BAB IV
PENDIDIKAN ISLAM DALAM PERSPEKTIF
HAK ASASI MANUSIA ANALISIS KRITIS ANTARA HAK ASASI MANUSIA MENURUT AL-QUR’AN DAN DEKLARASI HAK ASASI MANUSIA (DUHAM)
A.
MAKNA PENDIDIKAN
Secara etimology, pendidikan berasal dari kata “didik”, dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia kata “didik” berarti memelihara dan latihan, ajaran,
bimbingan mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran, bingung atau bodoh. Maksudnya
adalah orang yang telah dididik atau dibimbing atau dilatih diharapkan akan
mempunyai akhlak yang tinggi dan ilmu pengetahuan yang luas, tidak lagi menjadi
orang yang kebingungan, dan tidak lagi menjadi orang yang bodoh.[1]
Kata “didik” selanjutnya diberi awalan “me” yang mengalami perubahan
variasi (alomorf) menjadi “men” sehingga terbentuk kata “mendidik”. Di
dalam Tata Bahasa Indonesia, imbuhan “me” berfungsi membentuk sebuah kata
kerja.[2] Sehingga
mendidik mempunyai makna memberikan arahan, latihan, bimbingan dan sebagainya
ke arah yang lebih baik.
Selanjutnya diberi imbuhan “pe-an” dan menjadi kata “pendidikan”.
Imbuhan “pe-an” merupakan imbuhan yang berfungsi membentuk kata benda. Dimana
pembentukan kata benda dengan imbuhan “pe-an” bertalian dengan kata kerja
berimbuhan”me”. Adapun imbuhan “pe-an” menyatakan makna proses atau perbuatan
“me”.[3] Jadi,
pendidikan mempunyai makna proses atau perbuatan mendidik, yang artinya adalah
proses latihan atau proses bimbingan agar yang dididik menjadi orang yang
berakhlakul karimah dan berilmu pengetahuan serta tidak lagi bodoh dan
kebingungan dalam hidupnya.
Jadi, pendidikan secara etimology berarti sebuah proses mendidik yang
mengarahkan dan melatih peserta didik agar menjadi anak yang berakhlak mulia dan
berilmu pengetahuan yang luas serta tidak lagi bingung dalam menentukan arah
hidupnya dan tidak lagi dianggap bodoh oleh lingkungan dan masyarakatnya.
Selanjutnya, penulis akan mencoba memberikan
pengertian pendidikan secara terminology dengan mengutip beberapa pendapat dari
para ilmuan sebagai berikut.
Menurut Hasan Langgulung dalam bukunya Asas-asas
Pendidikan Islam, memberikan pengertian pendidikan itu ditinjau dari dua
sudut pandang, yaitu sudut pandang masyarakat dan individu. Dari sudut pandang
masyarakat pendidikan diartikan sebagai pewarisan budaya dari generasi tua ke
genarasi muda, agar hidup masyarakat tetap berlangsung. Sedangkan dalam sudut
pandang individu, pendidikan berarti pengembangan potensi-potensi yang
terpendam dan tersembunyi.[4]
Prof. Lodge sebagaimana dikutip Baharudin dan
Moh. Makin memberikan definisi pendidikan secara terminology. Lodge memberikan
pengertian secara luas dan sempit. Dari sudut pandang pengertian secara luas pendidikan
diartikan sebagai semua pengalaman hidup manusia merupakan aktifitas
pendidikan.[5]
Ini berarti semua aktifitas pendidikan bisa terjadi kepada siapa saja dan kapan
saja. Bisa terjadi kepada orang tua yang mengajari anaknya, seorang guru
memberikan pendidikan kepada anak didiknya, bahkan manusia mengajari hewan atau
sebaliknya. Singkatnya, dalam pandangan ini, hidup adalah pendidikan dan
pendidikan adalah hidup itu sendiri.[6]
Selanjutnya, dalam pandangan sempit, Lodge memberikan pengertian
terhadap pendidikan adalah bahwa pendidikan itu terbatas pada fungsi tertentu yang
terjadi di dalam kehidupan masyarakat yang terdiri dari penyerahan adat
istiadat dengan latar belakang sosialnya, dan penyerahan pandangan hidup
masyarakat itu sendiri kepada generasi berikutnya.
Dalam pengertian ini, pendidikan dalam prakteknya identik dengan
sekolah, yaitu pendidikan formal dalam kondisi-kondisi edukasi yang diformat
dan diatur sedemikian rupa.[7] Sebagian
orang mengartikan pendidikan seperti demikian. Ini dapat dilihat dari anggapan
orang bahwa orang yang berpendidikan adalah orang yang secara formal
mendapatkan ilmu pengetahuan dari institusi-institusi pendidikan.
Dari dua pengertian tentang pendidikan di atas, dimana pengertian
pendidikan dapat dipandang dari sudut pandang masyarakat dan individu serta
secara luas dan secara sempit. Pada dasarnya kedua pengertian tersebut mengarah
pada pengertian yang sama. Pengertian pendidikan dari sudut pandang masyarakat dengan
pengertian secara luas pengertiannya adalah sama yaitu proses pendidikan bisa
terjadi kepada siapa saja, dimana saja, dan kapan saja sehingga pendidikan itu
terus berlangsung demi kelangsungan hidup umat manusia di dunia. Sedangkan
pengertian pendidikan dipandang dari sudah individu dan secara sempit, memberikan
pengertian bahwa pendidikan itu berarti hanya terjadi di suatu lembaga
pendidikan saja, yaitu sekolah-sekolah, kampus-kampus, institusi-institusi
pendidikan dan lain sebagainya yang bertujuan untuk mengembangkan potensi yang
dimiliki oleh peserta didik.
Sedangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003
tentang Sisdiknas dijelaskan bahwa pendidikan adalah usaha sadar yang
direncanakan dalam rangka mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif dapat mengembangkan potensinya baik fisik
maupun psikis untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan yang kuat,
pengendalian diri yang baik, kepribadian yang tangguh, kecerdasan yang luar
biasa, berakhlakul karimah, serta keterampilan yang dibutuhkan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara.[8]
Dari beberapa uraian tentang pendidikan di atas dapat disimpulkan bahwa
pendidikan adalah suatu proses transfer ilmu baik yang bersifat ilmu
pengetahuan (sains) maupun yang bersifat pengetahuan (knowlegde) dari orang
dewasa (guru/pendidik) kepada orang yang belum dewasa (anak didik) agar
mempunyai kekuatan spiritual keagamaan dan keterampilan yang diharapkan oleh
dunia kerja, kecerdasan, berakhlakul karimah, dan pengendalian diri yang luar
biasa agar dapat bermanfaat bagi dirinya, masyarakat, agama, bangsa dan negara.
Jika mengacu kepada pengertian pendidikan menurut Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, maka pengertian
pendidikan ini adalah pengertian pendidikan secara sempit, yaitu pengertian
pendidikan yang terjadi di lembaga-lembaga pendidikan seperti sekolah-sekolah,
kampus-kampus, atau institusi-institusi pendidikan yang lain. Dimana dalam
suatu lembaga pendidikan memerlukan sistem dan sarana serta prasarana
pendidikan yang memadai.
Sedangkan Sistem Pendidikan Nasional Indonesia itu sendiri mempunyai unsur-unsur
pendidikan seperti dasar, fungsi, dan tujuan, pendidik, peserta didik, dan
tenaga kependidikan, kurikulum, sarana dan prasarana pendidikan. Di dalam pendidikan
Islam, unsur-unsur pendidikannya meliputi landasan, asas, dan komponen-komponen
pendidikan Islam.
Mengacu pada pendidikan nasional Indonesia, maka dasar dari pendidikan
nasional Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945, sedangkan fungsinya adalah untuk
mengembangkan dan membentuk kepribadian bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa. Sedangkan tujuan dari pendidikan nasional adalah
untuk mengembangkan potensi peserta didik agar mereka memiliki kemampuan
kecedasan spiritual, emosional, dan intelektual. Dalam artian peserta didik mempunyai
kecerdasan berupa keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas,
kreatif, inovatif, dan berpengetahuan luas.
Dalam pendidikan Islam sendiri terdapat landasan pendidikan Islam
dimana landasan dari pendidikan Islam adalah Al-Qur’an, Hadits, dan Ijtihad. Asas-asas dari pendidikan Islam
adalah asas ideal, asas ta’abudiyah, dan asas tasyri’i. Komponen-komponen (kurikulum)
pendidikan Islam antara lain tujuan, tenaga pendidik, peserta didik, materi,
metode, dan evaluasi. Sedangkan tujuan
dari pendidikan Islam adalah menjadi insan kamil atau muslim yang sempurna demi
terwujudnya kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Kalau kita mengacu kepada sebuah hadis yang diriwayat oleh Muslim dari
Abu Hurairah. Dikatakan bahwa tidak ada seorangpun yang dilahirkan ke dunia
kecuali hanya diberi sebuah fitrah, maka kedua orang tuanyalah yang
menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi. Sedangkan ini selaras dengan firman
Allah SWT. yang menyatakan bahwa Allah mengeluarkan manusia dari perut ibunya
dalam keadaan tidak mengetahui apa-apa dan tidak berdaya sedikit pun, kecuali
diberi bekal berupa pendengaran, penglihatan, dan hati agar kita mau bersyukur.
Dari kedua keterangan di atas dapat kita pahami bahwa manusia hanya
dianugerahi berupa fitrah saja untuk dikembangkan dan pendengaran, penglihatan,
serta hatilah yang membantu manusia untuk mengembangkan fitrah itu. Jika kita
tidak dibekali oleh komponen-komponen tersebut niscaya kita tidak akan dapat
berbuat apa-apa.
Oleh karena itu, usaha-usaha pendidikan bagi manusia adalah suatu
kebutuhan pokok guna menunjang pelaksanaan amanat yang dilimpahkan Allah SWT. kepada
manusia tersebut.[9] Pendidikan
merupakan kebutuhan manusia yang bersifat individual. Pendidikan berfungsi
untuk mengembangkan potensi yang telah dianugerahkan tersebut. Fitrah ditunjang
dengan pendengaran, penglihatan, dan hati akan dapat dikembangkan sehingga
manusia mencapai taraf kesempurnaan sebagaimana tujuan dari pendidikan Islam
yang diungkapkan oleh Al-Ghazali, yaitu agar menjadi insan kamil yang dapat
mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Kalau kita amati, keadaan bayi yang baru dilahirkan, dapat dilihat
bagaimana keadaannya, lemah dan tak berdaya. Hampir semua kehidupannya
tergantung kepada orang tuanya. Mereka sangat memerlukan sekali pertolongan
kedua orang tuanya dalam segala hal, termasuk di dalamnya bimbingan dan arahan
berupa pendidikan, baik pendidikan yang bersifat jasmaniah maupun ruhaniah yang
berupa pendidikan intelek, susila, sosial, agama dan sebagainya.
Dari sini dapat dipahami bahwa dalam rangka untuk melaksanakan tugasnya
di dunia, manusia membutuhkan pendidikan. Oleh karena itu, pendidikan menjadi
kebutuhan pokok bagi setiap manusia. Jadi, tepat sekali dengan apa yang pernah
dikatakan oleh Immanuel Kant, sebagaimana yang dikutip Baharudin dan Moh. Makin,
bahwa manusia dapat menjadi manusia karena pendidikan.[10]
Menurut Zuhairini, dkk sebagaimana yang dikutip Moh. Makin dan
Baharudin dalam bukunya Pendidikan Humanistik, dikatakan bahwa kebutuhan
pokok manusia itu ada 5 (lima) di antaranya adalah kebutuhan biologis,
kebutuhan psikis, kebutuhan sosial, kebutuhan agama, dan kebutuhan pedagogis
(intelek).[11]
Manusia sering juga disebut sebagai makhluk homo educandum,
yaitu makhluk yang mampu mendidik dan dididik. Dikatakan pula bahwa manusia
adalah makhluk animal educabel, yaitu makhluk yang dapat dididik.
Manusia memiliki potensi berupa akal, manusia juga makhluk yang memiliki
kemampuan untuk berilmu dan berpengetahuan serta berfikir. Manusia juga
mempunyai potensi untuk berkembang dan membentuk dirinya sendiri.
Akan tetapi, potensi-potensi tersebut belum dapat dijadikan landasan
yang kuat untuk menjadi manusia yang sempurna. Hanya pendidikanlah yang mampu
membentuk karakter manusia. Dengan pendidikan potensi alami manusia akan
terarah dan terasah sehingga manusia mampu menjalani hidup dan kehidupannya di
dunia dan akhirat. Tidak adanya rekayasa pendidikan memungkinkan manusia dalam
perkembangannya tidak akan menjadi manusia.
Sebagaimana penelitian yang dilakukan oleh Mr. Singh di India, yakni
ketika menemukan dua orang anak manusia yang berada dalam gua sarang serigala.
Kedua anak tersebut diasuh oleh seekor serigala sehingga gerak-gerik dan
kamampuannya menyerupai serigala. Demikian juga dengan anak yang diasuh oleh
monyet, ia bertingkah laku seperti monyet juga.[12]
Semua itu membuktikan bahwa walaupun manusia memiliki potensi bawaan,
akan tetapi tidak mampu berkembang sendiri untuk mencapai apa yang diidealkan.
Untuk mencapai apa yang diidealkan tersebut, perlu adanya sebuah bimbingan yang
dilakukan secara sadar, yaitu upaya pengarahan dan pendidikan. Karena
upaya-upaya pendidikan merupakan jalan yang sesuai untuk menuju manusia yang
terarah dan benar. Sekali lagi, tepat kiranya apa yang dikatakan seorang
filosof terkemuka Immanuel Kant, bahwa dengan pendidikan manusia dapat menjadi
manusia.
Dari uraian di atas sangat jelas sekali, betapa pentingnya pendidikan,
karena manusia menjadi manusia juga karna pendidikan serta hidup adalah
pendidikan dan pendidikan adalah hidup. Tidak berlebihan jika kiranya hak asasi
manusia memandang penting terhadap pendidikan. Walaupun pendidikan tidak
tergolong kepada hak asasi manusia namun hanya sekedar cerminan dari salah satu
hak asasi manusia, akan tetapi peranan pendidikan terhadap keberlangsungan
hidup manusia begitu penting.
B.
MAKNA HAK ASASI MANUSIA
Dalam berbagai dokumen ataupun literatur dan pemikiran para tokoh,
pengertian hak asasi manusia mungkin berbeda-beda, tetapi hampir semua
pengertian mengarah pada satu garis besar, yaitu bahwa hak asasi manusia
merupakan hak dasar yang dianugerahkan Allah SWT kepada manusia.
Beberapa pengertian yang dapat dikemukakan oleh
para tokoh atau yang terdapat dalam literatur tentang hak asasi manusia dapat
dikemukakan sebagai berikut.
Menurut John Lock sebagaimana dikutip Budianto,
hak asasi manusia merupakan hak dasar yang dibawa oleh setiap manusia sejak
lahir yang bersifat mutlak yang harus dilindungi dan dihormati dan tidak dapat
diganggu gugat.[13]
Koentjoro Poerbapranoto mengatakan bahwa, “Hak
asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi. Artinya hak-hak yang dimiliki
oleh stiap manusia yang merupakan kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari
hakikatnya sehingga sifatnya suci.”[14]
UU RI tentang HAM, menyatakan bahwa hak asasi
manusia adalah seperangkat hak yang ada pada diri setiap orang yang pada
hakikat dan keberadaannya merupakan hak manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah, dan masyarakat demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabatnya sebagai manusia.[15]
Sedangkan menurut Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, “Hak asasi manusia adalah
hak yang melekat dengan kemanusiaan kita sendiri, yang tanpa hak itu kita
mustahil hidup sebagai manusia”.[16]
Dari pengertian tentang hak asasi manusia di
atas dapat dipahami bahwa hak dasar atau hak pokok manusia sebagai anugerah
dari Tuhan Yang Maha Esa yang harus dilindungi dan dihormati oleh negara, hukum
pemerintah, dan setiap orang sebagai harkat dan martabat setiap manusia yang
harus dihargai dimana tanpa hak tersebut manusia mustahil untuk hidup sebagai
manusia.
Menurut para ahli, hak-hak asasi manusia itu
terdiri dari hak untuk hidup, hak atas keselamatan hidup, hak penghormatan
terhadap kesucian kaum wanita, hak untuk memperoleh kebutuhan hidup pokok, hak
individu atas kebebasan, hak atas keadilan, hak atas kesamaan derajat umat
manusia, dan hak untuk kerjasama dan tidak bekerjasama.
Ilmuan lain menyebutkan beberapa macam hak
asasi manusia, yaitu hak kemerdekaan atas diri sendiri, hak kemerdekaan
beragama, hak kemerdekaan berkumpul, hak menyatakan kebebasan warga negara dari
pemenjaraan sewenang-wenang (bebas dari rasa takut), dan hak kemerdekaan
pikiran dan pers.
Sedangkan dalam literatur yang ada seperti
Undang-Undang Republik Indonesia tentang HAM hak-hak asasi manusia tercantum
dalam pasal 9 sampai dengan pasal 66, di antaranya hak untuk hidup, hak
berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh
keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas
kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, dan hak anak.
Dari beberapa jenis hak-hak asasi manusia di
atas jelas sekali bahwa hak mendapatkan pendidikan tidak termasuk ke dalam hak
asasi manusia. Hak mendapat pendidikan hanya salah satu cerminan dari hak asasi
manusia.
Jelas sekali bahwa pendidikan hanyalah salah satu hak setiap orang dan
ini sesuai dengan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia (Deklaration
Universal of Human Right) yang menegaskan bahwa “Setiap orang berhak
memperoleh pendidikan”.[17]
Hak memperoleh pendidikan merupakan hak setiap manusia di dunia ini,
karena pendidikan merupakan faktor terpenting dalam rangka untuk mencerdaskan
dirinya dan ini selaras dengan tujuan bangsa Indonesia yang termaktub di dalam
Pembukaan UUD 1945.
Dalam pasal selanjutnya deklarasi universal hak-hak asasi manusia menjelaskan
bahwa “Pendidikan ditunjukkan untuk perkembangan kepribadian manusia seutuhnya
dan untuk menetapkan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia dan
kebebasan-kebebasan dasar manusia.”[18]
Dari literatur di atas jelas sekali bahwa setiap satuan pendidikan
harus sesuai dengan hak asasi dan kebebasan dasar manusia serta bertujuan untuk
mengembangkan kepribadian manusia seutuhnya tanpa adanya diskriminasi dari pihak
manapun. Dengan demikian diharapkan pendidikan dapat memperkokoh rasa saling
mengerti dan toleransi serta menimbulkan rasa persahabatan antar bangsa, ras
dan golongan serta agama.
Batang Tubuh UUD 1945 sebagai salah satu landasan hukum bangsa
Indonesia menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.[19] Di sini
jelas sekali bahwa bangsa Indonesia telah memberikan landasan bagi warga
negaranya agar dapat mengenyam pendidikan dan dalam hal ini pendidikan merupakan
hak setiap warga negara Indonesia baik yang masih anak-anak, wanita, maupun
yang sudah lanjut usia, baik yang normal maupun yang mempunyai kelainan secara
fisik maupun mental.
Dalam rangka untuk mengembangkan potensi setiap individu, meningkatkan
kualitas dan kesejahteraan hidupnya, maka negara mengatur agar setiap individu
mendapatkan hak untuk mengembangkan setiap individu melalui pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikuasainya termasuk
seni dan budaya sesuai dengan apa yang telah didapatkannya dari proses
pendidikan yang ditempuhnya.[20]
Pasal selanjutnya menjelaskan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk
mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan, dan teknologi yang dimilikinya
serta berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukannya. Setiap
orang juga berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, dan mengolah serta
memperjuangkan hak pengembangan dirinya baik secara pribadi maupun kolektif,
menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran untuk membangun masyarakat, bangsa,
dan negara agar diakui keberadaannya di dunia internasional.[21]
Dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dimilikinya melalui
pendidikan, diharapkan setiap orang mampu meningkatkan kualitas hidupnya untuk
dapat memperjuangkan hak-haknya secara kolektif serta membangun masyarakat,
bangsa dan negaranya agar menjadi bangsa dan negara yang maju dan dapat
bersaing di dunia internasional.[22]
Selanjutnya dijelaskan bahwa setiap orang berhak terlindungi dirinya
dalam rangka untuk mengembangkan dirinya untuk memperoleh pendidikan dan
kecerdasan serta untuk meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang
berguna, dapat hidup dengan sejahtera, bahagia, bertanggung jawab, berakhlakul
karimah dan bertakwa sesuai dengan hak asasi manusia yang ia miliki.
Setiap warga negara Indonesia yang telah lanjut usia dan cacat fisik
atau mental berhak memperoleh pendidikan dan pelatihan agar hidupnya layak dan
terlepas dari buta aksara sesuai dengan martabatnya sebagai manusia, dengan
demikian diharapkan dapat menimbulkan rasa percaya diri sehingga mampu
berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kaum wanita juga berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran pada semua
jenis, jenjang, dan jalur pendidikan sesuai dengan persyaratan yang telah
ditentukan. Ini berarti bahwa kaum wanita juga sama dengan kaum pria dalam hal
hak mendapatkan pendidikan.
Setiap anak yang cacat baik fisik maupun mental berhak memperoleh
pendidikan dan pelatihan dengan bantuan negara guna menjamin kehidupannya
sesuai dengan martabatnya sebagai manusia untuk meningkatkan rasa percaya diri
dan dapat berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Setiap anak berhak untuk dididik, diarahkan dan dibimbing
kehidupannya oleh orang tua atau walinya sampai dewasa sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi anak yang terlahir ke dunia
mempunyai hak untuk dididik dan dibimbing serta diarahkan oleh orang tuanya
atau walinya hingga dewasa dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran untuk
mengembangkan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasan
yang dimilikinya. Selanjutnya dijelaskan bahwa untuk mengembangkan potensi
dirinya tersebut, setiap anak berhak mencari, menerima, dan memberikan
informasi sesuai dengan tingkat usia dan intelektualitasnya selama semuanya itu
sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan.
Dalam rangka untuk menunjang kegiatan pengembangan potensi dirinya,
setiap anak berhak beristirahat, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain,
berkreasi sesuai dengan bakat, minat dan tingkat kecerdasan yang dimilikinya.
Setiap anak berhak terhindar dari hal-hal yang dapat mengganggu proses
pendidikannya, seperti kegiatan eksploitasi ekonomi dan memberikan pekerjaan
yang dapat membahayakan jiwanya.
Jadi, setiap orang, anak-anak, orang tua, orang yang cacat baik fisik
maupun mental, dan kaum wanita berhak atas pendidikan dan pengajaran sesuai
dengan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dan juga sesuai dengan persyaratan
yang berlaku juga sesuai dengan minat, bakat, dan kecerdasan yang dimilikinya
dan diharapkan mampu berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara sesuai dengan hak asasi yang dimilikinya.
Demikianlah uraian singkat di atas yang membahas tentang pentingnya
pendidikan dalam kehidupan manusia yang tertuang dalam peraturan-peraturan
Bangsa Indonesia yang menjamin hak-hak pendidikan dalam Undang-Undang Dasar
1945, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional
dan lain sebagainya.
Dari uraian yang panjang lebar di atas dapat ditarik sebuah pengertian bahwa
hak mendapat pendidikan merupakan hak setiap orang demi mengembangkan potensi
yang dimilikinya serta mencerdaskan dirinya sesuai dengan tujuan dan cita-cita
bangsa yang sesuai dengan hak asasi manusia serta perundang-undangan yang
berlaku dengan harapan pendidikan akan mampu berpartisipasi dalam kesejahteraan
umum dan meningkatkan martabat bangsa dan negara di dunia internasional.
C.
ANALISA PENDIDIKAN DALAM
PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Dalam pembahasan ini, penulis sudah memasuki inti permasalan dari
skripsi ini. Dimana penulis mencoba menganalisa pendidikan dalam pandangan hak
asasi manusia. Sejauh manakah hak asasi manusia memandang pendidikan, sedangkan
kita tahu bahwa pendidikan memiliki peran penting dalam kehidupan umat manusia.
Kita tahu tentang hak asasi manusia juga dengan pendidikan, mengetahui betapa
pentingnya pendidikan bagi umat manusia juga dengan pendidikan.
Manusia yang terlahir tidak dibekali pengetahuan apa-apa, hanya fitrah
dan pendengaran, penglihatan, dan hati yang menjadi bekal untuk mengembangkan
fitrah yang telah dianugerahkan itu. Hanya dengan pendidikanlah fitrah itu
terasah sehingga manusia memiliki pengetahuan. Pendengaran, penglihatan dan
hati sebagai sarana dalam proses masuknya pengetahuan dan ilmu yang diajarkan
oleh pendidik ke dalam diri peserta didik.
Di dalam peraturan perundang-undangan seperti UUD 1945, UU RI tentang
HAM, UU RI tentang Sisdiknas, dan literatur-literatur yang ada dikatakan bahwa
setiap orang atau setiap warganegara berhak mendapatkan pendidikan dan
pengajaran.
Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa untuk memajukan kesejahteraan umum dan
untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, sedangkan untuk tujuan itu cuma pendidikanlah
jawabannya.
Batang tubuh UUD 1945 juga menegaskan bahwa setiap warga negara berhak
mendapatkan pendidikan. Itu karena begitu pentingnya peranan pendidikan
sehingga UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak mendapatkan pendidikan. Bahkan
UUD 1945 mengamanatkan 20 % anggaran negara demi untuk terselenggaranya pendidikan
yang baik.
Selanjutnya dalam UU RI tentang HAM dimana di dalamnya diatur tentang
hak mendapatkan pendidikan, diantaranya dinyatakan bahwa setiap orang berhak
atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak.
Sedangkan untuk tumbuh dan berkembang secara layak pastinya dengan pendidikan.
Karena setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya demi
untuk mendapatkan pendidikan. Juga berhak untuk mengembangkan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan yang ia dapat dari hasil pendidikan tersebut demi
kesejahteraannya.
Setiap orang yang sudah lanjut usia, cacat fisik, dan cacat mental
berhak memperoleh pendidikan dan pelatihan atas bantuan khusus dari pemerintah.
Seorang wanita berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran sesuai dengan
jenis, jenjang, dan jalur pendidikan yang ada. Setiap anak sejak kelahirannya
berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya.
Untuk meningkatkan taraf kehidupan juga dengan pendidikan.
Seorang anak berhak dididik, diarahkan, dibimbing kehidupannya oleh
orang tua atau walinya. Ini selaras dengan pengertian pendidikan itu sendiri,
yaitu bahwa pendidikan adalah proses mendidik, membimbing dan mengarahkan
peserta didik kearah yang lebih baik. Lebih lanjut dijelaskan bahwa seorang
anak berhak untuk memperoleh pendidikandan pengajaran dalam rangka untuk
mengembangkan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasan
yang dimilikinya.
Demikianlah beberapa hak yang berkaitan dengan hak mendapatkan
pendidikan yang terdapat di dalam Undang-Undang Republik Indonesia tentang HAM,
dimana dalam pasal-pasalnya menyatakan tentang hak seorang warganegara terhadap
pendidikan, baik anak-anak, orang tua, wanita, orang yang cacat mental dan
fisiknya juga berhak atas pendidikan. Ini artinya betapa pentingnya pendidikan
dipandang dari sudut pandang hak asasi manusia. Sampai-sampai apa-apa yang
berkaitan dengan pendidikan diperhatikan dengan sebenar-benarnya, bahkan setiap
bangsa menjamin kebebasan untuk mendapatkan pendidikan. Orang yang sudah lansia
pun, anak-anak yang cacat pun, dan kaum perempuan pun berhak atas pendidikan
dan hak mendapatkan pendidikan dijamin oleh negara.
Selanjutnya dalam UU RI tentang Sisdiknas di dalam pasal-pasalnya juga
mengatur hak-hak seseorang terhadap hak mendapatkan pendidikan, di antara
pasal-pasalnya antara lain menyatakan bahwa setiap warganegara mempunyai hak
yang sama untuk memperoleh pendidikan.
Warganegara yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental,
intelektual, dan/atau sosial pun berhak memperoleh pendidikan. Bahkan
warganegara yang terpencil dan terbelakang, warganegara yang memiliki potensi
kecerdasan dan bakat istimewa berhak mendapatkan pendidikan sepanjang hayat.
Bahkan pemerintah mewajibakan warganya yang berusia 7 (tujuh) sampai 15
(lima belas) tahun agar mendapatkan pendidikan sesuai dengan amanat UUD 1945,
dan demi berlangsungnya kegiatan pendidikan tersebut, maka diwajibkan kepada
seluruh warganegara untuk bertanggung jawab demi berlangsungnya pendidikan.
Orang tua, masyarakat, pemerintah, dan pemerintah daerah berhak
berperan serta dalam kegiatan pendidikan dan berhak membimbing, mengarahkan,
membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Orang tua mempunyai kewajiban terhadap pendidikan anak-anaknya.
Masyarakat, pemerintah, dan pemerintah daerah mempunyai kewajiban memberikan
layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu
bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Juga menjamin tersedianya dana
guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia 7
(tujuh) sampai dengan 15 (lima belas) tahun.
Anak yang cacat fisik dan mental dengan bantuan khusus dari negara
berhak atas pendidikan.
Dalam pasal sebelumnya dijelaskan bahwa negara menjamin setiap orang
atas perlindungan demi berkembangnya potensi yang ada dalam dirinya dengan
memperoleh pendidikan dan mencerdaskan dirinya serta meningkatkan kualitas
hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, bertanggung jawab,
berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia. Ini
selaras dengan pengertian dari pendidikan itu sendiri, yaitu hakikatnya agar
peserta didik memiliki kecerdasan spiritual, emosional, dan intelektual.
Hak untuk mengembangkan dirinya harus diperjuangkan oleh setiap orang.
Artinya, untuk memperjuangkan dalam rangka mengembangkan dirinya adalah dengan
pendidikan, karena hanya dengan pendidikanlah seseorang akan mampu untuk
mengembangkan segala potensi yang ada di dalam dirinya.
Setiap orang berhak untuk melakukan pekerjaan sosial seperti mendirikan
organisasi dengan menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran demi kemajuan
bangsa dan negara yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran yang
berfungsi untuk mengembangkan potensi yang ada dalam dirinya sesuai dengan
minat, bakat, dan tingkat kecerdasan yang dimilikinya. Setelah setiap orang
mendapatkan apa yang telah mereka dapatkan dari dunia pendidikan, maka mereka
berhak mendapatkan pekerjaan sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan yang
dimilikinya.
Selanjutnya dijelaskan mengenai hak mendapatkan pendidikan dimana
seorang anak didik yang berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama
yang dianutnya serta diajarkan oleh pendidik yang seagama, berhak mendapatkan
pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, peserta
didik berhak mendapat beasiswa bagi yang berprestasi, berhak mendapatkan biaya
pendidikan bagi yang tidak mampu, berhak pindah program pendidikan pada jalur dan
satuan pendidikan lain yang setara, berhak menyelesaikan program pendidikan
sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari
ketentuan batas waktu yang telah ditetapkan.
Berkaitan dengan tugas tenaga kependidikan, maka tenaga kependidikan
pun mempunyai hak-hak yang harus dipenuhi di antaranya tenaga kependidikan
berhak mendapatkan penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan
memadai, mendapatkan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasinya kerjanya,
berhak mendapatkan pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan
kualitas, berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan
berhak atas hasil kekayaan intelektual, dan berhak mendapatkan kesempatan untuk
mengguanakan sarana dan prasarana serta fasilitas pendidikan yang menunjang
untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya selaku tenaga pendidikan.
Selain mendapatkan hak-haknya tenaga kependidikan juga mempunyai
kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi seperti, tenaga kependidikan harus
menciptakan suasana belajar yang menyenangkan, dinamis, kreatif, dan dialogis
agar peserta didik dapat belajar dengan nyaman dan aman serta kondusif. Tenaga
kependidikan harus mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan
mutu pendidikan, dan memberi keteladanan serta menjaga nama baik lembaga,
profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Dalam penjelasan UU RI tentang Sisdiknas di bagian umum dijelaskan
bahwa manusia membutuhkan pendidikan dalam kehidupannya. Karena pendidikan merupakan
usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi yang ada dalam dirinya melalui
proses pembelajaran atau cara lain yang dikenal dan diakui oleh masyarakat.
Oleh karena betapa penting dan besarnya peranan pendidikan bagi setiap
manusia, maka pendidikan dapat dikatakan sebagai hidup dan hidup adalah
pendidikan serta untuk menjadi manusia seutuhnya juga dengan pendidikan. Maka
wajarlah bila hak-hak mendapat pendidikan sangat diperhatikan. Bahkan menurut
peraturan perundang-undangan yang ada di dunia ini sangat memperhatikan
hal-ihwal yang berkaitan erat dengan pendidikan, dari hal pendanaan, kurikulum
yang sesuai dengan hak asasi manusia, sarana dan prasarna yang nyaman sesuai
dengan hak asasi manusia, proses pengajaran yang sesuai dengan hak asasi
manusia, metode yang memenuhi standar hak asasi manusia, pendidik yang
menyampaikan pelajaran dengan etika keguruannya yang sesuai dengan hak asasi
manusia dan lain sebagainya. Negara Indonesia misalnya, mengamanatkan 20%
anggaran dana pendidikan. Orang tua, anak-anak, wanita, bahkan yang cacat
mental dan fisiknya juga berhak mendapat pendidikan dengan perhatian khusus
dari negara. Anak usia tujuh tahun sampai dengan 15 tahun juga oleh negara
diwajibkan untuk mendapat pendidikan. Uraian-uraian ini membuktikan bahwa hak
asasi manusia memandang penting terhadap pendidikan dilihat dari peran
pendidikan terhadap umat manusia yang meliputi seluruh aspek-aspek kehidupan
manusia dimana aspek-aspek kehidupan manusia itu selaras dan serasi serta
sesuai dengan hak asasi manusia, seperti halnya hak kebebasan, bebas
mendapatkan pendidikan, hak penghormatan terhadap wanita, wanita berhak
mendapatkan pendidikan, hak anak-anak, anak-anak berhak mendapat pendidikan,
hak keadilan, adil dalam mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi, dan berhak
mendapat kesejahteraan dengan cara menempuh pendidikan sebelumnya.
[1] Hoetomo, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, (Surabaya:
t.p., 2005), p. 137
[2] Ibid, p. 636
[3] Ibid, p. 640
[4] Hasan Langgulung, Asas-asas Pendidikan Islam, (Jakarta:
Pustaka Al-Husna Zikra, 2000), cet. I, p. 1
[5] Baharudin dan Moh. Makin, Pendidikan Humanistik, (Jogjakarta:
Arruzmedia, 2007), cet. I, p. 138
[6] Tim Dosen
IKIP Malang, Pengantar Dasar-dasar Pendidikan, (Surabaya: Usaha
Nasional, 1988), p. 5
[7] Baharudin dan Moh. Makin, op. cit., p. 139
[8] UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU RI No.
20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, (Bandung: Citra Umbara, 2006), p. 72
[9] Baharudin dan Moh. Makin, op. cit., p. 107
[10]Baharudin dan Moh. Makin, loc. cit.
[11] Ibid, p. 109
[12] Ibid, p. 110
[13] Budianto, Kewarganegaraan untuk SMA Kelas X, (Jakarta:
Erlangga, 2004), p. 66
[14] Ibid
[15] Undang-Undang
HAM 1999 UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia., (Jakarta: Sinar Grafika, 2006), p. 3.
[16] Ibid
[17] Maulana Abul ‘Ala Maududi, Hak-hak Asasi Manusia dalam Islam,
(Penerjemah: Bambang Wiana Djajaatmatja, SH), Jakarta: Bumi Aksara, 2005), p.
56
[18] Ibid
[19] UUD ’45 Amandemen, I, II, III, IV, op. cit.,
p. 22
[20] Ibid, p. 19
[21] Undang-Undang HAM 1999 UU RI No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006), p. 7-8
[22] UUD ’45 Amandemen, I, II, III, IV, loc. cit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar