DUITKU "Solusi Transaksi Online Anda"

DUITKU "Solusi Transaksi Online Anda"
Aplikasi PPOB Melayani Pembelian Pulsa, Paket Internet, Token Listrik, Voucher Game, Pembayaran Listrik, E-Money, E-Wallet, dan lain-lain

Jumat, 17 April 2020

Pendidikan Islam dalam Perspektif HAM


BAB IV

PENDIDIKAN ISLAM DALAM PERSPEKTIF

HAK ASASI MANUSIA ANALISIS KRITIS ANTARA HAK ASASI MANUSIA MENURUT AL-QUR’AN DAN DEKLARASI HAK ASASI MANUSIA (DUHAM)


A.    MAKNA PENDIDIKAN
Secara etimology, pendidikan berasal dari kata “didik”, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata “didik” berarti memelihara dan latihan, ajaran, bimbingan mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran, bingung atau bodoh. Maksudnya adalah orang yang telah dididik atau dibimbing atau dilatih diharapkan akan mempunyai akhlak yang tinggi dan ilmu pengetahuan yang luas, tidak lagi menjadi orang yang kebingungan, dan tidak lagi menjadi orang yang bodoh.[1]
Kata “didik” selanjutnya diberi awalan “me” yang mengalami perubahan variasi (alomorf) menjadi “men” sehingga terbentuk kata “mendidik”. Di dalam Tata Bahasa Indonesia, imbuhan “me” berfungsi membentuk sebuah kata kerja.[2] Sehingga mendidik mempunyai makna memberikan arahan, latihan, bimbingan dan sebagainya ke arah yang lebih baik.
Selanjutnya diberi imbuhan “pe-an” dan menjadi kata “pendidikan”. Imbuhan “pe-an” merupakan imbuhan yang berfungsi membentuk kata benda. Dimana pembentukan kata benda dengan imbuhan “pe-an” bertalian dengan kata kerja berimbuhan”me”. Adapun imbuhan “pe-an” menyatakan makna proses atau perbuatan “me”.[3] Jadi, pendidikan mempunyai makna proses atau perbuatan mendidik, yang artinya adalah proses latihan atau proses bimbingan agar yang dididik menjadi orang yang berakhlakul karimah dan berilmu pengetahuan serta tidak lagi bodoh dan kebingungan dalam hidupnya.
Jadi, pendidikan secara etimology berarti sebuah proses mendidik yang mengarahkan dan melatih peserta didik agar menjadi anak yang berakhlak mulia dan berilmu pengetahuan yang luas serta tidak lagi bingung dalam menentukan arah hidupnya dan tidak lagi dianggap bodoh oleh lingkungan dan masyarakatnya.
Selanjutnya, penulis akan mencoba memberikan pengertian pendidikan secara terminology dengan mengutip beberapa pendapat dari para ilmuan sebagai berikut.
Menurut Hasan Langgulung dalam bukunya Asas-asas Pendidikan Islam, memberikan pengertian pendidikan itu ditinjau dari dua sudut pandang, yaitu sudut pandang masyarakat dan individu. Dari sudut pandang masyarakat pendidikan diartikan sebagai pewarisan budaya dari generasi tua ke genarasi muda, agar hidup masyarakat tetap berlangsung. Sedangkan dalam sudut pandang individu, pendidikan berarti pengembangan potensi-potensi yang terpendam dan tersembunyi.[4]
Prof. Lodge sebagaimana dikutip Baharudin dan Moh. Makin memberikan definisi pendidikan secara terminology. Lodge memberikan pengertian secara luas dan sempit. Dari sudut pandang pengertian secara luas pendidikan diartikan sebagai semua pengalaman hidup manusia merupakan aktifitas pendidikan.[5] Ini berarti semua aktifitas pendidikan bisa terjadi kepada siapa saja dan kapan saja. Bisa terjadi kepada orang tua yang mengajari anaknya, seorang guru memberikan pendidikan kepada anak didiknya, bahkan manusia mengajari hewan atau sebaliknya. Singkatnya, dalam pandangan ini, hidup adalah pendidikan dan pendidikan adalah hidup itu sendiri.[6]
Selanjutnya, dalam pandangan sempit, Lodge memberikan pengertian terhadap pendidikan adalah bahwa pendidikan itu terbatas pada fungsi tertentu yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat yang terdiri dari penyerahan adat istiadat dengan latar belakang sosialnya, dan penyerahan pandangan hidup masyarakat itu sendiri kepada generasi berikutnya.
Dalam pengertian ini, pendidikan dalam prakteknya identik dengan sekolah, yaitu pendidikan formal dalam kondisi-kondisi edukasi yang diformat dan diatur sedemikian rupa.[7] Sebagian orang mengartikan pendidikan seperti demikian. Ini dapat dilihat dari anggapan orang bahwa orang yang berpendidikan adalah orang yang secara formal mendapatkan ilmu pengetahuan dari institusi-institusi pendidikan.
Dari dua pengertian tentang pendidikan di atas, dimana pengertian pendidikan dapat dipandang dari sudut pandang masyarakat dan individu serta secara luas dan secara sempit. Pada dasarnya kedua pengertian tersebut mengarah pada pengertian yang sama. Pengertian pendidikan dari sudut pandang masyarakat dengan pengertian secara luas pengertiannya adalah sama yaitu proses pendidikan bisa terjadi kepada siapa saja, dimana saja, dan kapan saja sehingga pendidikan itu terus berlangsung demi kelangsungan hidup umat manusia di dunia. Sedangkan pengertian pendidikan dipandang dari sudah individu dan secara sempit, memberikan pengertian bahwa pendidikan itu berarti hanya terjadi di suatu lembaga pendidikan saja, yaitu sekolah-sekolah, kampus-kampus, institusi-institusi pendidikan dan lain sebagainya yang bertujuan untuk mengembangkan potensi yang dimiliki oleh peserta didik.
Sedangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dijelaskan bahwa pendidikan adalah usaha sadar yang direncanakan dalam rangka mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif dapat mengembangkan potensinya baik fisik maupun psikis untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan yang kuat, pengendalian diri yang baik, kepribadian yang tangguh, kecerdasan yang luar biasa, berakhlakul karimah, serta keterampilan yang dibutuhkan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.[8]
Dari beberapa uraian tentang pendidikan di atas dapat disimpulkan bahwa pendidikan adalah suatu proses transfer ilmu baik yang bersifat ilmu pengetahuan (sains) maupun yang bersifat pengetahuan (knowlegde) dari orang dewasa (guru/pendidik) kepada orang yang belum dewasa (anak didik) agar mempunyai kekuatan spiritual keagamaan dan keterampilan yang diharapkan oleh dunia kerja, kecerdasan, berakhlakul karimah, dan pengendalian diri yang luar biasa agar dapat bermanfaat bagi dirinya, masyarakat, agama, bangsa dan negara.
Jika mengacu kepada pengertian pendidikan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, maka pengertian pendidikan ini adalah pengertian pendidikan secara sempit, yaitu pengertian pendidikan yang terjadi di lembaga-lembaga pendidikan seperti sekolah-sekolah, kampus-kampus, atau institusi-institusi pendidikan yang lain. Dimana dalam suatu lembaga pendidikan memerlukan sistem dan sarana serta prasarana pendidikan yang memadai.
Sedangkan Sistem Pendidikan Nasional Indonesia itu sendiri mempunyai unsur-unsur pendidikan seperti dasar, fungsi, dan tujuan, pendidik, peserta didik, dan tenaga kependidikan, kurikulum, sarana dan prasarana pendidikan. Di dalam pendidikan Islam, unsur-unsur pendidikannya meliputi landasan, asas, dan komponen-komponen pendidikan Islam.
Mengacu pada pendidikan nasional Indonesia, maka dasar dari pendidikan nasional Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945, sedangkan fungsinya adalah untuk mengembangkan dan membentuk kepribadian bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sedangkan tujuan dari pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar mereka memiliki kemampuan kecedasan spiritual, emosional, dan intelektual. Dalam artian peserta didik mempunyai kecerdasan berupa keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, kreatif, inovatif, dan berpengetahuan luas.
Dalam pendidikan Islam sendiri terdapat landasan pendidikan Islam dimana landasan dari pendidikan Islam adalah Al-Qur’an, Hadits,  dan Ijtihad. Asas-asas dari pendidikan Islam adalah asas ideal, asas ta’abudiyah, dan asas tasyri’i. Komponen-komponen (kurikulum) pendidikan Islam antara lain tujuan, tenaga pendidik, peserta didik, materi, metode, dan  evaluasi. Sedangkan tujuan dari pendidikan Islam adalah menjadi insan kamil atau muslim yang sempurna demi terwujudnya kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Kalau kita mengacu kepada sebuah hadis yang diriwayat oleh Muslim dari Abu Hurairah. Dikatakan bahwa tidak ada seorangpun yang dilahirkan ke dunia kecuali hanya diberi sebuah fitrah, maka kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi. Sedangkan ini selaras dengan firman Allah SWT. yang menyatakan bahwa Allah mengeluarkan manusia dari perut ibunya dalam keadaan tidak mengetahui apa-apa dan tidak berdaya sedikit pun, kecuali diberi bekal berupa pendengaran, penglihatan, dan hati agar kita mau bersyukur.
Dari kedua keterangan di atas dapat kita pahami bahwa manusia hanya dianugerahi berupa fitrah saja untuk dikembangkan dan pendengaran, penglihatan, serta hatilah yang membantu manusia untuk mengembangkan fitrah itu. Jika kita tidak dibekali oleh komponen-komponen tersebut niscaya kita tidak akan dapat berbuat apa-apa.
Oleh karena itu, usaha-usaha pendidikan bagi manusia adalah suatu kebutuhan pokok guna menunjang pelaksanaan amanat yang dilimpahkan Allah SWT. kepada manusia tersebut.[9] Pendidikan merupakan kebutuhan manusia yang bersifat individual. Pendidikan berfungsi untuk mengembangkan potensi yang telah dianugerahkan tersebut. Fitrah ditunjang dengan pendengaran, penglihatan, dan hati akan dapat dikembangkan sehingga manusia mencapai taraf kesempurnaan sebagaimana tujuan dari pendidikan Islam yang diungkapkan oleh Al-Ghazali, yaitu agar menjadi insan kamil yang dapat mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Kalau kita amati, keadaan bayi yang baru dilahirkan, dapat dilihat bagaimana keadaannya, lemah dan tak berdaya. Hampir semua kehidupannya tergantung kepada orang tuanya. Mereka sangat memerlukan sekali pertolongan kedua orang tuanya dalam segala hal, termasuk di dalamnya bimbingan dan arahan berupa pendidikan, baik pendidikan yang bersifat jasmaniah maupun ruhaniah yang berupa pendidikan intelek, susila, sosial, agama dan sebagainya.
Dari sini dapat dipahami bahwa dalam rangka untuk melaksanakan tugasnya di dunia, manusia membutuhkan pendidikan. Oleh karena itu, pendidikan menjadi kebutuhan pokok bagi setiap manusia. Jadi, tepat sekali dengan apa yang pernah dikatakan oleh Immanuel Kant, sebagaimana yang dikutip Baharudin dan Moh. Makin, bahwa manusia dapat menjadi manusia karena pendidikan.[10]
Menurut Zuhairini, dkk sebagaimana yang dikutip Moh. Makin dan Baharudin dalam bukunya Pendidikan Humanistik, dikatakan bahwa kebutuhan pokok manusia itu ada 5 (lima) di antaranya adalah kebutuhan biologis, kebutuhan psikis, kebutuhan sosial, kebutuhan agama, dan kebutuhan pedagogis (intelek).[11]
Manusia sering juga disebut sebagai makhluk homo educandum, yaitu makhluk yang mampu mendidik dan dididik. Dikatakan pula bahwa manusia adalah makhluk animal educabel, yaitu makhluk yang dapat dididik. Manusia memiliki potensi berupa akal, manusia juga makhluk yang memiliki kemampuan untuk berilmu dan berpengetahuan serta berfikir. Manusia juga mempunyai potensi untuk berkembang dan membentuk dirinya sendiri.
Akan tetapi, potensi-potensi tersebut belum dapat dijadikan landasan yang kuat untuk menjadi manusia yang sempurna. Hanya pendidikanlah yang mampu membentuk karakter manusia. Dengan pendidikan potensi alami manusia akan terarah dan terasah sehingga manusia mampu menjalani hidup dan kehidupannya di dunia dan akhirat. Tidak adanya rekayasa pendidikan memungkinkan manusia dalam perkembangannya tidak akan menjadi manusia.
Sebagaimana penelitian yang dilakukan oleh Mr. Singh di India, yakni ketika menemukan dua orang anak manusia yang berada dalam gua sarang serigala. Kedua anak tersebut diasuh oleh seekor serigala sehingga gerak-gerik dan kamampuannya menyerupai serigala. Demikian juga dengan anak yang diasuh oleh monyet, ia bertingkah laku seperti monyet juga.[12]
Semua itu membuktikan bahwa walaupun manusia memiliki potensi bawaan, akan tetapi tidak mampu berkembang sendiri untuk mencapai apa yang diidealkan. Untuk mencapai apa yang diidealkan tersebut, perlu adanya sebuah bimbingan yang dilakukan secara sadar, yaitu upaya pengarahan dan pendidikan. Karena upaya-upaya pendidikan merupakan jalan yang sesuai untuk menuju manusia yang terarah dan benar. Sekali lagi, tepat kiranya apa yang dikatakan seorang filosof terkemuka Immanuel Kant, bahwa dengan pendidikan manusia dapat menjadi manusia.
Dari uraian di atas sangat jelas sekali, betapa pentingnya pendidikan, karena manusia menjadi manusia juga karna pendidikan serta hidup adalah pendidikan dan pendidikan adalah hidup. Tidak berlebihan jika kiranya hak asasi manusia memandang penting terhadap pendidikan. Walaupun pendidikan tidak tergolong kepada hak asasi manusia namun hanya sekedar cerminan dari salah satu hak asasi manusia, akan tetapi peranan pendidikan terhadap keberlangsungan hidup manusia begitu penting.

B.     MAKNA HAK ASASI MANUSIA
Dalam berbagai dokumen ataupun literatur dan pemikiran para tokoh, pengertian hak asasi manusia mungkin berbeda-beda, tetapi hampir semua pengertian mengarah pada satu garis besar, yaitu bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang dianugerahkan Allah SWT kepada manusia.
Beberapa pengertian yang dapat dikemukakan oleh para tokoh atau yang terdapat dalam literatur tentang hak asasi manusia dapat dikemukakan sebagai berikut.
Menurut John Lock sebagaimana dikutip Budianto, hak asasi manusia merupakan hak dasar yang dibawa oleh setiap manusia sejak lahir yang bersifat mutlak yang harus dilindungi dan dihormati dan tidak dapat diganggu gugat.[13]
Koentjoro Poerbapranoto mengatakan bahwa, “Hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi. Artinya hak-hak yang dimiliki oleh stiap manusia yang merupakan kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.”[14]
UU RI tentang HAM, menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang ada pada diri setiap orang yang pada hakikat dan keberadaannya merupakan hak manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan masyarakat demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabatnya sebagai manusia.[15] Sedangkan menurut Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, “Hak asasi manusia adalah hak yang melekat dengan kemanusiaan kita sendiri, yang tanpa hak itu kita mustahil hidup sebagai manusia”.[16]
Dari pengertian tentang hak asasi manusia di atas dapat dipahami bahwa hak dasar atau hak pokok manusia sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang harus dilindungi dan dihormati oleh negara, hukum pemerintah, dan setiap orang sebagai harkat dan martabat setiap manusia yang harus dihargai dimana tanpa hak tersebut manusia mustahil untuk hidup sebagai manusia.
Menurut para ahli, hak-hak asasi manusia itu terdiri dari hak untuk hidup, hak atas keselamatan hidup, hak penghormatan terhadap kesucian kaum wanita, hak untuk memperoleh kebutuhan hidup pokok, hak individu atas kebebasan, hak atas keadilan, hak atas kesamaan derajat umat manusia, dan hak untuk kerjasama dan tidak bekerjasama.
Ilmuan lain menyebutkan beberapa macam hak asasi manusia, yaitu hak kemerdekaan atas diri sendiri, hak kemerdekaan beragama, hak kemerdekaan berkumpul, hak menyatakan kebebasan warga negara dari pemenjaraan sewenang-wenang (bebas dari rasa takut), dan hak kemerdekaan pikiran dan pers.
Sedangkan dalam literatur yang ada seperti Undang-Undang Republik Indonesia tentang HAM hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 9 sampai dengan pasal 66, di antaranya hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, dan hak anak.
Dari beberapa jenis hak-hak asasi manusia di atas jelas sekali bahwa hak mendapatkan pendidikan tidak termasuk ke dalam hak asasi manusia. Hak mendapat pendidikan hanya salah satu cerminan dari hak asasi manusia.
Jelas sekali bahwa pendidikan hanyalah salah satu hak setiap orang dan ini sesuai dengan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia (Deklaration Universal of Human Right) yang menegaskan bahwa “Setiap orang berhak memperoleh pendidikan”.[17]
Hak memperoleh pendidikan merupakan hak setiap manusia di dunia ini, karena pendidikan merupakan faktor terpenting dalam rangka untuk mencerdaskan dirinya dan ini selaras dengan tujuan bangsa Indonesia yang termaktub di dalam Pembukaan UUD 1945.
Dalam pasal selanjutnya deklarasi universal hak-hak asasi manusia menjelaskan bahwa “Pendidikan ditunjukkan untuk perkembangan kepribadian manusia seutuhnya dan untuk menetapkan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar manusia.”[18]
Dari literatur di atas jelas sekali bahwa setiap satuan pendidikan harus sesuai dengan hak asasi dan kebebasan dasar manusia serta bertujuan untuk mengembangkan kepribadian manusia seutuhnya tanpa adanya diskriminasi dari pihak manapun. Dengan demikian diharapkan pendidikan dapat memperkokoh rasa saling mengerti dan toleransi serta menimbulkan rasa persahabatan antar bangsa, ras dan golongan serta agama.
Batang Tubuh UUD 1945 sebagai salah satu landasan hukum bangsa Indonesia menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.[19] Di sini jelas sekali bahwa bangsa Indonesia telah memberikan landasan bagi warga negaranya agar dapat mengenyam pendidikan dan dalam hal ini pendidikan merupakan hak setiap warga negara Indonesia baik yang masih anak-anak, wanita, maupun yang sudah lanjut usia, baik yang normal maupun yang mempunyai kelainan secara fisik maupun mental.
Dalam rangka untuk mengembangkan potensi setiap individu, meningkatkan kualitas dan kesejahteraan hidupnya, maka negara mengatur agar setiap individu mendapatkan hak untuk mengembangkan setiap individu melalui pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikuasainya termasuk seni dan budaya sesuai dengan apa yang telah didapatkannya dari proses pendidikan yang ditempuhnya.[20]
Pasal selanjutnya menjelaskan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan, dan teknologi yang dimilikinya serta berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukannya. Setiap orang juga berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, dan mengolah serta memperjuangkan hak pengembangan dirinya baik secara pribadi maupun kolektif, menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara agar diakui keberadaannya di dunia internasional.[21]
Dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dimilikinya melalui pendidikan, diharapkan setiap orang mampu meningkatkan kualitas hidupnya untuk dapat memperjuangkan hak-haknya secara kolektif serta membangun masyarakat, bangsa dan negaranya agar menjadi bangsa dan negara yang maju dan dapat bersaing di dunia internasional.[22]
Selanjutnya dijelaskan bahwa setiap orang berhak terlindungi dirinya dalam rangka untuk mengembangkan dirinya untuk memperoleh pendidikan dan kecerdasan serta untuk meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang berguna, dapat hidup dengan sejahtera, bahagia, bertanggung jawab, berakhlakul karimah dan bertakwa sesuai dengan hak asasi manusia yang ia miliki.
Setiap warga negara Indonesia yang telah lanjut usia dan cacat fisik atau mental berhak memperoleh pendidikan dan pelatihan agar hidupnya layak dan terlepas dari buta aksara sesuai dengan martabatnya sebagai manusia, dengan demikian diharapkan dapat menimbulkan rasa percaya diri sehingga mampu berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kaum wanita juga berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Ini berarti bahwa kaum wanita juga sama dengan kaum pria dalam hal hak mendapatkan pendidikan.
Setiap anak yang cacat baik fisik maupun mental berhak memperoleh pendidikan dan pelatihan dengan bantuan negara guna menjamin kehidupannya sesuai dengan martabatnya sebagai manusia untuk meningkatkan rasa percaya diri dan dapat berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setiap anak berhak untuk dididik, diarahkan dan dibimbing kehidupannya oleh orang tua atau walinya sampai dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi anak yang terlahir ke dunia mempunyai hak untuk dididik dan dibimbing serta diarahkan oleh orang tuanya atau walinya hingga dewasa dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran untuk mengembangkan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasan yang dimilikinya. Selanjutnya dijelaskan bahwa untuk mengembangkan potensi dirinya tersebut, setiap anak berhak mencari, menerima, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat usia dan intelektualitasnya selama semuanya itu sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan.
Dalam rangka untuk menunjang kegiatan pengembangan potensi dirinya, setiap anak berhak beristirahat, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasi sesuai dengan bakat, minat dan tingkat kecerdasan yang dimilikinya.
Setiap anak berhak terhindar dari hal-hal yang dapat mengganggu proses pendidikannya, seperti kegiatan eksploitasi ekonomi dan memberikan pekerjaan yang dapat membahayakan jiwanya.
Jadi, setiap orang, anak-anak, orang tua, orang yang cacat baik fisik maupun mental, dan kaum wanita berhak atas pendidikan dan pengajaran sesuai dengan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dan juga sesuai dengan persyaratan yang berlaku juga sesuai dengan minat, bakat, dan kecerdasan yang dimilikinya dan diharapkan mampu berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesuai dengan hak asasi yang dimilikinya.
Demikianlah uraian singkat di atas yang membahas tentang pentingnya pendidikan dalam kehidupan manusia yang tertuang dalam peraturan-peraturan Bangsa Indonesia yang menjamin hak-hak pendidikan dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan lain sebagainya.
Dari uraian yang panjang lebar di atas dapat ditarik sebuah pengertian bahwa hak mendapat pendidikan merupakan hak setiap orang demi mengembangkan potensi yang dimilikinya serta mencerdaskan dirinya sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa yang sesuai dengan hak asasi manusia serta perundang-undangan yang berlaku dengan harapan pendidikan akan mampu berpartisipasi dalam kesejahteraan umum dan meningkatkan martabat bangsa dan negara di dunia internasional.


C.    ANALISA PENDIDIKAN DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Dalam pembahasan ini, penulis sudah memasuki inti permasalan dari skripsi ini. Dimana penulis mencoba menganalisa pendidikan dalam pandangan hak asasi manusia. Sejauh manakah hak asasi manusia memandang pendidikan, sedangkan kita tahu bahwa pendidikan memiliki peran penting dalam kehidupan umat manusia. Kita tahu tentang hak asasi manusia juga dengan pendidikan, mengetahui betapa pentingnya pendidikan bagi umat manusia juga dengan pendidikan.
Manusia yang terlahir tidak dibekali pengetahuan apa-apa, hanya fitrah dan pendengaran, penglihatan, dan hati yang menjadi bekal untuk mengembangkan fitrah yang telah dianugerahkan itu. Hanya dengan pendidikanlah fitrah itu terasah sehingga manusia memiliki pengetahuan. Pendengaran, penglihatan dan hati sebagai sarana dalam proses masuknya pengetahuan dan ilmu yang diajarkan oleh pendidik ke dalam diri peserta didik.
Di dalam peraturan perundang-undangan seperti UUD 1945, UU RI tentang HAM, UU RI tentang Sisdiknas, dan literatur-literatur yang ada dikatakan bahwa setiap orang atau setiap warganegara berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa untuk memajukan kesejahteraan umum dan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, sedangkan untuk tujuan itu cuma pendidikanlah jawabannya.
Batang tubuh UUD 1945 juga menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Itu karena begitu pentingnya peranan pendidikan sehingga UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak mendapatkan pendidikan. Bahkan UUD 1945 mengamanatkan 20 % anggaran negara demi untuk terselenggaranya pendidikan yang baik.
Selanjutnya dalam UU RI tentang HAM dimana di dalamnya diatur tentang hak mendapatkan pendidikan, diantaranya dinyatakan bahwa setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak. Sedangkan untuk tumbuh dan berkembang secara layak pastinya dengan pendidikan. Karena setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya demi untuk mendapatkan pendidikan. Juga berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan yang ia dapat dari hasil pendidikan tersebut demi kesejahteraannya.
Setiap orang yang sudah lanjut usia, cacat fisik, dan cacat mental berhak memperoleh pendidikan dan pelatihan atas bantuan khusus dari pemerintah. Seorang wanita berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran sesuai dengan jenis, jenjang, dan jalur pendidikan yang ada. Setiap anak sejak kelahirannya berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya. Untuk meningkatkan taraf kehidupan juga dengan pendidikan.
Seorang anak berhak dididik, diarahkan, dibimbing kehidupannya oleh orang tua atau walinya. Ini selaras dengan pengertian pendidikan itu sendiri, yaitu bahwa pendidikan adalah proses mendidik, membimbing dan mengarahkan peserta didik kearah yang lebih baik. Lebih lanjut dijelaskan bahwa seorang anak berhak untuk memperoleh pendidikandan pengajaran dalam rangka untuk mengembangkan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasan yang dimilikinya.
Demikianlah beberapa hak yang berkaitan dengan hak mendapatkan pendidikan yang terdapat di dalam Undang-Undang Republik Indonesia tentang HAM, dimana dalam pasal-pasalnya menyatakan tentang hak seorang warganegara terhadap pendidikan, baik anak-anak, orang tua, wanita, orang yang cacat mental dan fisiknya juga berhak atas pendidikan. Ini artinya betapa pentingnya pendidikan dipandang dari sudut pandang hak asasi manusia. Sampai-sampai apa-apa yang berkaitan dengan pendidikan diperhatikan dengan sebenar-benarnya, bahkan setiap bangsa menjamin kebebasan untuk mendapatkan pendidikan. Orang yang sudah lansia pun, anak-anak yang cacat pun, dan kaum perempuan pun berhak atas pendidikan dan hak mendapatkan pendidikan dijamin oleh negara.
Selanjutnya dalam UU RI tentang Sisdiknas di dalam pasal-pasalnya juga mengatur hak-hak seseorang terhadap hak mendapatkan pendidikan, di antara pasal-pasalnya antara lain menyatakan bahwa setiap warganegara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan.
Warganegara yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial pun berhak memperoleh pendidikan. Bahkan warganegara yang terpencil dan terbelakang, warganegara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak mendapatkan pendidikan sepanjang hayat.
Bahkan pemerintah mewajibakan warganya yang berusia 7 (tujuh) sampai 15 (lima belas) tahun agar mendapatkan pendidikan sesuai dengan amanat UUD 1945, dan demi berlangsungnya kegiatan pendidikan tersebut, maka diwajibkan kepada seluruh warganegara untuk bertanggung jawab demi berlangsungnya pendidikan.
Orang tua, masyarakat, pemerintah, dan pemerintah daerah berhak berperan serta dalam kegiatan pendidikan dan berhak membimbing, mengarahkan, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Orang tua mempunyai kewajiban terhadap pendidikan anak-anaknya. Masyarakat, pemerintah, dan pemerintah daerah mempunyai kewajiban memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Juga menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia 7 (tujuh) sampai dengan 15 (lima belas) tahun.
Anak yang cacat fisik dan mental dengan bantuan khusus dari negara berhak atas pendidikan.
Dalam pasal sebelumnya dijelaskan bahwa negara menjamin setiap orang atas perlindungan demi berkembangnya potensi yang ada dalam dirinya dengan memperoleh pendidikan dan mencerdaskan dirinya serta meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia. Ini selaras dengan pengertian dari pendidikan itu sendiri, yaitu hakikatnya agar peserta didik memiliki kecerdasan spiritual, emosional, dan intelektual.
Hak untuk mengembangkan dirinya harus diperjuangkan oleh setiap orang. Artinya, untuk memperjuangkan dalam rangka mengembangkan dirinya adalah dengan pendidikan, karena hanya dengan pendidikanlah seseorang akan mampu untuk mengembangkan segala potensi yang ada di dalam dirinya.
Setiap orang berhak untuk melakukan pekerjaan sosial seperti mendirikan organisasi dengan menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran demi kemajuan bangsa dan negara yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran yang berfungsi untuk mengembangkan potensi yang ada dalam dirinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasan yang dimilikinya. Setelah setiap orang mendapatkan apa yang telah mereka dapatkan dari dunia pendidikan, maka mereka berhak mendapatkan pekerjaan sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan yang dimilikinya.
Selanjutnya dijelaskan mengenai hak mendapatkan pendidikan dimana seorang anak didik yang berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya serta diajarkan oleh pendidik yang seagama, berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, peserta didik berhak mendapat beasiswa bagi yang berprestasi, berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi yang tidak mampu, berhak pindah program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara, berhak menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang telah ditetapkan.
Berkaitan dengan tugas tenaga kependidikan, maka tenaga kependidikan pun mempunyai hak-hak yang harus dipenuhi di antaranya tenaga kependidikan berhak mendapatkan penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai, mendapatkan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasinya kerjanya, berhak mendapatkan pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas, berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan berhak atas hasil kekayaan intelektual, dan berhak mendapatkan kesempatan untuk mengguanakan sarana dan prasarana serta fasilitas pendidikan yang menunjang untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya selaku tenaga pendidikan.
Selain mendapatkan hak-haknya tenaga kependidikan juga mempunyai kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi seperti, tenaga kependidikan harus menciptakan suasana belajar yang menyenangkan, dinamis, kreatif, dan dialogis agar peserta didik dapat belajar dengan nyaman dan aman serta kondusif. Tenaga kependidikan harus mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan, dan memberi keteladanan serta menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Dalam penjelasan UU RI tentang Sisdiknas di bagian umum dijelaskan bahwa manusia membutuhkan pendidikan dalam kehidupannya. Karena pendidikan merupakan usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi yang ada dalam dirinya melalui proses pembelajaran atau cara lain yang dikenal dan diakui oleh masyarakat.
Oleh karena betapa penting dan besarnya peranan pendidikan bagi setiap manusia, maka pendidikan dapat dikatakan sebagai hidup dan hidup adalah pendidikan serta untuk menjadi manusia seutuhnya juga dengan pendidikan. Maka wajarlah bila hak-hak mendapat pendidikan sangat diperhatikan. Bahkan menurut peraturan perundang-undangan yang ada di dunia ini sangat memperhatikan hal-ihwal yang berkaitan erat dengan pendidikan, dari hal pendanaan, kurikulum yang sesuai dengan hak asasi manusia, sarana dan prasarna yang nyaman sesuai dengan hak asasi manusia, proses pengajaran yang sesuai dengan hak asasi manusia, metode yang memenuhi standar hak asasi manusia, pendidik yang menyampaikan pelajaran dengan etika keguruannya yang sesuai dengan hak asasi manusia dan lain sebagainya. Negara Indonesia misalnya, mengamanatkan 20% anggaran dana pendidikan. Orang tua, anak-anak, wanita, bahkan yang cacat mental dan fisiknya juga berhak mendapat pendidikan dengan perhatian khusus dari negara. Anak usia tujuh tahun sampai dengan 15 tahun juga oleh negara diwajibkan untuk mendapat pendidikan. Uraian-uraian ini membuktikan bahwa hak asasi manusia memandang penting terhadap pendidikan dilihat dari peran pendidikan terhadap umat manusia yang meliputi seluruh aspek-aspek kehidupan manusia dimana aspek-aspek kehidupan manusia itu selaras dan serasi serta sesuai dengan hak asasi manusia, seperti halnya hak kebebasan, bebas mendapatkan pendidikan, hak penghormatan terhadap wanita, wanita berhak mendapatkan pendidikan, hak anak-anak, anak-anak berhak mendapat pendidikan, hak keadilan, adil dalam mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi, dan berhak mendapat kesejahteraan dengan cara menempuh pendidikan sebelumnya.


[1] Hoetomo, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, (Surabaya: t.p., 2005), p. 137
[2] Ibid, p. 636
[3] Ibid, p. 640
[4] Hasan Langgulung, Asas-asas Pendidikan Islam, (Jakarta: Pustaka Al-Husna Zikra, 2000), cet. I, p. 1
[5] Baharudin dan Moh. Makin, Pendidikan Humanistik, (Jogjakarta: Arruzmedia, 2007),    cet. I, p. 138
[6] Tim Dosen IKIP Malang, Pengantar Dasar-dasar Pendidikan, (Surabaya: Usaha Nasional, 1988), p. 5
[7] Baharudin dan Moh. Makin, op. cit., p. 139
[8] UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU RI No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, (Bandung: Citra Umbara, 2006), p. 72
[9] Baharudin dan Moh. Makin, op. cit., p. 107
[10]Baharudin dan Moh. Makin, loc. cit.
[11] Ibid, p. 109
[12] Ibid, p. 110
[13] Budianto, Kewarganegaraan untuk SMA Kelas X, (Jakarta: Erlangga, 2004), p. 66
[14] Ibid
[15] Undang-Undang HAM 1999 UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia., (Jakarta: Sinar Grafika, 2006), p. 3.
[16] Ibid
[17] Maulana Abul ‘Ala Maududi, Hak-hak Asasi Manusia dalam Islam, (Penerjemah: Bambang Wiana Djajaatmatja, SH), Jakarta: Bumi Aksara, 2005), p. 56
[18] Ibid
[19] UUD ’45 Amandemen, I, II, III, IV, op. cit., p. 22
[20] Ibid, p. 19
[21] Undang-Undang HAM 1999 UU RI No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006), p. 7-8
[22] UUD ’45 Amandemen, I, II, III, IV, loc. cit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar