Kriteria ketuntasan minimal (KKM) adalah kriteria yang dapat dijadikan sebagai landasan untuk tuntas atau tidaknnya kegiatan belajar mengajar guru kepada siswanya yang ditentukan oleh satuan pendidikan di mana peserta didik tersebut belajar. KKM pada akhir jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan nilai batas ambang kompetensi
KKM ditetapkan oleh sekolah pada awal tahun pelajaran dengan memperhatikan kirteria berikut:
- Intake (kemampuan rata-rata peserta didik)
- Kompleksitas (mengidentifikasi indikator sebagai penanda tercapainya kompetensi dasar)
- Kemampuan daya pendukung (berorientasi pada sumber belajar
Format atau kolom KKM dapat Anda peroleh melalaui link di bawah ini.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar