DUITKU "Solusi Transaksi Online Anda"

DUITKU "Solusi Transaksi Online Anda"
Aplikasi PPOB Melayani Pembelian Pulsa, Paket Internet, Token Listrik, Voucher Game, Pembayaran Listrik, E-Money, E-Wallet, dan lain-lain

Kamis, 16 April 2020

HAM Menurut Al-Qur'an dan Hadits


BAB III

HAK ASASI MANUSIA MENURUT AL-QUR’AN DAN HADITS


A.    HAK-HAK ASASI MANUSIA
Secara umum hak asasi manusia adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa, yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara, hukum, dan setiap individu. Maka dalam hal ini hak asasi manusia juga memiliki jenis-jenis atau macam-macam bentuk hak asasi manusia. Oleh karena itu, pada pembahasan ini akan disebutkan dan diuraikan mengenai macam-macam (jenis-jenis) hak asasi manusia baik menurut para ahli atau menurut literatur yang ada saat ini.
Menurut para ahli, seperti Maulana Abul A’la Maududi dalam bukunya “Hak-hak Asasi Manusia dalam Islam” menyebutkan bahwa hak-hak asasi manusia dalam Islam terdiri dari 8 (delapan) jenis, di antaranya: 1) hak untuk hidup, 2) hak atas keselamatan hidup, 3) hak penghormatan terhadap kesucian kaum wanita, 4) hak untuk memperoleh kebutuhan hidup pokok, 5) hak individu atas kebebasan, 6) hak atas keadilan, 7) hak atas kesamaan derajat umat manusia, dan 8) hak untuk kerjasama dan tidak bekerjasama.[1]
Aristoteles, John Locke, Montesqueiu, dan J.J. Rousseau, menyebutkan beberapa macam hak asasi manusia antara lain: 1) hak kemerdekaan atas diri sendiri, 2) hak kemerdekaan beragama, 3) hak kemerdekaan berkumpul, 4) hak menyatakan kebebasan warga negara dari pemenjaraan sewenang-wenang (bebas dari rasa takut), dan 5) hak kemerdekaan pikiran dan pers.[2]
Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 tahun 1999 tentang hak Asasi Manusia menyebutkan jenis-jenis hak asasi manusia yang diatur dalam pasal 9 sampai dengan pasal 66, di antaranya adalah hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, dan hak anak.[3]
Seiring dengan perkembangan jaman dan peradaban umat manusia, maka pengertian hak asasi manusia juga semakin berkembang, hingga saat ini hak-hak asasi manusia mencakup beberapa bidang berikut ini.
1.      Hak-hak pribadi (personality rights), yaitu meliputi kebebasan mendapatkan pendidikan, kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebebasan mengeluarkan pendapat, dan lain-lain.
2.      Hak-hak ekonomi (property rights), meliputi hak untuk memiliki, hak untuk membuat, hak mengenal, hak memanfaatkan sesuatu, dan lain-lain.
3.      Hak-hak politik (political rights), di antaranya hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih, (dipilih dan memilih dalam pemilihan umum), hak untuk mendirikan partai politik, dan sebagainya.
4.      Hak-hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights sat legal equality), seperti hak perlakuan yang adil dan wajar dalam penggeledahan, hak keadilan, hak didampingi oleh pengacara bila menjadi terpidana atau tertuduh, dan lain-lain.
5.      Hak-hak sosial dan kebudayaan (social and cultural rights), yaitu meliputi hak untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan, hak berkreasi, hak mencipta, dan sebagainya.
6.      Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, peradilan dan sebagainya.
Jadi, hak asasi manusia terdiri dari beberapa jenis, di antaranya hak untuk hidup, hak kebebasan (kemerdekaan), penghormatan terhadap hak-hak asasi wanita, hak pribadi, hak ekonomi, hak keadilan, hak sosial dan kebudayaan, hak anak, hak kesejahteraan hidup, dan hak rasa aman.

B.     LANDASAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA DALAM HUKUM POSITIF
Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai hak asasi manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Bangsa Indonesia sebagai anggota PBB mempunyai tanggung jawab untuk menghormati Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) dan berbagai instrumen internasional lainnya yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
Dalam pembahasan ini penulis mencoba memberikan landasan hukum hak asasi manusia menurut hukum positif sebagai pengakuan dan jaminan serta perlindungan hak asasi manusia oleh negara dan pemerintahan Republik Indonesia. Pengakuan dan jaminan, dan perlindungan hak asasi manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan sebagai berikut.
1.        Pancasila
Pancasila sebagai pandangan hidup dan kepribadian bangsa Indonesia sebagai kristalisasi nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, menempatkan manusia pada keluhuran harkat dan martabat makhluk Tuhan Yang Maha Esa dengan kesadaran mengembangkan kodratnya sebagai makhluk pribadi dan makhluk sosial, yang tercermin dalam setiap sila-silanya. Adapun nilai yang terkandung dari kelima sila tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut:
1)      Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Pancasila sila pertama, “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
2)      Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sejarah manusia tanpa membeda-bedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, suku atau bangsa. Pancasila sila kedua, “Kemanusiaan yang adil dan beradab”.
3)      Mengemban sikap saling mencintai sesama manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tidak sewenang-wenang terhadap orang lain. Pancasila sila ketiga, “Persatuan Indonesia”.
4)      Selalu bekerjasama, hormat-menghormati, dan selalu berusaha menolong sesama manusia. Pancasila sila keempat, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan”.
5)      Mengembangkan sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur. Pancasila sila kelima, “Keadilan bagi bagi seluruh rakyat Indonesia”.
2.        Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”.[4] Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, di dalam bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni merdeka dan bebas dari penindasan dan penganiayaan  oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya.
3.        Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
Beberapa prinsip hak asasi manusia seperti yang tercantum dalam batang tubuh UUD 1945 antara lain terdapat pada pasal-pasal seperti berikut.
1)      Hak persamaan kedudukan setiap warga negara dalam hukum dan pemerintahan. (pasal 27 ayat (1))[5]
2)      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat (2))[6]
3)      Hak kemerdekaan berserikat dan berkumpul dan hak mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan. (pasal 28)[7]
4)      Hak kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya. (pasal 29 ayat (2))[8]
5)      Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran. (pasal 31 ayat (1)[9]
6)      Bab XA pasal 28a sampai dengan 28j, ketentuan dan peratutan tentang hak-hak asasi manusia[10]
4.        Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Dalam undang-undang ini, selain diatur tentang hak asasi manusia, juga diatur tentang kewajiban asasi manusia, di antaranya sebagai berikut.
1)      Dalam Undang-undang ini disebutkan jenis-jenis hak asasi manusia yang terdapat pada pasal 9 sampai dengan pasal 66
2)      Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia orang lain secara timbal balik.
3)      Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib dan tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang. Ini dimaksudkan untuk menjamin pengalaman serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
5.        Undang-Undang Republik Indonesia No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Dalam rangka ikut serta dalam memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan hak asasi manusia serta memberi perlindungan, kepastian, dan perasaan aman kepada perorangan ataupun masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan hak asasi manusia untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Oleh karena itu, pemerintah Republik Indonesia membuat undang-undang agar warganya terlindungi dan merasa aman di dalam melakukan aktivitas sehari-harinya.
6.        Hukum Internasional tentang Hak Asasi Manusia yang Telah Diratifikasi Negara Republik Indonesia
Berikut ini adalah beberapa hukum internasional tentang hak asasi manusia yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1)      UU RI No. 5 tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia (Convention Against Torture and Other Crall, Inhuman on Degrading Treatment or Punishment).
2)      UU RI No. 8 tahun 1984 tentang pengesahan convensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita.
3)      Deklarasi sedunia tentang hak asasi manusia tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights)
Jadi, landasan hukum hak asasi manusia dalam hukum positif yang terdapat di negara Republik Indonesia antara lain Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU RI No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU RI No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan Hukum Internasional Tentang Hak Asasi Manusia yang Telah Diratifikasi oleh Negara Republik Indonesia.

C.    LANDASAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA DALAM HUKUM ISLAM
Sejarah telah mencatat bahwa pembunuhan telah menyebabkan setiap orang kehilangan hak hidupnya yang dianugerahkan oleh Allah SWT. Islam dengan         Al-Qur’an dan Hadits sebagai landasan hukum umat Islam juga telah melandasi dan melindungi hak-haknya sebagai manusia.
Oleh karena itu, Allah melarang keras melakukan penghilangan nyawa tanpa dasar (alasan) yang dibenarkan oleh syara, sesuai dengan firman-Nya di dalam         Al-Qur’an surat Al-Isra ayat 33 berikut ini.
ŸŸwur (#qè=çFø)s? }§øÿ¨Z9$# ÓÉL©9$# tP§ym ª!$# žwÎ) Èd,ysø9$$Î/ 3 `tBur Ÿ@ÏFè% $YBqè=ôàtB ôs)sù $uZù=yèy_ ¾ÏmÍhÏ9uqÏ9 $YZ»sÜù=ß Ÿxsù ̍ó¡ç Îpû È@÷Fs)ø9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. #YqÝÁZtB
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, Maka Sesungguhnya kami Telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.”  (QS. Al-Isra’: 33)[11]

Jalalain menafsirkan ayat di atas bahwa Allah memberi kekuasaan kepada para ahli warisnya terhadap pembunuhnya, tetapi jangan sampai ahli waris itu menghukum pembunuhnya melampaui batas atau berlebihan. Contohnya ahli waris tersebut membunuh si pembunuh, atau ia membunuh si pembunuh dengan cara yang lain, artinya dengan cara yang tidak sesuai dengan hukum yang telah ditentukan.[12]
Allah telah mengharamkan perbuatan penghilangan nyawa tanpa sebab yang telah ditetapkan oleh agama, dan ini sesuai dengan hadits rasul yang berbunyi sebagai berikut:
"اِنَّ الله َحَرَّمَ عَلَيْكُمْ.… وَوَئِدَاْلبَنَاتِ وَمَنْعًا وَهَاتِ,...." (متفق عليه)
 Sesungguhnya Allah mengharamkan atas kalian...., mengubur anak perempuan hidup-hidup,....”. (HR. Muttafaq Alaih)[13]
Rasulullah SAW memberikan contoh hukuman bagi orang yang telah melakukan penganiayaan pembunuhan di dalam salah satu haditsnya sebagai berikut:
"اِذَا أَمْسَكَ الرَّجُلُ الرَّجُلَ وَقَتَلَ اْلأُخَرُ يُقْتَلُ الَّذِى قَتَلُ وَيُحْسَلُ الَّذِى أَمْسَكَ." (رواه الدارقطنى موصولا, وصصحه ابن القطان, ورجاله ثقات الاان البيهقى رجح المرسل)
“Apabila menangkap (memegang) seseorang, lalu yang lain membunuhnya, maka yang membunuh itu terkena hukuman mati, dan yang memegangnya itu terkena hukuman penjara”. (Diriwayatkan oleh Duruquthni dengan mausul, dan disahkan oleh Ibnulyatkan, dan rawi-rawinya dapat dipercaya, tapi Baihaqy mentarjihkan kemursalannya).[14]

Rasulullah menegaskan bahwa setiap orang punya hak untuk hidup dan hanya orang yang melakukan kesalahan seperti berzina, menyekutukan Allah, membunuh orang dapat dihukum mati. Dan ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang berbunyi sebagai berikut:
لاَيَحِلُّ قَتْلَ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثِ فِصَالٍ: زَانَ مُحْصَنُ خِيَرْجَمُ, وَرَجُلٌ يَقْتُلُ مُسْلِمًا مُتَعَمِّدًا فَيُقْتَلُ, وَرَجُلٌ يَحْرُجُ مِنَ اْلإِسْلاَمِ فَيُعَارِبُ اللهَ وَرَسُوْلَهُ قَيُقْتَلُ أَوْ يُصْلَبُ أَوْيُنْفَى مِنَ اْلأَرْضِ. (رواه ابو داود والتبائي وصححه الحكم)
“Tidak halal membunuh orang Islam kecuali disebabkan salah satu dari tiga perkara; yang sudah berumah tangga berzina, lalu dirajam, ia dihukum mati atau disalib, atau dibuang.” (HR. Abu Daud, Nasai, dan disahkan oleh Hakim)[15]

Allah telah memerintahkan kepada kita agar selalu menegakkan keadilan dan menjadi penegak keadilan serta menjadi saksi walaupun menjadi saksi untuk dirinya dan karabat keluarganya tanpa ada diskriminasi dan hal-hal yang dapat membuatnya tidak adil. Dalam artian bahwa seorang yang menjadi saksi harus jujur. Sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 135 yang berbunyi sebagai berikut:
 $pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãYtB#uä (#qçRqä. tûüÏBº§qs% ÅÝó¡É)ø9$$Î/ uä!#ypkà­ ¬! öqs9ur #n?tã öNä3Å¡àÿRr& Írr& ÈûøïyÏ9ºuqø9$#  ....tûüÎ/tø%F{$#ur
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi Karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu.....” (QS. An-Nisa: 135)[16]

Ayat di atas menjelaskan bahwa setiap orang (manusia) terutama umat Islam harus berbuat adil bukan saja kepada dirinya, keluarga, dan sahabat-sahabatnya saja, tetapi ia harus berbuat adil terhadap musuh-musuhnya, karena keadilan yang diajarkan Islam kepada umatnya tidak terbatas pada umatnya saja, tapi keadilan juga harus dirasakan oleh seluruh umat manusia.
Janganlah kebencian yang kalian miliki menjadi dasar/alasan untuk tidak berbuat adil kepada seseorang, karena akan membawa seseorang kepada ketakwaan, sebagaimana firman Allah berikut ini.
$pkšr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä (#qçRqä. šúüÏBº§qs% ¬! uä!#ypkà­ ÅÝó¡É)ø9$$Î/ ( Ÿwur öNà6¨ZtB̍ôftƒ ãb$t«oYx© BQöqs% #n?tã žwr& (#qä9Ï÷ès? 4 (#qä9Ïôã$# uqèd Ü>tø%r& 3uqø)­G=Ï9 ( (#qà)¨?$#ur ©!$# 4 žcÎ) ©!$# 7ŽÎ6yz $yJÎ/ šcqè=yJ÷ès?
 “Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) Karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. berlaku adillah, Karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Maaidah: 8)[17]

Islam memandang bahwa kaum wanita (perempuan) mempunyai hak yang sama, yaitu harus dilindungi dan dihormati. Baik dalam hubungan sosial, politik, dan agamanya. Allah melarang orang-orang yang melakukan pelecehan terhadap kaum wanita. Karena kaum perempuan juga mempunyai hak yang sama dengan kaum pria, firman Allah.
¨bÎ) šúüÏJÎ=ó¡ßJø9$# ÏM»yJÎ=ó¡ßJø9$#ur šúüÏZÏB÷sßJø9$#ur ÏM»oYÏB÷sßJø9$#ur tûüÏGÏZ»s)ø9$#ur ÏM»tFÏZ»s)ø9$#ur tûüÏ%Ï»¢Á9$#ur ÏM»s%Ï»¢Á9$#ur tûïÎŽÉ9»¢Á9$#ur ÏNºuŽÉ9»¢Á9$#ur tûüÏèϱ»yø9$#ur ÏM»yèϱ»yø9$#ur tûüÏ%Ïd|ÁtFßJø9$#ur ÏM»s%Ïd|ÁtFßJø9$#ur tûüÏJÍ´¯»¢Á9$#ur ÏM»yJÍ´¯»¢Á9$#ur šúüÏàÏÿ»ptø:$#ur öNßgy_rãèù ÏM»sàÏÿ»ysø9$#ur šúï̍Å2º©%!$#ur ©!$# #ZŽÏVx. ÏNºtÅ2º©%!$#ur £tãr& ª!$# Mçlm; ZotÏÿøó¨B #·ô_r&ur $VJÏàtã )القرأن سورة الأحزب: 35(
 “Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah Telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.”                     (QS. Al-Ahzab: 35)[18]

Islam juga melarang melakukan perbuatan yang dapat menyakiti kaum perempuan, dalam hal ini perbuatan yang tidak seronok terhadap kaum perempuan, seperti berbuat zina, karena perbuatan ini dilarang keras oleh agama, dan perbuatan zina adalah buruk dan seburuk-buruk perbuatan adalah perbuatan zina. Sebagaimana firman Allah dalam surat al-Isra’ ayat 32.
Ÿwur (#qç/tø)s? #oTÌh9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. Zpt±Ås»sù uä!$yur WxÎ6y
 “Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32)[19]
Rasulullah SAW memberikan contoh hukum bagi orang yang telah berbuat zina antara wanita dengan pria yang belum menikah dengan hukuman jilid (100) kali kemudian diusir dan wanita dengan pria yang sudah menikah dengan dirajam hingga meninggal. Sebagaimana sabdanya yang berbunyi sebagai berikut:
خُذُوْا عَنِّى, خُذُوْا عَنِّى فَقَدْ جَعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيْلاً, اَلْبِكْرِ بِاْلبِكْرِ جَلْدَ مِائَةِ وَنَفَى سَنَةٍ, وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدَ مِائَةِ وَالرَّجَمِ (رواه: مسلم)

“(Terimalah hukuman dariku, terimalah hukuman dariku) sungguh Allah telah menjadikan suatu jalan bagi perempuan-perempuan yang belum menikah dengan yang belum menikah berzina, maka hukumannya adalah dijilid seratus kali dan diasingkan satu tahun, yang sudah menikah dengan yang sudah menikah hukumannya dirajam hingga meninggal.” (HR. Muslim)[20]

Setiap individu memiliki hak untuk hidup yang layak, selama tidak bertentangan oleh agama dan tidak mengganggu kebahagiaan serta kesenangan orang lain. Allah telah mengajarkan kita umat Islam agar kita memanfaatkan harta kekayaan kita untuk diamalkan di jalan yang diridhoi-Nya. Dan Islam pun mengajarkan agar kita saling memberikan perlindungan kepada siapa saja dan dimana saja dengan memberikan sesuatu yang dapat bermanfaat dan dapat dimanfaatkan dengan baik. Sebagaimana firman-Nya yang berbunyi sebagai berikut:
tbqßJÏèôÜãƒur tP$yè©Ü9$# 4n?tã ¾ÏmÎm7ãm $YZŠÅ3ó¡ÏB $VJŠÏKtƒur #·ŽÅr&ur
 “Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan.” (QS. Al-Insaan: 8)[21]
Islam mengajarkan kepada umatnya agar selalu melindungi orang-orang yang meminta perlindungan kepada kita sekalipun orang-orang tersebut adalah non islam (kafir) sebagaimana firman Allah yang tercantum di dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 6 (enam).
÷bÎ)ur Ótnr& z`ÏiB šúüÏ.ÎŽô³ßJø9$# x8u$yftFó$# çnöÅ_r'sù 4Ó®Lym yìyJó¡o zN»n=x. «!$# ¢OèO çmøóÎ=ö/r& ¼çmuZtBù'tB 4 y7Ï9ºsŒ öNåk¨Xr'Î/ ×Pöqs% žw šcqßJn=ôètƒ
 “Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, Kemudian antarkanlah ia ketempat yang aman baginya. demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 6)[22]

Apabila seseorang di antara orang-orang non muslim (musyrik) memohon perlindungan (suaka) kepada kita umat Islam agar tidak dibunuh, maka berilah ia perlindungan jaminan keamanan agar sempat mendengar firman Allah (Al-Qur’an). Kemudian kembalikanlah ia ke tempatnya yang aman, yaitu tempat tinggalnya apabila ia masih belum mau beriman, supaya ia mempertimbangkan sikapnya itu. Karena mereka tidak mengetahui agama Allah, maka merupakan keharusan bagi mereka mendengarkan Al-Qur’an terlebih dahulu supaya mereka mengetahui dan mengerti dengan agama Allah.[23]
Di dalam Islam, kebebasan dan kemerdekaan merupakan hak asasi manusia, termasuk di dalamnya kebebasan memeluk agama sesuai dengan keyakinannya. Oleh karena itu, Islam melarang keras adanya paksaan keyakinan agama kepada orang yang telah menganut agama. Sebagaimana firman Allah berikut ini.
Iw on#tø.Î) Îû ÈûïÏe$!$# ( s% tû¨üt6¨? ßô©9$# z`ÏB ÄcÓxöø9$# 4 `yJsù öàÿõ3tƒ ÏNqäó»©Ü9$$Î/ -ÆÏB÷sãƒur «!$$Î/ Ïs)sù y7|¡ôJtGó$# Íouróãèø9$$Î/ 4s+øOâqø9$# Ÿw tP$|ÁÏÿR$# $olm; 3 ª!$#ur ììÏÿxœ îLìÎ=tæ
“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya Telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, Maka Sesungguhnya ia Telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 256)[24]

Jalalain menafsirkan bahwa tidak ada paksaan dalam memeluk (memasuki) suatu agama, karena telah jelas dengan adanya bukti-bukti dan keterangan-keterangan yang kuat bahwa keimanan itu berarti kebenaran dan kekafiran itu kesesatan. Dan ayat ini turun karena adanya seorang Anshor yang mempunyai anak yang hendak dipaksanya masuk Islam.[25]
Islam juga mengajarkan toleransi dengan menganjurkan kerukunan antar umat beragama, dengan cara saling menghormati dan tidak membenci apa-apa yang mereka lakukan, sebagaimana firman Allah dalam surat Asy-Syura ayat 15.
.... ª!$# $uZš/u öNä3š/uur ( !$uZs9 $oYè=»yJôãr& öNä3s9ur öNà6è=»yJôãr& ( Ÿw sp¤fãm $uZoY÷t/ ãNä3uZ÷t/ur ( ª!$# ßìyJøgs $uZoY÷t/ ( Ïmøs9Î)ur 玍ÅÁyJø9$#  
 “....Allah-lah Tuhan kami dan Tuhan kamu. bagi kami amal-amal kami dan bagi kamu amal-amal kamu. tidak ada pertengkaran antara kami dan kamu, Allah mengumpulkan antara kita dan kepada-Nyalah kembali (kita)".(QS. Asy-Syura: 15)[26]

Dari ayat di atas dapat disimpulkan bahwa Islam telah memberikan respon positif terhadap kebebasan beragama yang tercermin dalam bentuk kerukunan dan toleransi antar pemeluk agama. Kerukunan dan toleransi antar pemeluk agama hanya dibatasi pada hubungan yang bersifat muamalah, yaitu hubungan antar sesama umat beragama atau kemasyarakatan saja.
Dalam hal memeluk agama atau tanpa paksaan dalam memeluk agama Allah menegaskan dalam salah satu ayat-Nya yang berbunyi sebagai berikut:
ö/ä3s9 ö/ä3ãYƒÏŠ uÍ<ur
 “Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku." (QS. Al-Kafiruun: 6)

Inilah beberapa landasan hak asasi manusia yang dapat penulis kutip dari beberapa ayat Al-Qur’an dan Hadits sebagai landasan hukum hak asasi manusia dalam hukum Islam, di antaranya mengenai hak untuk hidup, hak kebebasan dan kemerdekaan, hak keadilan, hak persamaan derajat, hak saling tolong menolong, toleransi, dan penghormatan terhadap kaum wanita.
Demikianlah pembahasan tentang hak asasi manusia: hak-hak asasi manusia, landasan hukum hak asasi manusia dalam hukum positif dan hukum Islam yang dapat penulis uraikan, dimana hak asasi manusia adalah hak dasar yang dianugerahkan oleh Allah kepada setiap manusia. Hak-hak asasi manusia di antaranya adalah hak hidup, hak kebebasan dan kemerdekaan, hak keadilan, hak penghormatan terhadap kaum wanita, hak perlindungan terhadap anak-anak, hak hidup sejahtera, hak mendapatkan hidup pokok, dan lain-lain. Landasan hukum hak asasi manusia dalam hukum positif di Indonesia antara lain Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU RI No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan lain-lain. Sedangkan landasan hak asasi manusia dalam hukum Islam terdapat di dalam al-Qur’an dan hadits Rasulullah SAW yang juga digunakan sebagai landasan hukum umat Islam.


[1] Maulana Abul A’la Maududi, Hak-hak Asasi Manusia dalam Islam, (Penerjemah: Bambang Wiana Djajaatmadja, SH.), (Jakarta: Bumi Aksara, 2005), cet. III, p. 12-21
[2] Budiyanto, Kewarganegaraan untuk SMA Kelas X, (Jakarta: Erlangga, 2004), p. 68
[3] UU RI  No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006), p. 6-22
[4] UUD ’45 Amandemen, I, II, III, IV UUD RI yang Sudah Diamandemen serta Penjelasannya, (Jakarta: Sandro Jaya, t.t.), p. 2
[5] Ibid, p. 18
[6] Ibid
[7] Ibid
[8] Ibid, p. 21
[9] Ibid, p. 22
[10] Ibid, p. 18-21
[11] Hasbi Ashshiddiqie, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Surabaya: Al-Hidayah, 1998), p. 429
[12] Imam Jalaluddin Al-Mahalli dan Iman Jalaluddin Al-Suyuthi, Tafsir Jalalain Berikut Asbabun Nuzul Ayat Jilid I, (Penerjemah: Bahrun Abu Bakar, Lc.), (Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2006), cet. IV, p. 1071-1072
[13]Al-Hafidh Ibnu Hajar Asqolany, Terjamah Bulughul Marram, (Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1996), cet. XII, p. 535
[14] Ibid, p. 434
[15] Ibid, p. 427
[16] Hasbi Ashshiddiqie, op. cit., p. 144
[17] Ibid, p. 159
[18] Ibid, p. 673
[19] Ibid, p. 429
[20] Al-Hafidh Ibnu Hajar Asqolany, op. cit., p. 449
[21] Hasbi Ashshiddiqie, op. cit., p. 1004
[22] Ibid, p. 278
[23] Imam Jalaluddin Al-Mahalli dan Iman Jalaluddin Al-Suyuthi, op. cit., p. 720
[24] Hasbi Ashshiddiqie, op. cit., p. 63
[25] Ibid, p. 141
[26] Ibid, . p. 785-786

Tidak ada komentar:

Posting Komentar