BAB V
KESIMPULAN
Dari pembahasan yang telah penulis uraikan pada bab-bab sebelumnya yang
berkaitan dengan Pendidikan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Kajian terhadap
Undang-Undag Republik Indonesaia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, maka penulis mencoba menyimpulkannya dalam beberapa poin berikut ini.
1.
Pendidikan adalah proses mendidik,
melatih, membimbing, dan mengarahkan peserta didik agar memiliki kecerdasan
spiritual, emosional, dan intelektual. Pendidikan memiliki peran penting
terhadap seluruh aspek kehidupan sehingga pendidikan dapat dikatakan sebagai
hidup dan hidup adalah pendidikan itu sendiri serta manusia bisa dikatakan
manusia karena adanya pendidikan, tanpa pendidikan manusia tidak akan jadi
manusia seutuhnya. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia tentang Sisdiknas
pendidikan itu meliputi dasar, fungsi dan tujuan pendidikan, peserta didik,
pendidik dan tenaga kependidikan, kurikulum, sarana dan prasarana pendidikan.
Di dalam pasal-pasalnya juga menjamin hak-hak yang berkaitan dengan pendidikan,
seperti hak anak, hak perempuan, hak orang yang cacat mental dan fisik, hak
warganegara, hak masyarakat, hak pemerintah dan pemerintah daerah berkaitan
dengan pendidikan.
2.
Hak asasi manusia merupakan hak
yang dianugerahkan Allah SWT kepada setiap individu agar dijaga, dilindungi,
dihormati, dijunjung tinggi, dan dihargai oleh masyarakat, bangsa dan negara.
Hak-hak asasi manusia itu sendiri terdiri atas hak kebebasan dan kemerdekaan,
hak hidup, hak keadilan, hak penghormatan terhadap kaum perempuan, hak anak-anak.
Walaupun hak pendidikan tidak termasuk ke dalam hak asasi manusia, akan tetapi
memiliki peran penting terhadap setiap aspek kehidupan manusia. Di dalam
Undang-Undang Republik Indonesia tentang Sisdiknas pun telah jelas bahwa setiap
aspek yang berhubungan erat dengan pendidikan dilindungi oleh hak asasi
manusia. Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia tentang HAM juga jelas sekali
mengatur tentang hak pendidikan dan hal-hal yang berkaitan dengan pendidikan
diatur dengan jelas, seperti anak-anak, wanita, lansia dan orang yang cacat
fisik dan mental pun berhak mendapat pendidikan. Bahkan bangsa Indonesia
mewajibkan setiap anak yang berusia 7 (tujuh) sampai 15 (lima belas) tahun
untuk mendapatkan pendidikan dasar.
3.
Pendidikan adalah proses bimbingan,
pelatihan, dan pembentukan intelektual setiap orang agar memiliki kecerdasan
spiritual, emosional, dan inteletual. Pendidikan secara luas adalah proses
pembentukan watak manusia agar memiliki ilmu dan pengetahuan yang memadai demi
melanjutkan hidup dan kehidupannya. Setiap detik, setiap saat, dan setiap waktu
proses pendidikan terus dan terus belangsung mempengaruhi seluruh aspek-aspek
kehidupan manusia. Hak asasi manusia merupakan hak yang dianugerahkan oleh
Allah SWT agar dilindungi dan dijunjung tinggi oleh individu, masyarakat,
bangsa dan negara. Dengan hak asasi manusia, setiap orang diakui hak-haknya
termasuk hak mendapat pendidikan yang begitu penting perannya terhadap umat
manusia. Bahkan para ilmuan mengatakan bahwa hidup adalah pendidikan dan
pendidikan adalah hidup itu sendiri serta dengan pendidikan manusia dapat
menjadi manusia. Oleh karena itu, sudah sepantasnya hak asasi memandang penting
terhadap pendidikan karena pendidikan mampu mengubah setiap perilaku individu
untuk menuju kepada keadilan dan kesejahteraan umat manusia demi terwujudnya
hak asasi manusia sesuai dengan keinginan setiap orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar