BAB III
HAK ASASI MANUSIA MENURUT AL-QUR’AN DAN HADITS
A. HAK-HAK ASASI MANUSIA
Secara umum hak asasi manusia adalah anugerah
Tuhan Yang Maha Esa, yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara, hukum,
dan setiap individu. Maka dalam hal ini hak asasi manusia juga memiliki
jenis-jenis atau macam-macam bentuk hak asasi manusia. Oleh karena itu, pada
pembahasan ini akan disebutkan dan diuraikan mengenai macam-macam (jenis-jenis)
hak asasi manusia baik menurut para ahli atau menurut literatur yang ada saat
ini.
Menurut para ahli, seperti Maulana Abul A’la
Maududi dalam bukunya “Hak-hak Asasi Manusia dalam Islam” menyebutkan bahwa
hak-hak asasi manusia dalam Islam terdiri dari 8 (delapan) jenis, di antaranya:
1) hak untuk hidup, 2) hak atas keselamatan hidup, 3) hak penghormatan terhadap
kesucian kaum wanita, 4) hak untuk memperoleh kebutuhan hidup pokok, 5) hak
individu atas kebebasan, 6) hak atas keadilan, 7) hak atas kesamaan derajat
umat manusia, dan 8) hak untuk kerjasama dan tidak bekerjasama.[1]
Aristoteles, John Locke, Montesqueiu, dan J.J.
Rousseau, menyebutkan beberapa macam hak asasi manusia antara lain: 1) hak
kemerdekaan atas diri sendiri, 2) hak kemerdekaan beragama, 3) hak kemerdekaan
berkumpul, 4) hak menyatakan kebebasan warga negara dari pemenjaraan
sewenang-wenang (bebas dari rasa takut), dan 5) hak kemerdekaan pikiran dan
pers.[2]
Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 tahun
1999 tentang hak Asasi Manusia menyebutkan jenis-jenis hak asasi manusia yang diatur
dalam pasal 9 sampai dengan pasal 66, di antaranya adalah hak untuk hidup, hak
berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh
keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas
kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, dan hak anak.[3]
Seiring dengan perkembangan jaman dan peradaban
umat manusia, maka pengertian hak asasi manusia juga semakin berkembang, hingga
saat ini hak-hak asasi manusia mencakup beberapa bidang berikut ini.
1. Hak-hak pribadi (personality rights),
yaitu meliputi kebebasan mendapatkan pendidikan, kebebasan menyatakan pendapat,
kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebebasan mengeluarkan pendapat, dan
lain-lain.
2. Hak-hak ekonomi (property rights), meliputi
hak untuk memiliki, hak untuk membuat, hak mengenal, hak memanfaatkan sesuatu,
dan lain-lain.
3. Hak-hak politik (political rights), di
antaranya hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih, (dipilih dan memilih
dalam pemilihan umum), hak untuk mendirikan partai politik, dan sebagainya.
4. Hak-hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama
dalam hukum dan pemerintahan (rights sat legal equality), seperti hak
perlakuan yang adil dan wajar dalam penggeledahan, hak keadilan, hak didampingi
oleh pengacara bila menjadi terpidana atau tertuduh, dan lain-lain.
5. Hak-hak sosial dan kebudayaan (social and
cultural rights), yaitu meliputi hak untuk memilih pendidikan, hak untuk
mengembangkan kebudayaan, hak berkreasi, hak mencipta, dan sebagainya.
6. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata
cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan
dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, peradilan dan sebagainya.
Jadi, hak asasi manusia terdiri dari beberapa jenis,
di antaranya hak untuk hidup, hak kebebasan (kemerdekaan), penghormatan
terhadap hak-hak asasi wanita, hak pribadi, hak ekonomi, hak keadilan, hak
sosial dan kebudayaan, hak anak, hak kesejahteraan hidup, dan hak rasa aman.
B. LANDASAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA DALAM HUKUM POSITIF
Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap
mengenai hak asasi manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral
universal, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Bangsa
Indonesia sebagai anggota PBB mempunyai tanggung jawab untuk menghormati
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights)
dan berbagai instrumen internasional lainnya yang berkaitan dengan hak asasi
manusia.
Dalam pembahasan ini penulis mencoba memberikan
landasan hukum hak asasi manusia menurut hukum positif sebagai pengakuan dan
jaminan serta perlindungan hak asasi manusia oleh negara dan pemerintahan
Republik Indonesia. Pengakuan dan jaminan, dan perlindungan hak asasi manusia
tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan sebagai berikut.
1.
Pancasila
Pancasila sebagai pandangan
hidup dan kepribadian bangsa Indonesia sebagai kristalisasi nilai-nilai luhur
bangsa Indonesia, menempatkan manusia pada keluhuran harkat dan martabat
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dengan kesadaran mengembangkan kodratnya sebagai makhluk
pribadi dan makhluk sosial, yang tercermin dalam setiap sila-silanya. Adapun
nilai yang terkandung dari kelima sila tersebut dapat disimpulkan sebagai
berikut:
1) Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Pancasila sila pertama, “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
2) Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban
kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sejarah manusia tanpa
membeda-bedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial,
warna kulit, suku atau bangsa. Pancasila sila kedua, “Kemanusiaan yang adil dan
beradab”.
3) Mengemban sikap saling mencintai sesama
manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tidak sewenang-wenang terhadap orang
lain. Pancasila sila ketiga, “Persatuan Indonesia”.
4) Selalu bekerjasama, hormat-menghormati, dan
selalu berusaha menolong sesama manusia. Pancasila sila keempat, “Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan”.
5) Mengembangkan sikap berani membela kebenaran
dan keadilan serta sikap adil dan jujur. Pancasila sila kelima, “Keadilan bagi bagi
seluruh rakyat Indonesia”.
2.
Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945
Dalam pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 menyatakan, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala
bangsa, dan oleh karena itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena
tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”.[4]
Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka.
Bahkan, di dalam bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni
merdeka dan bebas dari penindasan dan penganiayaan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya.
3.
Batang
Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
Beberapa prinsip hak asasi
manusia seperti yang tercantum dalam batang tubuh UUD 1945 antara lain terdapat
pada pasal-pasal seperti berikut.
1) Hak persamaan kedudukan setiap warga negara
dalam hukum dan pemerintahan. (pasal 27 ayat (1))[5]
2) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
(pasal 27 ayat (2))[6]
3) Hak kemerdekaan berserikat dan berkumpul dan
hak mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan. (pasal 28)[7]
4) Hak kebebasan memeluk agama dan beribadat
sesuai dengan agama dan kepercayaannya. (pasal 29 ayat (2))[8]
5) Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
(pasal 31 ayat (1)[9]
6) Bab XA pasal 28a sampai dengan 28j, ketentuan dan
peratutan tentang hak-hak asasi manusia[10]
4.
Undang-Undang
Republik Indonesia No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Dalam undang-undang ini, selain
diatur tentang hak asasi manusia, juga diatur tentang kewajiban asasi manusia,
di antaranya sebagai berikut.
1) Dalam Undang-undang ini disebutkan jenis-jenis
hak asasi manusia yang terdapat pada pasal 9 sampai dengan pasal 66
2) Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan
kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia orang
lain secara timbal balik.
3) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap
orang wajib dan tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang. Ini
dimaksudkan untuk menjamin pengalaman serta penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain, dan untuk ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
5.
Undang-Undang
Republik Indonesia No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Dalam rangka ikut serta dalam
memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan hak asasi manusia serta
memberi perlindungan, kepastian, dan perasaan aman kepada perorangan ataupun
masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan hak asasi manusia untuk
menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Oleh karena itu,
pemerintah Republik Indonesia membuat undang-undang agar warganya terlindungi
dan merasa aman di dalam melakukan aktivitas sehari-harinya.
6.
Hukum
Internasional tentang Hak Asasi Manusia yang Telah Diratifikasi Negara Republik
Indonesia
Berikut ini adalah beberapa
hukum internasional tentang hak asasi manusia yang telah diratifikasi oleh
Pemerintah Republik Indonesia.
1) UU RI No. 5 tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi
menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak
manusiawi, atau merendahkan martabat manusia (Convention Against Torture and
Other Crall, Inhuman on Degrading Treatment or Punishment).
2) UU RI No. 8 tahun 1984 tentang pengesahan convensi
mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita.
3) Deklarasi sedunia tentang hak asasi manusia
tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights)
Jadi, landasan hukum hak asasi manusia dalam hukum
positif yang terdapat di negara Republik Indonesia antara lain Pancasila,
Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU RI No. 39 tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia, UU RI No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan
Hukum Internasional Tentang Hak Asasi Manusia yang Telah Diratifikasi oleh
Negara Republik Indonesia.
C. LANDASAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA DALAM HUKUM
ISLAM
Sejarah telah mencatat bahwa pembunuhan telah menyebabkan setiap orang
kehilangan hak hidupnya yang dianugerahkan oleh Allah SWT. Islam dengan Al-Qur’an dan Hadits sebagai landasan
hukum umat Islam juga telah melandasi dan melindungi hak-haknya sebagai
manusia.
Oleh karena itu, Allah melarang keras melakukan penghilangan nyawa
tanpa dasar (alasan) yang dibenarkan oleh syara, sesuai dengan firman-Nya di
dalam Al-Qur’an surat Al-Isra
ayat 33 berikut ini.
wur (#qè=çFø)s? }§øÿ¨Z9$# ÓÉL©9$# tP§ym ª!$# wÎ) Èd,ysø9$$Î/ 3 `tBur @ÏFè% $YBqè=ôàtB ôs)sù $uZù=yèy_ ¾ÏmÍhÏ9uqÏ9 $YZ»sÜù=ß xsù Ìó¡ç Îpû È@÷Fs)ø9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. #YqÝÁZtB
“Dan
janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan
dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, Maka
Sesungguhnya kami Telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi
janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah
orang yang mendapat pertolongan.” (QS.
Al-Isra’: 33)[11]
Jalalain menafsirkan ayat di atas bahwa Allah memberi kekuasaan kepada
para ahli warisnya terhadap pembunuhnya, tetapi jangan sampai ahli waris itu
menghukum pembunuhnya melampaui batas atau berlebihan. Contohnya ahli waris
tersebut membunuh si pembunuh, atau ia membunuh si pembunuh dengan cara yang
lain, artinya dengan cara yang tidak sesuai dengan hukum yang telah ditentukan.[12]
Allah telah mengharamkan perbuatan penghilangan nyawa tanpa sebab yang
telah ditetapkan oleh agama, dan ini sesuai dengan hadits rasul yang berbunyi
sebagai berikut:
"اِنَّ
الله َحَرَّمَ عَلَيْكُمْ.… وَوَئِدَاْلبَنَاتِ وَمَنْعًا وَهَاتِ,...."
(متفق عليه)
“Sesungguhnya
Allah mengharamkan atas kalian...., mengubur anak perempuan hidup-hidup,....”.
(HR. Muttafaq Alaih)[13]
Rasulullah SAW memberikan contoh hukuman bagi orang yang telah
melakukan penganiayaan pembunuhan di dalam salah satu haditsnya sebagai
berikut:
"اِذَا أَمْسَكَ
الرَّجُلُ الرَّجُلَ وَقَتَلَ اْلأُخَرُ يُقْتَلُ الَّذِى قَتَلُ وَيُحْسَلُ الَّذِى
أَمْسَكَ." (رواه الدارقطنى موصولا, وصصحه ابن القطان, ورجاله ثقات الاان
البيهقى رجح المرسل)
“Apabila menangkap (memegang) seseorang, lalu
yang lain membunuhnya, maka yang membunuh itu terkena hukuman mati, dan yang
memegangnya itu terkena hukuman penjara”. (Diriwayatkan oleh Duruquthni dengan mausul, dan disahkan oleh
Ibnulyatkan, dan rawi-rawinya dapat dipercaya, tapi Baihaqy mentarjihkan
kemursalannya).[14]
Rasulullah menegaskan bahwa setiap orang punya hak untuk hidup dan
hanya orang yang melakukan kesalahan seperti berzina, menyekutukan Allah,
membunuh orang dapat dihukum mati. Dan ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW
yang berbunyi sebagai berikut:
لاَيَحِلُّ
قَتْلَ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثِ فِصَالٍ: زَانَ مُحْصَنُ خِيَرْجَمُ, وَرَجُلٌ
يَقْتُلُ مُسْلِمًا مُتَعَمِّدًا فَيُقْتَلُ, وَرَجُلٌ يَحْرُجُ مِنَ اْلإِسْلاَمِ
فَيُعَارِبُ اللهَ وَرَسُوْلَهُ قَيُقْتَلُ أَوْ يُصْلَبُ أَوْيُنْفَى مِنَ اْلأَرْضِ.
(رواه ابو داود والتبائي وصححه الحكم)
“Tidak halal membunuh orang Islam kecuali
disebabkan salah satu dari tiga perkara; yang sudah berumah tangga berzina,
lalu dirajam, ia dihukum mati atau disalib, atau dibuang.” (HR. Abu Daud, Nasai, dan disahkan oleh Hakim)[15]
Allah telah memerintahkan kepada kita agar selalu menegakkan keadilan
dan menjadi penegak keadilan serta menjadi saksi walaupun menjadi saksi untuk
dirinya dan karabat keluarganya tanpa ada diskriminasi dan hal-hal yang dapat
membuatnya tidak adil. Dalam artian bahwa seorang yang menjadi saksi harus
jujur. Sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 135 yang berbunyi
sebagai berikut:
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãYtB#uä (#qçRqä. tûüÏBº§qs% ÅÝó¡É)ø9$$Î/ uä!#ypkà ¬! öqs9ur #n?tã öNä3Å¡àÿRr& Írr& ÈûøïyÏ9ºuqø9$# ....tûüÎ/tø%F{$#ur
“Wahai
orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan,
menjadi saksi Karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan
kaum kerabatmu.....” (QS. An-Nisa: 135)[16]
Ayat di atas menjelaskan bahwa setiap orang (manusia) terutama umat
Islam harus berbuat adil bukan saja kepada dirinya, keluarga, dan
sahabat-sahabatnya saja, tetapi ia harus berbuat adil terhadap musuh-musuhnya,
karena keadilan yang diajarkan Islam kepada umatnya tidak terbatas pada umatnya
saja, tapi keadilan juga harus dirasakan oleh seluruh umat manusia.
Janganlah kebencian yang kalian miliki menjadi dasar/alasan untuk tidak
berbuat adil kepada seseorang, karena akan membawa seseorang kepada ketakwaan, sebagaimana
firman Allah berikut ini.
$pkr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä (#qçRqä. úüÏBº§qs% ¬! uä!#ypkà ÅÝó¡É)ø9$$Î/ ( wur öNà6¨ZtBÌôft ãb$t«oYx© BQöqs% #n?tã wr& (#qä9Ï÷ès? 4 (#qä9Ïôã$# uqèd Ü>tø%r& 3uqø)G=Ï9 ( (#qà)¨?$#ur ©!$# 4 cÎ) ©!$# 7Î6yz $yJÎ/ cqè=yJ÷ès?
“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu
jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) Karena Allah, menjadi saksi
dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum,
mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. berlaku adillah, Karena adil itu lebih
dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha
mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS.
Al-Maaidah: 8)[17]
Islam memandang bahwa kaum wanita (perempuan) mempunyai hak yang sama,
yaitu harus dilindungi dan dihormati. Baik dalam hubungan sosial, politik, dan
agamanya. Allah melarang orang-orang yang melakukan pelecehan terhadap kaum
wanita. Karena kaum perempuan juga mempunyai hak yang sama dengan kaum pria,
firman Allah.
¨bÎ) úüÏJÎ=ó¡ßJø9$# ÏM»yJÎ=ó¡ßJø9$#ur úüÏZÏB÷sßJø9$#ur ÏM»oYÏB÷sßJø9$#ur tûüÏGÏZ»s)ø9$#ur ÏM»tFÏZ»s)ø9$#ur tûüÏ%Ï»¢Á9$#ur ÏM»s%Ï»¢Á9$#ur tûïÎÉ9»¢Á9$#ur ÏNºuÉ9»¢Á9$#ur tûüÏèϱ»yø9$#ur ÏM»yèϱ»yø9$#ur tûüÏ%Ïd|ÁtFßJø9$#ur ÏM»s%Ïd|ÁtFßJø9$#ur tûüÏJÍ´¯»¢Á9$#ur ÏM»yJÍ´¯»¢Á9$#ur úüÏàÏÿ»ptø:$#ur öNßgy_rãèù ÏM»sàÏÿ»ysø9$#ur úïÌÅ2º©%!$#ur ©!$# #ZÏVx. ÏNºtÅ2º©%!$#ur £tãr& ª!$# Mçlm; ZotÏÿøó¨B #·ô_r&ur $VJÏàtã )القرأن
سورة الأحزب: 35(
“Sesungguhnya
laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin,
laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan
yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang
khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang
berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan
perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah Telah menyediakan untuk
mereka ampunan dan pahala yang besar.”
(QS. Al-Ahzab: 35)[18]
Islam juga melarang melakukan perbuatan yang dapat menyakiti kaum
perempuan, dalam hal ini perbuatan yang tidak seronok terhadap kaum perempuan,
seperti berbuat zina, karena perbuatan ini dilarang keras oleh agama, dan
perbuatan zina adalah buruk dan seburuk-buruk perbuatan adalah perbuatan zina.
Sebagaimana firman Allah dalam surat al-Isra’ ayat 32.
wur (#qç/tø)s? #oTÌh9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. Zpt±Ås»sù uä!$yur WxÎ6y
“Dan
janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji. dan suatu jalan yang buruk.”
(QS. Al-Isra’: 32)[19]
Rasulullah SAW memberikan contoh hukum bagi orang yang telah berbuat
zina antara wanita dengan pria yang belum menikah dengan hukuman jilid (100)
kali kemudian diusir dan wanita dengan pria yang sudah menikah dengan dirajam
hingga meninggal. Sebagaimana sabdanya yang berbunyi sebagai berikut:
خُذُوْا عَنِّى, خُذُوْا عَنِّى
فَقَدْ جَعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيْلاً, اَلْبِكْرِ بِاْلبِكْرِ جَلْدَ مِائَةِ وَنَفَى
سَنَةٍ, وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدَ مِائَةِ وَالرَّجَمِ (رواه: مسلم)
“(Terimalah hukuman dariku, terimalah hukuman dariku) sungguh Allah telah
menjadikan suatu jalan bagi perempuan-perempuan yang belum menikah dengan yang
belum menikah berzina, maka hukumannya adalah dijilid seratus kali dan
diasingkan satu tahun, yang sudah menikah dengan yang sudah menikah hukumannya
dirajam hingga meninggal.” (HR. Muslim)[20]
Setiap individu memiliki hak untuk hidup yang layak, selama tidak
bertentangan oleh agama dan tidak mengganggu kebahagiaan serta kesenangan orang
lain. Allah telah mengajarkan kita umat Islam agar kita memanfaatkan harta
kekayaan kita untuk diamalkan di jalan yang diridhoi-Nya. Dan Islam pun
mengajarkan agar kita saling memberikan perlindungan kepada siapa saja dan
dimana saja dengan memberikan sesuatu yang dapat bermanfaat dan dapat
dimanfaatkan dengan baik. Sebagaimana firman-Nya yang berbunyi sebagai berikut:
tbqßJÏèôÜãur tP$yè©Ü9$# 4n?tã ¾ÏmÎm7ãm $YZÅ3ó¡ÏB $VJÏKtur #·År&ur
“Dan
mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan
orang yang ditawan.” (QS. Al-Insaan: 8)[21]
Islam mengajarkan kepada umatnya agar selalu melindungi orang-orang
yang meminta perlindungan kepada kita sekalipun orang-orang tersebut adalah non
islam (kafir) sebagaimana firman Allah yang tercantum di dalam Al-Qur’an surat
At-Taubah ayat 6 (enam).
÷bÎ)ur Ótnr& z`ÏiB úüÏ.Îô³ßJø9$# x8u$yftFó$# çnöÅ_r'sù 4Ó®Lym yìyJó¡o zN»n=x. «!$# ¢OèO çmøóÎ=ö/r& ¼çmuZtBù'tB 4 y7Ï9ºs öNåk¨Xr'Î/ ×Pöqs% w cqßJn=ôèt
“Dan
jika seorang di antara
orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia
supaya ia sempat mendengar firman Allah, Kemudian antarkanlah ia ketempat yang
aman baginya. demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak Mengetahui.”
(QS. At-Taubah: 6)[22]
Apabila seseorang di antara orang-orang non muslim (musyrik) memohon perlindungan
(suaka) kepada kita umat Islam agar tidak dibunuh, maka berilah ia perlindungan
jaminan keamanan agar sempat mendengar firman Allah (Al-Qur’an). Kemudian kembalikanlah
ia ke tempatnya yang aman, yaitu tempat tinggalnya apabila ia masih belum mau
beriman, supaya ia mempertimbangkan sikapnya itu. Karena mereka tidak
mengetahui agama Allah, maka merupakan keharusan bagi mereka mendengarkan
Al-Qur’an terlebih dahulu supaya mereka mengetahui dan mengerti dengan agama
Allah.[23]
Di dalam Islam, kebebasan dan kemerdekaan merupakan hak asasi manusia,
termasuk di dalamnya kebebasan memeluk agama sesuai dengan keyakinannya. Oleh
karena itu, Islam melarang keras adanya paksaan keyakinan agama kepada orang
yang telah menganut agama. Sebagaimana firman Allah berikut ini.
Iw on#tø.Î) Îû ÈûïÏe$!$# ( s% tû¨üt6¨? ßô©9$# z`ÏB ÄcÓxöø9$# 4 `yJsù öàÿõ3t ÏNqäó»©Ü9$$Î/ -ÆÏB÷sãur «!$$Î/ Ïs)sù y7|¡ôJtGó$# Íouróãèø9$$Î/ 4s+øOâqø9$# w tP$|ÁÏÿR$# $olm; 3 ª!$#ur ììÏÿx îLìÎ=tæ
“Tidak
ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya Telah jelas jalan yang
benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada
Thaghut dan beriman kepada Allah, Maka Sesungguhnya ia Telah berpegang kepada
buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. dan Allah Maha mendengar lagi
Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 256)[24]
Jalalain menafsirkan bahwa tidak ada paksaan dalam memeluk (memasuki)
suatu agama, karena telah jelas dengan adanya bukti-bukti dan
keterangan-keterangan yang kuat bahwa keimanan itu berarti kebenaran dan
kekafiran itu kesesatan. Dan ayat ini turun karena adanya seorang Anshor yang
mempunyai anak yang hendak dipaksanya masuk Islam.[25]
Islam juga mengajarkan toleransi dengan menganjurkan kerukunan antar
umat beragama, dengan cara saling menghormati dan tidak membenci apa-apa yang
mereka lakukan, sebagaimana firman Allah dalam surat Asy-Syura ayat 15.
.... ª!$# $uZ/u öNä3/uur ( !$uZs9 $oYè=»yJôãr& öNä3s9ur öNà6è=»yJôãr& ( w sp¤fãm $uZoY÷t/ ãNä3uZ÷t/ur ( ª!$# ßìyJøgs $uZoY÷t/ ( Ïmøs9Î)ur çÅÁyJø9$#
“....Allah-lah
Tuhan kami dan Tuhan kamu. bagi kami amal-amal kami dan bagi kamu amal-amal
kamu. tidak ada pertengkaran antara kami dan kamu, Allah mengumpulkan antara
kita dan kepada-Nyalah kembali (kita)".(QS.
Asy-Syura: 15)[26]
Dari ayat di atas dapat disimpulkan bahwa Islam telah memberikan respon
positif terhadap kebebasan beragama yang tercermin dalam bentuk kerukunan dan
toleransi antar pemeluk agama. Kerukunan dan toleransi antar pemeluk agama
hanya dibatasi pada hubungan yang bersifat muamalah, yaitu hubungan antar
sesama umat beragama atau kemasyarakatan saja.
Dalam hal memeluk agama atau tanpa paksaan dalam memeluk agama Allah
menegaskan dalam salah satu ayat-Nya yang berbunyi sebagai berikut:
ö/ä3s9 ö/ä3ãYÏ uÍ<ur
“Untukmu agamamu, dan untukkulah,
agamaku." (QS. Al-Kafiruun: 6)
Inilah beberapa landasan hak asasi manusia yang dapat penulis kutip
dari beberapa ayat Al-Qur’an dan Hadits sebagai landasan hukum hak asasi
manusia dalam hukum Islam, di antaranya mengenai hak untuk hidup, hak kebebasan
dan kemerdekaan, hak keadilan, hak persamaan derajat, hak saling tolong
menolong, toleransi, dan penghormatan terhadap kaum wanita.
Demikianlah pembahasan tentang hak asasi manusia: hak-hak asasi manusia,
landasan hukum hak asasi manusia dalam hukum positif dan hukum Islam yang dapat
penulis uraikan, dimana hak asasi manusia adalah hak dasar yang dianugerahkan
oleh Allah kepada setiap manusia. Hak-hak asasi manusia di antaranya adalah hak
hidup, hak kebebasan dan kemerdekaan, hak keadilan, hak penghormatan terhadap
kaum wanita, hak perlindungan terhadap anak-anak, hak hidup sejahtera, hak
mendapatkan hidup pokok, dan lain-lain. Landasan hukum hak asasi manusia dalam
hukum positif di Indonesia antara lain Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Batang
Tubuh UUD 1945, UU RI No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan
lain-lain. Sedangkan landasan hak
asasi manusia dalam hukum Islam terdapat di dalam al-Qur’an dan hadits
Rasulullah SAW yang juga digunakan sebagai landasan hukum umat Islam.
[1] Maulana Abul A’la Maududi, Hak-hak Asasi Manusia dalam Islam,
(Penerjemah: Bambang Wiana Djajaatmadja, SH.), (Jakarta: Bumi Aksara, 2005),
cet. III, p. 12-21
[2] Budiyanto, Kewarganegaraan
untuk SMA Kelas X, (Jakarta: Erlangga, 2004), p. 68
[3] UU RI No. 39 Tahun 1999
tentang HAM, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006), p. 6-22
[4] UUD ’45 Amandemen, I, II, III, IV UUD RI yang Sudah Diamandemen
serta Penjelasannya, (Jakarta: Sandro Jaya, t.t.), p. 2
[5] Ibid, p. 18
[6] Ibid
[7] Ibid
[8] Ibid, p. 21
[9] Ibid, p. 22
[10] Ibid, p. 18-21
[11] Hasbi Ashshiddiqie, Al-Qur’an dan Terjemahnya,
(Surabaya: Al-Hidayah, 1998), p. 429
[12] Imam Jalaluddin Al-Mahalli dan Iman Jalaluddin Al-Suyuthi, Tafsir
Jalalain Berikut Asbabun Nuzul Ayat Jilid I, (Penerjemah:
Bahrun Abu Bakar, Lc.), (Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2006), cet. IV, p.
1071-1072
[13]Al-Hafidh Ibnu Hajar Asqolany, Terjamah
Bulughul Marram, (Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1996), cet. XII, p. 535
[14] Ibid, p. 434
[15] Ibid, p. 427
[16] Hasbi Ashshiddiqie, op. cit., p. 144
[17] Ibid, p. 159
[18] Ibid, p. 673
[19] Ibid, p. 429
[20] Al-Hafidh Ibnu Hajar Asqolany, op. cit., p. 449
[21] Hasbi Ashshiddiqie, op. cit., p. 1004
[22] Ibid, p. 278
[23] Imam Jalaluddin Al-Mahalli dan Iman Jalaluddin Al-Suyuthi, op.
cit., p. 720
[24] Hasbi Ashshiddiqie, op. cit., p. 63
[25] Ibid, p. 141
[26] Ibid, . p. 785-786
Tidak ada komentar:
Posting Komentar