DUITKU "Solusi Transaksi Online Anda"

DUITKU "Solusi Transaksi Online Anda"
Aplikasi PPOB Melayani Pembelian Pulsa, Paket Internet, Token Listrik, Voucher Game, Pembayaran Listrik, E-Money, E-Wallet, dan lain-lain

Selasa, 14 April 2020

Pendidikan Menurut UURI Sisdiknas No 20 Tahun 2003

BAB II

PENDIDIKAN MENURUT UU RI NO. 20

TH. 2003 TENTANG SISDIKNAS


A.    DASAR, FUNGSI, DAN TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pada pembahasan kali ini penulis akan membahas tentang dasar, fungsi dan tujuan pendidikan nasional.
  1. Dasar Pendidikan Nasional
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 2 dinyatakan bahwa Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.[1] Ini jelas sekali, karena negara kita dasar dan hukum serta ideologinya berasas Pancasila, sehingga segala hukum dan aturannya berdasarkan Pancasila, termasuk dasar dari Pendidikan Nasional kita adalah Pancasila.
Sedangkan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar dari semua aturan yang ada di Indonesia, baik yang berkaitan dengan hukum negara, politik, kekuasaan, pemerintahan, kenegaraan, termasuk di dalamnya mengatur tentang hak-hak asasi manusia, dimana di antara salah satu hak asasi manusia yaitu hak kebebasan dan hak mendapat penghidupan yang layak telah mencerminkan suatu hak yang sangat penting bagi kelangsungan hidup umat manusia yaitu hak mendapatkan pendidikan.
Dapat dipahami bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 menjadi landasan dari Pendidikan Nasional kita. Karena Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan landasan ideologi dan dasar hukum bagi bangsa dan Negara Indonesia.
  1. Fungsi Pendidikan Nasional
Pada pasal 3 menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.[2] Mengembangkan kemampuan artinya adalah mencerdaskan peserta didik dalam segala bidang ilmu dan pengetahuan.
Membentuk watak dan peradaban bangsa yang beradab merupakan cita-cita bangsa yang harus dijunjung tinggi agar bangsa Indonesia menjadi bangsa yang beradab dan bermartabat serta tidak dipandang sebelah mata oleh bangsa-bangsa lain.
Dengan fungsi tersebut, dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa pemerintah ingin menciptakan suatu bangsa yang maju dengan sumber daya manusia yang handal dan berteknologi tinggi serta sumber daya manusia yang beradab dan bermartabat hingga kelak menjadi bangsa yang mampu bersaing dan diakui oleh bangsa-bangsa lain di dunia.
  1. Tujuan Pendidikan Nasional
Masih dalam pasal 3 (tiga) menyatakan bahwa tujuan dari pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggung jawab.[3]
Mengembangkan potensi peserta didik pastinya dengan pendidikan dan itu tidaklah mudah, pendidikan atau lembaga pendidikan harus memiliki tahapan-tahapan atau syarat-syarat yang harus dipenuhi. Misalnya pendidik, pendidik harus sesuai kriterianya sebagai pendidik, agar peserta didiknya memiliki kecerdasan, cakap, kreatif dan lain sebagainya, maka pendidiknya pun harus berkompeten dibidangnya. Metode yang sesuai dengan bidang ilmu yang diajarkan. Kurikulum yang mengarah kepada sasaran yang diinginkan, dan lain sebagainya.
Sebagai lembaga pendidikan, syarat-syarat yang harus dipenuhi di antaranya memiliki pendidik yang berkompeten, tenaga kependidikan yang handal, administrasi pendidikan yang selaras dan sinergis, tempat yang strategis dan nyaman, metode belajar yang sesuai dengan tujuan pendidikan, institusi pendidikan yang memihak kepada peserta didik dan lain sebagainya.
Semua itu adalah tujuan agar peserta didik menguasai ilmu dan pengetahuan sesuai dengan tujuan yang akan dicapai dari pendidikan nasional tersebut, seperti menjadikan peserta didik yang beriman dan dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggung jawab kepada bangsa dan negara.
Jadi, dapat dipahami bahwa tujuan dari pendidikan nasional sepenuhnya mengarah kepada kecedasan intelektual, emosional, dan spiritual peserta didik, yaitu agar peserta didik mempunyai kadar keilmuan yang tinggi, ceras, kreatif, beriman dan bertakwa kepada Allah SWT., dan berakhlakul karimah yang kelak diharapkan menjadi orang yang berguna bagi nusa dan bangsa.
Demikianlah dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas. Dapat dipahami bahwa pendidikan nasional berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pendidikan nasional juga berfungsi untuk membentuk watak dan peradaban bangsa agar menjadi bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sedangkan tujuan dari pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi yang ada pada peserta didik seperti potensi intelektual, emosional, dan spiritual. Artinya cerdas pemikirannya, kreatif, inovatif, berakhlak mulia, dan beriman kepada Allah SWT. Dengan demikian peserta didik mampu menjadi pewaris bangsa yang mempu mengangkat harkat, derajat, dan martabat bangsa dan negara di mata dunia internasional.


B.     JALUR, JENIS, DAN JENJANG PENDIDIKAN NASIONAL
Selanjutnya dalam pembahasan berikut ini akan dibahas mengenai jalur, jenis dan jenjang pendidikan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
1.      Jalur Pendidikan Nasional
Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas sangat jelas dikatakan bahwa jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan.[4]
Sudah jelas sekali, dimana jalur pendidikan merupakan sarana yang harus ditempuh dalam rangka untuk mengembangkan potensi peserta didik baik potensi fisik maupun potensi psikis peserta didik dan tentu saja ini harus sesuai dengan tujuan pendidikan yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Lebih lanjut lagi dijelaskan bahwa jalur pendidikan itu terdiri dari pendidikan formal, nonformal, dan informal yang saling melengkapi satu sama lain yang dapat memperkaya khazanah keilmuan peserta didik.[5] Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.[6]
Karena jalur pendidikan itu terdiri dari pendidikan formal, nonformal, dan informal, maka pendidikan atau belajar bukan hanya dapat dilakukan di dalam lingkungan sekolah. Tetapi juga dapat dilakukan di luar sekolah, seperti pusat-pusat kursus, pusat-pusat pelatihan, dan lain-lain sebagai sarana untuk menambah wawasan pengetahuan peserta didik dalam bidang ilmu pengetahuan. Karena pada dasarnya pendidikan di luar sekolah pun mampu menunjang pengetahuan peserta didik dan dapat saling melengkapi.
Mengenai pendidikan nonformal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas menjelaskan bahwa pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat berbentuk sebuah layanan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan seumur hidup.[7]
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pendidikan nonformal berfungsi sebagai sarana untuk mengembangkan potensi peserta didik dengan menekankan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian secara profesional.[8]
Dalam pasal selanjutkan dijelaskan tentang bentuk-bentuk pendidikan nonformal sebagai berikut: “Satuan pendidikan nonformal dapat berbentuk lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.”[9]
Kursus dan pelatihan merupakan lembaga  pendidikan yang diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri dan/atau melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.[10]
Sedangkan hasil atau output dari pendidikan nonformal ini dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga-lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.[11]
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dalam hal pendidikan informal mendefinisikan sebagai berikut: “Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.”[12] Selanjutnya dijelaskan bahwa kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri, tertib, dan teratur yang diusahakan oleh keluarga dan lingkungan masyarakat sekitarnya.[13]
Dari uraian di atas mengenai jalur pendidikan, maka dapat disimpulkan bahwa jalur pendidikan terdiri dari pendidikan formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal dimana ketiga jalur tersebut saling melengkapi satu sama lain demi terwujudnya suatu pendidikan yang sempurna.

2.      Jenjang Pendidikan Nasional
Menurut pasal 1 (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, dijelaskan bahwa “Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan”.[14] Maksudnya adalah tahapan-tahapan pendidikan yang harus dilalui oleh peserta didik sesuai dengan perkembangan dan kemampuan peserta didik baik secara fisik maupun secara psikis sesuai dengan tujuan pendidikan nasional yang ingin dicapai dan kemampuan yang akan dikembangkan oleh peserta didik.
Pasal selanjutnya menjelaskan mengenai jenjang pendidikan formal ini, dimana jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.[15]
Pendidikan dasar adalah pendidikan 9 (sembilan) tahun yang mencakup sekolah dasar dan madrasah ibtida’iyah atau sederajat dan sekolah lanjutan tingkat pertama dan madrasah tsanawiyah atau sederajat.
Sedangkan pendidikan menengah adalah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejururan atau sederajat. Serta pendidikan tinggi adalah perguruan-perguruan tinggi, seperti universitas, institut, sekolah tinggi, akademik, dan atau yang sederajat.
Jadi dapat disimpulkan bahwa jenjang pendidikan merupakan pendidikan yang bertahap yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang akan dikembangkan dimana jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
3.      Jenis Pendidikan Nasional
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat 9 dikatakan bahwa “Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan satuan pendidikan”.[16] Jenis pendidikan ini terdiri dari pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.[17]
Pendidikan umum adalah pendidikan dasar dan menengah yang diperlukan oleh setiap peserta didik untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Sedangkan pendidikan kejuruan adalah pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didiknya mempunyai suatu keterampilan tertentu terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu sesuai dengan jurusan dan kemampuan yang dimilikinya.[18]
Pendidikan akademik adalah pendidikan program sarjana dan pasca sarjana yang diarahkan pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu sesuai kemampuan peserta didik. Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus yang dibutuhkan oleh perusahaan atau badan usaha.[19]
Pendidikan vokasi adalah pendidikan setara pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didiknya untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian yang dapat diterapkan secara maksimal dan setara dengan program kesarjanaan.[20]
Sedangkan Pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang meliputi pendidikan dasar, menengah, dan tinggi, yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranannya yang menuntut kepada penguasaan pengetahuan yang berkaitan dengan ajaran agama dan/atau menjadi ahli agama yang dibutuhkan oleh masyarakat, bangsa dan negara.[21]
Pendidikan khusus adalah pendidikan yang diselenggarakan untuk peserta didik yang mempunyai dan memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif (khusus) atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan pendidikan menengah.[22]
Jadi, jenis pendidikan adalah satuan pendidikan yang berdasar pada kekhususannya dan memiliki jenis yang beragam, seperti pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan pendidikan khusus.
Jadi, jalur, jenjang dan jenis pendidikan merupakan komponen pendidikan yang saling berkaitan erat satu sama lain. Bila jalur pendidikan adalah sarananya, jenjang pendidikan adalah tahapannya, maka jenis pendidikan adalah bentuk-bentuk pendidikannya yang harus dicapai dan dilalui oleh setiap peserta didik agar menjadi warga negara yang cerdas, terampil, kreatif sesuai dengan cita-cita bangsa dan tujuan pendidikan nasional.

C.    PESERTA DIDIK, PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Dalam pembahasan selanjutnya tentang pendidikan nasional dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, penulis mencoba menguraikan tentang peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan. Seperti apa peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas.
1.      Peserta Didik
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, pasal 1 ayat 4 dikatakan bahwa “Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.”[23]
Peserta didik adalah warga negara yang mau mengembangkan potensi yang ada pada dirinya. Selain itu peserta didik mempunyai hak yang harus dipenuhi, di antaranya pendidikan agama sesuai dengan agamanya, pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat dan minatnya, mendapat beasiswa sesuai dengan prestasinya, dan mendapat pendidikan gratis bagi yang tidak mampu dan lain sebagainya.
Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa peserta didik adalah setiap warga negara, baik laki-laki ataupun perempuan, normal atau kurang normal, mampu atau kurang mampu, dan lain sebagainya yang berusaha untuk mengembangkan potensi yang ada pada dirinya melalui sebuah proses yang disebut dengan pendidikan, juga sesuai dengan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan yang telah ditetapkan dan juga mendapatkan hak-haknya sebagai peserta didik.
2.      Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, pasal 1 ayat 6, menyatakan bahwa pendidik adalah tenaga kependidikan yang bertanggung jawab dan berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.[24] Jadi, pendidik sebagai pengajar mempunyai tugas merencanakan program pengajaran dan melaksanakan program yang telah disusun, dan menilai setelah program itu dilaksanakan.
Jadi, pendidik termasuk ke dalam tenaga kependidikan yang bertanggung jawab dan berperan serta di dalamnya guna melaksanakan proses pendidikan di suatu lembaga pendidikan. Pendidik juga bertugas merencanakan program pengajaran dan melaksanakan program-program yang telah disusunnya kemudian memberikan penilaian atas apa yang telah ia laksanakan, sejauh mana program tersebut berjalan. Apakah mengalami kendala atau tidak, apakah program yang disusun itu perlu diperbaharui atau tidak, dan lain sebagainya.
Berbicara mengenai tenaga kependidikan, maka Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, mengartikan tenaga kependidikan sebagai anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.[25] Tugas tenaga kependidikan adalah melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.[26]
Pada pasal berikutnya, dijelaskan mengenai hak pendidik dan tenaga kependidikan,[27] antara lain pendidik dan tenaga kependidikan berhak menerima penghasilan dan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai, penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasinya, pembinaan kasus sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitasnya, perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual, dan kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas-tugasnya.
Sedangkan kewajiban-kewajiban pendidik dan tenaga kependidikan,[28] diantaranya menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis, mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan, dan memberi keteladanan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukannya sesuai dengan tugas yang diembannya.
Jadi, pendidik dan tenaga kependidikan adalah warga negara yang mempunyai hak dan kewajiban untuk mendidik dan mengarahkan peserta didik sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pendidik dan memfasilitasi peserta didik sesuai tugasnya sebagai tenaga kependidikan.
Dari urain singkat di atas dapat penulis tarik kesimpulan bahwa peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan adalah seluruh warga negara Indonesia yang punya potensi untuk mengembangkan proses pendidikan demi terwujudnya tujuan pendidikan nasional dan terealisasinya cita-cita bangsa, yaitu bangsa yang cerdas dan sejahtera.

D.    KURIKULUM, SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN
1.      Kurikulum Pendidikan Nasional
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, “Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.[29] Untuk pengembangan kurikulum, maka dilakukan dengan cara mengacu pada standar nasional pendidikan dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional.[30]
Pada pasal selanjutnya dijelaskan bahwa “Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip penyesuaian sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik yang ada di daerahnya masing-masing.”[31] Kurikulum juga disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi: peningkatan iman dan takwa, peningkatan akhlak mulia, peningkatan potensi daerah dan lingkungan pendidikan masing-masing, keragaman potensi daerah dan lingkungan pendidikan, tuntutan pembangunan daerah dan nasional, tuntutan dunia kerja yang akan digelutinya, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, agama, dinamika perkembangan global secara universal, dan persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.[32]
Jadi, dapat disimpulkan bahwa kurikulum pendidikan nasional adalah seluruh komponen pendidikan yang saling menunjang dan saling terkait satu sama lain dalam proses pendidikan (pembelajaran) yang meliputi dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, metode, proses pembelajaran, evaluasi dan lain sebagainya.

2.      Sarana dan Prasarana Pendidikan Nasional
Sarana dan prasarana termasuk ke dalam komponen kurikulum. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas menjelaskan bahwa, “Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kewajiban peserta didik.”[33]
Untuk memenuhi semua itu maka pemerintah dengan Peraturan Pemerintahnya memberikan standar sarana dan prasarana pendidikan nasional yang berkaitan dengan kriteria minimal yang terdiri dari ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berekreasi dan berkreasi, serta sumber lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang dibutuhkan dalam proses belajar mengajar.
Oleh karena itu, setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang dan prasarana meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber lainnya, bahan habis pakai, lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidikan, ruang tata usaha, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi dan ruang atau tempat lain serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan terus-menerus.
Jadi sarana dan prasarana yang menunjang dan sesuai dengan standar nasional pendidikan adalah minimal memiliki perabot, bahan habis pakai, media pendidikan, buku, ruang kelas, ruang kepala sekolah, tempat olahraga, tempat beribadah, ruang lab, dan lain sebagainya.
Dari uraian mengenai pendidikan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pendidikan itu harus meliputi komponen-komponen atau seperangkat alat yang menunjang pada proses belajar mengajar atau proses pendidikan yang meliputi dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, kurikulum, sarana dan prasarana pendidikan.


[1] UU RI No. 14 Th. 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU RI No. 20 Th. 2003 tentang Sisdiknas,  (Bandung: Citra Umbara, 2006), p. 75
[2] Ibid, p. 76
[3] Ibid
[4]Ibid, p. 72-73
[5] Ibid, p. 81
[6] Ibid, p. 73
[7] Ibid
[8] Ibid, 86
[9] Ibid, p. 87
[10] Ibid, p. 87
[11] Ibid
[12] Ibid, p. 73
[13] Ibid
[14] Ibid, p. 73
[15] Ibid, p. 81
[16] Ibid, p. 73
[17] Ibid, p. 81
[18] Ibid, p. 124
[19] Ibid, p. 124-125
[20] Ibid, p. 125
[21] Ibid
[22] Ibid
[23] Ibid, p. 72
[24] Ibid, p. 72
[25]Ibid
[26] Ibid, p. 96
[27] Ibid
[28] Ibid, p. 97
[29] Ibid, p. 72
[30] Ibid, p. 93
[31] Ibid
[32] Ibid, p. 93-94
[33] Ibid, p. 99

Tidak ada komentar:

Posting Komentar