BAB II
PENDIDIKAN MENURUT UU RI NO. 20
TH. 2003 TENTANG SISDIKNAS
A. DASAR, FUNGSI, DAN TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pada pembahasan kali ini penulis akan membahas
tentang dasar, fungsi dan tujuan pendidikan nasional.
- Dasar Pendidikan Nasional
Dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 2 dinyatakan bahwa
Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.[1]
Ini jelas sekali, karena negara kita dasar dan hukum serta ideologinya berasas Pancasila,
sehingga segala hukum dan aturannya berdasarkan Pancasila, termasuk dasar dari Pendidikan
Nasional kita adalah Pancasila.
Sedangkan Undang-Undang Dasar 1945
merupakan dasar dari semua aturan yang ada di Indonesia, baik yang berkaitan
dengan hukum negara, politik, kekuasaan, pemerintahan, kenegaraan, termasuk di
dalamnya mengatur tentang hak-hak asasi manusia, dimana di antara salah satu
hak asasi manusia yaitu hak kebebasan dan hak mendapat penghidupan yang layak
telah mencerminkan suatu hak yang sangat penting bagi kelangsungan hidup umat manusia
yaitu hak mendapatkan pendidikan.
Dapat dipahami bahwa Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945 menjadi landasan dari Pendidikan Nasional kita.
Karena Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan landasan ideologi dan dasar
hukum bagi bangsa dan Negara Indonesia.
- Fungsi Pendidikan Nasional
Pada pasal 3 menyatakan bahwa pendidikan
nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.[2]
Mengembangkan kemampuan artinya adalah mencerdaskan peserta didik dalam segala
bidang ilmu dan pengetahuan.
Membentuk watak dan peradaban
bangsa yang beradab merupakan cita-cita bangsa yang harus dijunjung tinggi agar
bangsa Indonesia menjadi bangsa yang beradab dan bermartabat serta tidak
dipandang sebelah mata oleh bangsa-bangsa lain.
Dengan fungsi tersebut, dapat ditarik
sebuah kesimpulan bahwa pemerintah ingin menciptakan suatu bangsa yang maju
dengan sumber daya manusia yang handal dan berteknologi tinggi serta sumber
daya manusia yang beradab dan bermartabat hingga kelak menjadi bangsa yang
mampu bersaing dan diakui oleh bangsa-bangsa lain di dunia.
- Tujuan Pendidikan Nasional
Masih dalam pasal 3 (tiga) menyatakan
bahwa tujuan dari pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warganegara yang demokratis serta bertanggung jawab.[3]
Mengembangkan potensi peserta
didik pastinya dengan pendidikan dan itu tidaklah mudah, pendidikan atau
lembaga pendidikan harus memiliki tahapan-tahapan atau syarat-syarat yang harus
dipenuhi. Misalnya pendidik, pendidik harus sesuai kriterianya sebagai
pendidik, agar peserta didiknya memiliki kecerdasan, cakap, kreatif dan lain
sebagainya, maka pendidiknya pun harus berkompeten dibidangnya. Metode yang
sesuai dengan bidang ilmu yang diajarkan. Kurikulum yang mengarah kepada
sasaran yang diinginkan, dan lain sebagainya.
Sebagai lembaga pendidikan,
syarat-syarat yang harus dipenuhi di antaranya memiliki pendidik yang
berkompeten, tenaga kependidikan yang handal, administrasi pendidikan yang
selaras dan sinergis, tempat yang strategis dan nyaman, metode belajar yang
sesuai dengan tujuan pendidikan, institusi pendidikan yang memihak kepada
peserta didik dan lain sebagainya.
Semua itu adalah tujuan agar
peserta didik menguasai ilmu dan pengetahuan sesuai dengan tujuan yang akan
dicapai dari pendidikan nasional tersebut, seperti menjadikan peserta didik
yang beriman dan dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang
demokratis serta bertanggung jawab kepada bangsa dan negara.
Jadi, dapat dipahami bahwa
tujuan dari pendidikan nasional sepenuhnya mengarah kepada kecedasan
intelektual, emosional, dan spiritual peserta didik, yaitu agar peserta didik
mempunyai kadar keilmuan yang tinggi, ceras, kreatif, beriman dan bertakwa
kepada Allah SWT., dan berakhlakul karimah yang kelak diharapkan menjadi orang
yang berguna bagi nusa dan bangsa.
Demikianlah dasar, fungsi, dan tujuan
pendidikan nasional menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun
2003 tentang Sisdiknas. Dapat dipahami bahwa pendidikan nasional berdasarkan
pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pendidikan nasional juga berfungsi
untuk membentuk watak dan peradaban bangsa agar menjadi bangsa yang bermartabat
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sedangkan tujuan dari pendidikan
nasional adalah untuk mengembangkan potensi yang ada pada peserta didik seperti
potensi intelektual, emosional, dan spiritual. Artinya cerdas pemikirannya,
kreatif, inovatif, berakhlak mulia, dan beriman kepada Allah SWT. Dengan
demikian peserta didik mampu menjadi pewaris bangsa yang mempu mengangkat
harkat, derajat, dan martabat bangsa dan negara di mata dunia internasional.
B. JALUR, JENIS, DAN JENJANG PENDIDIKAN NASIONAL
Selanjutnya dalam pembahasan berikut ini akan
dibahas mengenai jalur, jenis dan jenjang pendidikan menurut Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
1. Jalur Pendidikan Nasional
Di dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas sangat jelas dikatakan bahwa jalur
pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi
diri dalam suatu proses pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan.[4]
Sudah jelas sekali, dimana jalur
pendidikan merupakan sarana yang harus ditempuh dalam rangka untuk mengembangkan
potensi peserta didik baik potensi fisik maupun potensi psikis peserta didik dan
tentu saja ini harus sesuai dengan tujuan pendidikan yang telah ditetapkan oleh
undang-undang.
Lebih lanjut lagi dijelaskan bahwa
jalur pendidikan itu terdiri dari pendidikan formal, nonformal, dan informal
yang saling melengkapi satu sama lain yang dapat memperkaya khazanah keilmuan peserta
didik.[5]
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang
terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.[6]
Karena jalur pendidikan itu terdiri
dari pendidikan formal, nonformal, dan informal, maka pendidikan atau belajar
bukan hanya dapat dilakukan di dalam lingkungan sekolah. Tetapi juga dapat
dilakukan di luar sekolah, seperti pusat-pusat kursus, pusat-pusat pelatihan,
dan lain-lain sebagai sarana untuk menambah wawasan pengetahuan peserta didik dalam
bidang ilmu pengetahuan. Karena pada dasarnya pendidikan di luar sekolah pun mampu
menunjang pengetahuan peserta didik dan dapat saling melengkapi.
Mengenai pendidikan nonformal Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas menjelaskan bahwa pendidikan
nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat berbentuk
sebuah layanan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap
pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan seumur hidup.[7]
Lebih lanjut dijelaskan bahwa
pendidikan nonformal berfungsi sebagai sarana untuk mengembangkan potensi
peserta didik dengan menekankan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan
fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian secara profesional.[8]
Dalam pasal selanjutkan
dijelaskan tentang bentuk-bentuk pendidikan nonformal sebagai berikut: “Satuan
pendidikan nonformal dapat berbentuk lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok
belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan
pendidikan yang sejenis.”[9]
Kursus dan pelatihan merupakan
lembaga pendidikan yang diselenggarakan
bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan
hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri dan/atau melanjutkan ke jenjang yang
lebih tinggi.[10]
Sedangkan hasil atau output dari
pendidikan nonformal ini dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan
formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga-lembaga yang
ditunjuk oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan mengacu pada standar
nasional pendidikan.[11]
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dalam hal pendidikan informal mendefinisikan
sebagai berikut: “Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan
lingkungan.”[12]
Selanjutnya dijelaskan bahwa kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh
keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri, tertib, dan
teratur yang diusahakan oleh keluarga dan lingkungan masyarakat sekitarnya.[13]
Dari uraian di atas mengenai
jalur pendidikan, maka dapat disimpulkan bahwa jalur pendidikan terdiri dari
pendidikan formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal dimana ketiga
jalur tersebut saling melengkapi satu sama lain demi terwujudnya suatu pendidikan
yang sempurna.
2. Jenjang Pendidikan Nasional
Menurut pasal 1 (satu) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, dijelaskan bahwa “Jenjang
pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat
perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang
dikembangkan”.[14]
Maksudnya adalah tahapan-tahapan pendidikan yang harus dilalui oleh peserta
didik sesuai dengan perkembangan dan kemampuan peserta didik baik secara fisik
maupun secara psikis sesuai dengan tujuan pendidikan nasional yang ingin
dicapai dan kemampuan yang akan dikembangkan oleh peserta didik.
Pasal selanjutnya menjelaskan
mengenai jenjang pendidikan formal ini, dimana jenjang pendidikan formal terdiri
atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.[15]
Pendidikan dasar adalah
pendidikan 9 (sembilan) tahun yang mencakup sekolah dasar dan madrasah
ibtida’iyah atau sederajat dan sekolah lanjutan tingkat pertama dan madrasah
tsanawiyah atau sederajat.
Sedangkan pendidikan menengah adalah
sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah
aliyah kejururan atau sederajat. Serta pendidikan tinggi adalah
perguruan-perguruan tinggi, seperti universitas, institut, sekolah tinggi, akademik,
dan atau yang sederajat.
Jadi dapat disimpulkan bahwa jenjang
pendidikan merupakan pendidikan yang bertahap yang ditetapkan berdasarkan
tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang
akan dikembangkan dimana jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan
dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
3. Jenis Pendidikan Nasional
Menurut Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat 9
dikatakan bahwa “Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada
kekhususan tujuan pendidikan satuan pendidikan”.[16]
Jenis pendidikan ini terdiri dari pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi,
vokasi, keagamaan, dan khusus.[17]
Pendidikan umum adalah pendidikan
dasar dan menengah yang diperlukan oleh setiap peserta didik untuk melanjutkan pendidikannya
ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Sedangkan pendidikan kejuruan adalah pendidikan
menengah yang mempersiapkan peserta didiknya mempunyai suatu keterampilan
tertentu terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu sesuai dengan jurusan dan
kemampuan yang dimilikinya.[18]
Pendidikan akademik adalah pendidikan
program sarjana dan pasca sarjana yang diarahkan pada penguasaan disiplin ilmu
pengetahuan tertentu sesuai kemampuan peserta didik. Pendidikan profesi adalah pendidikan
tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki
pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus yang dibutuhkan oleh perusahaan
atau badan usaha.[19]
Pendidikan vokasi adalah pendidikan
setara pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didiknya untuk memiliki
pekerjaan dengan keahlian yang dapat diterapkan secara maksimal dan setara
dengan program kesarjanaan.[20]
Sedangkan Pendidikan keagamaan adalah
pendidikan yang meliputi pendidikan dasar, menengah, dan tinggi, yang
mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranannya yang menuntut kepada
penguasaan pengetahuan yang berkaitan dengan ajaran agama dan/atau menjadi ahli
agama yang dibutuhkan oleh masyarakat, bangsa dan negara.[21]
Pendidikan khusus adalah pendidikan
yang diselenggarakan untuk peserta didik yang mempunyai dan memiliki kecerdasan
luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif (khusus) atau berupa satuan
pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan pendidikan menengah.[22]
Jadi, jenis pendidikan adalah
satuan pendidikan yang berdasar pada kekhususannya dan memiliki jenis yang
beragam, seperti pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi,
keagamaan, dan pendidikan khusus.
Jadi, jalur, jenjang dan jenis pendidikan merupakan
komponen pendidikan yang saling berkaitan erat satu sama lain. Bila jalur
pendidikan adalah sarananya, jenjang pendidikan adalah tahapannya, maka jenis pendidikan
adalah bentuk-bentuk pendidikannya yang harus dicapai dan dilalui oleh setiap peserta
didik agar menjadi warga negara yang cerdas, terampil, kreatif sesuai dengan
cita-cita bangsa dan tujuan pendidikan nasional.
C. PESERTA DIDIK, PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Dalam pembahasan selanjutnya tentang pendidikan
nasional dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas,
penulis mencoba menguraikan tentang peserta didik, pendidik dan tenaga
kependidikan. Seperti apa peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan
menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas.
1. Peserta Didik
Menurut Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, pasal 1 ayat 4 dikatakan bahwa
“Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi
diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan tertentu.”[23]
Peserta didik adalah warga
negara yang mau mengembangkan potensi yang ada pada dirinya. Selain itu peserta
didik mempunyai hak yang harus dipenuhi, di antaranya pendidikan agama sesuai
dengan agamanya, pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat dan minatnya,
mendapat beasiswa sesuai dengan prestasinya, dan mendapat pendidikan gratis
bagi yang tidak mampu dan lain sebagainya.
Dari uraian di atas dapat dipahami
bahwa peserta didik adalah setiap warga negara, baik laki-laki ataupun
perempuan, normal atau kurang normal, mampu atau kurang mampu, dan lain
sebagainya yang berusaha untuk mengembangkan potensi yang ada pada dirinya
melalui sebuah proses yang disebut dengan pendidikan, juga sesuai dengan jalur,
jenjang, dan jenis pendidikan yang telah ditetapkan dan juga mendapatkan
hak-haknya sebagai peserta didik.
2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Menurut Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, pasal 1 ayat 6, menyatakan
bahwa pendidik adalah tenaga kependidikan yang bertanggung jawab dan berpartisipasi
dalam menyelenggarakan pendidikan.[24]
Jadi, pendidik sebagai pengajar mempunyai tugas merencanakan program pengajaran
dan melaksanakan program yang telah disusun, dan menilai setelah program itu
dilaksanakan.
Jadi, pendidik termasuk ke dalam
tenaga kependidikan yang bertanggung jawab dan berperan serta di dalamnya guna
melaksanakan proses pendidikan di suatu lembaga pendidikan. Pendidik juga
bertugas merencanakan program pengajaran dan melaksanakan program-program yang
telah disusunnya kemudian memberikan penilaian atas apa yang telah ia
laksanakan, sejauh mana program tersebut berjalan. Apakah mengalami kendala
atau tidak, apakah program yang disusun itu perlu diperbaharui atau tidak, dan
lain sebagainya.
Berbicara mengenai tenaga
kependidikan, maka Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang
Sisdiknas, mengartikan tenaga kependidikan sebagai anggota masyarakat yang
mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.[25]
Tugas tenaga kependidikan adalah melaksanakan administrasi, pengelolaan,
pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses
pendidikan pada satuan pendidikan.[26]
Pada pasal berikutnya,
dijelaskan mengenai hak pendidik dan tenaga kependidikan,[27]
antara lain pendidik dan tenaga kependidikan berhak menerima penghasilan dan
kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai, penghargaan sesuai dengan tugas
dan prestasinya, pembinaan kasus sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitasnya,
perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan
intelektual, dan kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas
pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas-tugasnya.
Sedangkan kewajiban-kewajiban
pendidik dan tenaga kependidikan,[28]
diantaranya menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan,
kreatif, dinamis, dan dialogis, mempunyai komitmen secara profesional untuk
meningkatkan mutu pendidikan, dan memberi keteladanan dan menjaga nama baik
lembaga, profesi, dan kedudukannya sesuai dengan tugas yang diembannya.
Jadi, pendidik dan tenaga
kependidikan adalah warga negara yang mempunyai hak dan kewajiban untuk
mendidik dan mengarahkan peserta didik sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya
sebagai pendidik dan memfasilitasi peserta didik sesuai tugasnya sebagai tenaga
kependidikan.
Dari urain singkat di atas dapat penulis tarik
kesimpulan bahwa peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan adalah
seluruh warga negara Indonesia yang punya potensi untuk mengembangkan proses
pendidikan demi terwujudnya tujuan pendidikan nasional dan terealisasinya
cita-cita bangsa, yaitu bangsa yang cerdas dan sejahtera.
D. KURIKULUM, SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN
1. Kurikulum Pendidikan Nasional
Menurut Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, “Kurikulum adalah seperangkat
rencana dan pengaturan tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan tertentu.[29]
Untuk pengembangan kurikulum, maka dilakukan dengan cara mengacu pada standar
nasional pendidikan dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional.[30]
Pada pasal selanjutnya
dijelaskan bahwa “Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan
dikembangkan dengan prinsip penyesuaian sesuai dengan satuan pendidikan,
potensi daerah, dan peserta didik yang ada di daerahnya masing-masing.”[31]
Kurikulum juga disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi: peningkatan iman dan takwa, peningkatan
akhlak mulia, peningkatan potensi daerah dan lingkungan pendidikan masing-masing,
keragaman potensi daerah dan lingkungan pendidikan, tuntutan pembangunan daerah
dan nasional, tuntutan dunia kerja yang akan digelutinya, perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni, agama, dinamika perkembangan global secara
universal, dan persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.[32]
Jadi, dapat disimpulkan bahwa kurikulum
pendidikan nasional adalah seluruh komponen pendidikan yang saling menunjang dan
saling terkait satu sama lain dalam proses pendidikan (pembelajaran) yang
meliputi dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan, jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, sarana dan
prasarana pendidikan, metode, proses pembelajaran, evaluasi dan lain sebagainya.
2. Sarana dan Prasarana Pendidikan Nasional
Sarana dan prasarana termasuk ke
dalam komponen kurikulum. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun
2003 tentang Sisdiknas menjelaskan bahwa, “Setiap satuan pendidikan formal dan
nonformal menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang memenuhi keperluan
pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan
intelektual, sosial, emosional, dan kewajiban peserta didik.”[33]
Untuk memenuhi semua itu maka
pemerintah dengan Peraturan Pemerintahnya memberikan standar sarana dan
prasarana pendidikan nasional yang berkaitan dengan kriteria minimal yang
terdiri dari ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan,
laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berekreasi dan berkreasi,
serta sumber lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk
penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang dibutuhkan dalam proses
belajar mengajar.
Oleh karena itu, setiap satuan
pendidikan wajib memiliki sarana yang dan prasarana meliputi perabot, peralatan
pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber lainnya, bahan habis pakai, lahan,
ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidikan, ruang tata
usaha, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya
dan jasa tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi
dan ruang atau tempat lain serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk
menunjang proses pembelajaran yang teratur dan terus-menerus.
Jadi sarana dan prasarana yang
menunjang dan sesuai dengan standar nasional pendidikan adalah minimal memiliki
perabot, bahan habis pakai, media pendidikan, buku, ruang kelas, ruang kepala
sekolah, tempat olahraga, tempat beribadah, ruang lab, dan lain sebagainya.
Dari uraian mengenai pendidikan menurut Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas tersebut di atas, maka
dapat disimpulkan bahwa pendidikan itu harus meliputi komponen-komponen atau seperangkat
alat yang menunjang pada proses belajar mengajar atau proses pendidikan yang meliputi
dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan,
peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, kurikulum, sarana dan
prasarana pendidikan.
[1] UU RI No. 14 Th. 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU RI No. 20
Th. 2003 tentang Sisdiknas, (Bandung: Citra Umbara, 2006), p. 75
[2] Ibid, p. 76
[3] Ibid
[4]Ibid, p. 72-73
[5] Ibid, p. 81
[6] Ibid, p. 73
[7] Ibid
[8] Ibid, 86
[9] Ibid, p. 87
[10] Ibid, p. 87
[11] Ibid
[12] Ibid, p. 73
[13] Ibid
[14] Ibid, p. 73
[15] Ibid, p. 81
[16] Ibid, p. 73
[17] Ibid, p. 81
[18] Ibid, p. 124
[19] Ibid, p. 124-125
[20] Ibid, p. 125
[21] Ibid
[22] Ibid
[23] Ibid, p. 72
[24] Ibid, p. 72
[25]Ibid
[26] Ibid, p. 96
[27] Ibid
[28] Ibid, p. 97
[29] Ibid, p. 72
[30] Ibid, p. 93
[31] Ibid
[32] Ibid, p. 93-94
[33] Ibid, p. 99
Tidak ada komentar:
Posting Komentar