Islam dalam Persepektif Hak Asasi
Manusia (HAM) dengan Kajian antara Al-Qur’an dan DUHAM (Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia)”.
1. Pendidikan Islam
Pendidikan adalah suatu proses
transfer ilmu, baik yang bersifat sains maupun yang bersifat pengetahuan atau
pengalaman (knowledge) dari pendidik kepada anak didik dengan metode, media,
dan sarana pendidikan yang menunjangnya. Pendidikan juga dapat dikatakan
sebagai proses pendewasaan. Artinya, proses transfer kedewasaan dari orang yang
sudah dewasa kepada orang yang belum dewasa.
Pendidikan kadang diartikan
sebagai proses transfer budaya, yaitu agar budaya yang berkembang di suatu
masyarakat atau bangsa suatu daerah atau negara dapat diteruskan kepada
generasi selanjutnya agar proses kehidupan dapat berlangsung secara kontinyu
atau terus-menerus tanpa henti.
Dari uraian di atas dapat
disimpulkan bahwa pendidikan adalah proses transfer ilmu, kedewasaan, dan
kebudayaan dengan metode-metode, media-media, sarana-sarana, dan lain
sebagainya yang menunjang dalam proses pendidikan. Adapun pendidikan Islam
adalah pendidikan yang bertujuan akhir kepada kebahagiaan di dunia dan
kebahagiaan akhirat.
Dalam pendidikan juga terdapat
sistem pendidikan yang berperan penting demi terwujudnya suatu pendidikan yang
sempurna. Sistem pendidikan nasional merupakan satu kesatuan komponen-komponen
pendidikan yang terpadu dan sinergis yang berkaitan satu sama lainnya serta
berusaha melandasi seluruh sistem pendidikan yang ada demi tercapainya suatu tujuan
pendidikan nasional.
Di dalam sistem pendidikan
nasional itu sendiri terdapat dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan, jalur,
jenjang, dan jenis pendididkan, peserta didik, pendidik dan tenaga
kependidikan, kurikulum, sarana dan prasarana pendidikan.
Jadi sistem pendidikan nasional
adalah sistem pendidikan yang melandasi semua sistem pendidikan yang ada di
dalam sistem pendidikan di sekolah-sekolah. Sistem pendidikan nasional itu
sendiri terdiri dari tujuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikanan, peserta
didik, pendidik, tenaga kependidikan, kurukulum, sarana dan prasarana
pendidikan.
2. Hak Asasi Manusia
Manusia yang baru dilahirkan,
mempunyai hak untuk hidup, hak untuk selamat, hak untuk memperoleh kebutuhan
pokok, hak individu atas kebebasan bersama, hak atas keadilan, hak kesamaan
derajat umat manusia dan lain-lain.
Hak untuk memperoleh kebutuhan
hidup pokok di antaranya hak atas sandang, pangan, dan papan, hak mendapat
penghidupan yang layak, hak mendapatkan pendidikan dan lain sebagainya. Hak
individu atas kebebasan, yang termasuk di dalamnya adalah bebas memilih
sandang, pangan, dan papan sesuai kebutuhan, hak sebagai warganegara, bebas
memilih pendidikan, bebas memeluk agama dan kepercayaan dan beribadah menurut
agama dan kepercayaannya, dan lain-lain.
Walaupun hak mendapatkan
pendidikan bukan termasuk ke dalam hak asasi manusia, akan tetapi dari hak
asasi itu melahirkan hak-hak yang lain, seperti hak mendapat pendidikan, hak
mendapat penghidupan yang layak, hak kebebasan beragama, dan lain-lain.
Dari uraian di atas dapat
diketahui bahwa ternyata pendidikan merupakan salah satu cerminan dari hak
asasi manusia yang berupa hak memperoleh kebutuhan hidup pokok dan atas
kebebasan.
Jadi, hak asasi manusia paling
dasar yang kemudian melahirkan hak asasi manusia berupa hak pendidikan dan hak
mendapatkan penghidupan yang layak merupakan bentuk hak asasi manusia dalam
rangka untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang sesuai dengan tujuan bangsa
Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Demikianlah kerangka pemikiran yang dapat
penulis susun, dimana dalam kerangka pemikiran tersebut terdiri dari pendidikan
dan hak asasi manusia yang dapat penulis tarik kesimpulan bahwa ternyata
pendidikan merupakan salah satu cerminan dari hak asasi manusia, yaitu yang
berupa hak memperoleh kehidupan pokok dan hak atas kebebasan.
E. LANGKAH-LANGKAH PENELITIAN
1. Pengumpulan Data
Dalam penelitian skripsi yang
berjudul “Pendidikan Islam dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) dengan Kajian
antara Al-Qur’an dan DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia)”, secara
umum mengambil bentuk penelitian kepustakaan (Library Research) dengan
langkah-langkah sebagai berikut:
a. Buku-buku yang merupakan sumber primer
digunakan sebagai sumber inti. Seperti buku-buku atau tafsir-tafsir terjemah
antara lain Al-Qur’an Terjemah, Tafsir Al-Qur’an Terjemah, Buku Sistem
Pendidikan Islam, Hak Asasi Manusia (HAM), Kitab-kitab (buku-buku) Hadits, buku
Undang-undang, dan buku-buku yang dianggap sebagai sumber primer.
b. Buku-buku yang merupakan sumber sekunder, yaitu
buku-buku yang menunjang dan berkaitan dalam penyusunan skripsi ini.
2. Analisis Data
Keseluruhan data-data yang ada
dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif. Artinya data yang ada
dianalisis kemudian dipaparkan secara jelas dan terinci.
3. Teknik Penulisan
Pedoman yang digunakan dalam
teknik penulisan skripsi ini adalah pedoman penulisan karya ilmiah “Institut
Agama Islam Banten” (IAIB) Serang.
F. SISTEMATIKA PENULISAN
Skripsi yang penulis susun ini adalah terdiri
dari 5 (lima) bab, setiap bab terdiri dari komponen-komponen dari isi skripsi
itu sendiri. Sistematika penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut:
BAB
|
Satu, Pendahuluan, terdiri dari: Latar Belakang Masalah, Perumusan
Masalah, Tujuan Penelitian, Kerangka Pemikiran, Langkah-langkah Penelitian,
dan Sistematika Pembahasan.
|
BAB
|
Dua, Pendidikan Islam menurut Al-Qur’an dan DUHAM, terdiri dari: Pengertian,
Fungsi dan Tujuan Jenis, Jalur, dan Jenjang Pendidikan Islam, Peserta Didik,
Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dalam Pendidikan Islam, Kurikulum, Sarana
dan Prasarana Pendidikan Islam.
|
BAB
|
Tiga, Hak Asasi Manusia menurut Al-Qur’an dan DUHAM, terdiri dari: Pengertian Hak Asasi Manusia, Jenis-jenis
Hak Asasi Manusia, Landasan Hukum Hak Asasi Manusia Menurut Al-Qur’an dan
DUHAM.
|
BAB
|
Empat, Analisis Pendidikan Islam dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM)
Kajian antara Al-Qur’an dan DUHAM, terdiri dari: Analisis Hasil Penelitian tentang
Pendidikan Islam menurut Al-Qur’an dan DUHAM, Analisis Hasil Penelitian tentang
HAM menurut Al-Qur’an dan DUHAM, dan Analisis Hasil Penelitian tentang
Pendidikan Islam menurut HAM Kajian
antara Al-Qur’an dan DUHAM.
|
BAB
|
Lima, Penutup, terdiri dari: Kesimpulan dan Saran.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar